Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya
kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang
diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah menjelaskan
syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Menutup seluruh tubuh wanita
kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli
ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui
Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw
berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila
seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia
memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua
telapak tangan.” (HR. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan
sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).
Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya
secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua
kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan
menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.
2. Berbahan lebar dan tidak sempit
karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan
dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali
dengan baju yang berbahan lebar.
3. Berbahan tebal dan tidak tipis
yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan),
berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita
yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka
laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan
sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)
4. Tidak terdapat berbagai haisan di
pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala
sesuatu seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya
yang dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang
dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31) “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,” (QS. An Nuur : 31) “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab : 33)
5. Tidak menggunakan minyak wangi di
pakaiannya. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita mengenakan minyak wangi
apabila dirinya keluar dari rumahnya berdasarkan sabdanya saw,”Siapa pun wanita
yang mengenakan minyak wangi lalu melewati sekumpulan orang agar mereka mencium
wanginya maka wanita itu adalah pezina.” (HR. Nasai, Abu Daud dan Tirmidzi dia
mengatakan hasan shahih)
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Sesungguhnya wanita dengan segala tabiat dan bentuk tubuhnya berbeda dengan
kaum laki-laki. Untuk itu mereka memiliki pakaian sendiri sebagaimana kaum
laki-laki dengan pakaiannya sendiri. Tidak dihalalkan bagi seorang wanita
meniru-niru kaum lelaki sebagaimana tidak dihalalkan bagi laki-laki meniru-niru
kaum wanita berdasarkan sabdanya saw,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang
mengenakan pakaian wanita dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR.
Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim, dia mengatakan shahih menurut persyaratan Imam
Muslim dan disetujui oleh adz Dzahabi) Dari Ibnu Abbas berkata,”Rasulullah saw melaknat laki-laki yang
menitu-niru kaum wanita dan kaum wanita yang meniru-niru laki-laki.” (HR.
Bukhori)
7. Tidak menyerupai pakaian
orang-orang non muslim karena islam melarang dari meniru-niru orang-orang
non muslim didalam berbagai perkara. Sesungguhnya kaum muslimin memiliki ciri
khas dan penampilan sendiri dan diharuskan bagi mereka untuk berbeda dengan
orang-orang selain mereka. Dari Abdullah bin ‘Amru berkata Rasulullah saw
meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup dengan tanaman
usfur, pen) lalu beliau saw bersabda,’Sesungguhnya itu adalah pakaian
orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
8. Bukan merupakan pakaian utk ketenaran yakni pakaian yg
dikenakan dgn tujuan agar terkenal di kalangan manusia sama saja apakah pakaian
itu mahal/ mewah dgn maksud utk menyombongkan diri di dunia atau pakaian yg
jelek yg dikenakan dgn maksud utk menampakkan kezuhudan dan riya.
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana panjang longgar dan tidak
transparan maka apabila dia juga mengenakan pakaian panjang yang juga longgar
dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya dari atas hingga bawah atau
lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak
tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar