Jumat, 30 Maret 2012

Bolehkah makan daging BUAYA ?

By. Azkan Ihsan
Untuk menjawab pertanyaan pada judul tulisan ini, akan anda temukan setelah anda membaca keseluruhan tulisan ini, Insya Allah...

Binatang darat yang Halal (Barri )
Yaitu binatang yang sebagian besar hidupnya di darat, baik dari jenis hewan maupun burung. Binatang darat ini ada yang suci (halal), seperti: al-An’am (binatang ternak) yaitu onta, sapi, kambing,dan kuda. Asma’ binti Abu Bakar yang berkata:

نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ   
Pada zaman Nabi SAW kami menyembelih kuda kemudian kami memakannya.” Dalam [Muttafaq Alaih]. 

Binatang Darat Yang Haram.
Haram Dimakan Karena Binatangnya Sendiri (Zatnya). Seperti:

1. Babi. Diharamkan bagimu [memakan] bangkai, darah, daging babi, [daging hewan] yang di sembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. [Al-Maidah :3]

2. Anjing. Sebagaimana sabda Nabi SAW  :

 شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ 
Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. [HR.Muslim No. 1568]
Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157]. 
Dalam kaidah Ushul juga dikenal Qiyas aula, yaitu kalau harganya saja diharamkan atau sebagian tubuhnya saja mesti disucikan, maka lebih diharamkan memakan binatangnya.

Sabda Rasulullah SAW 
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ 
Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau anjing untuk menjaga tanaman, maka kebaikannya akan berkurang dua Qirath’  setiap hari. [HR. Muslim dari Ibnu Umar]

3. Binatang Bertaring Yang Dengan Taringnya Ia Memangsa Dan Menyerang Musuhnya Dari  Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda.  كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ 
Semua binatang yang bertaring, maka memakannya adalah haram.[HR.muslim]. 

Juga apa yang diriwayatkan oleh Idris Al-Khalulani, dia mendengar Abu Tsa’labah al-Khutsani berkata.
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِعَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ 
Rasulullah melarang memakan semua binatang yang mempunyai taring. [HR. Muslim : No 1932]

4. Burung Berkuku Tajam  Yang Dengan Kukunya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Musuh-musuhnya. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ وَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ 
Bahwa ketika perang Khaibar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring. [HR.Muslim]

Burung yang berkuku di atas adalah yang buas, sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya. Abu Musa Al As’ariy Radhiyallahu 'anhu berkata:“Saya melihat Rasulullah memakan daging ayam.” [Muttafaq Alaih]

5. Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh,  Disebutkan dalam hadits Nabi SAW:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ 

Dari Aisyah RA Rasulullah bersabda: “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah haram atau di luarnya: tikus, kalajengking, burung buas, gagak, dan anjing hitam. [HR.Bukhari No;3136]

Termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh adalah cecak, seperti yang diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata :

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا 
Bahwa Nabi SAW  memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau dinamakan Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. [HR. Muslim].  Pada riwayat lain Nabi bersabda:

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِي أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِي الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِي الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ 
Barangsiapa membunuh cecak dengan sekali pukulan, ditulis baginya seratus kebajikan, barangsiapa yang membunuhnya pada pukulan yang kedua maka baginya kurang dari itu, dan pada pukulan yang ketiga baginya kurang dari itu. [HR. Muslim]

6. BinatangYang Dilarang Dibunuh. Dalam riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ 
Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud, No; 5267].

Sebagian ulama berpendapat bahwa kodok termasuk dalam hal ini. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Utsman, seorang thabib (dokter) datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya tentang kodok yang dibuat menjadi obat, dan Nabi SAW melarang membunuhnya. [HR.Ahmad, Nasa’i dan dishahihkan oleh Al-Hakim]. Kodok bisa hidup di dua tempat di air dan di darat, seperti halnya buaya, maka sebagia ulama mengharamkannya. 

7. Binatang Yang Lahir Dari Perkawinan Dua Jenis Binatang Yang Berbeda, Yang Salah Satunya Halal Dan Yang Lainnya Haram.  Hal ini karena memasukkannya ke binatang yang haram lebih baik dari menghubungkannya kepada induknya yang halal. Seperti Bighal yang lahir dari keledai negeri yang haram dimakan dan kuda yang boleh dimakan. 

8. Binatang Yang Menjijikkan.  Semua yang menjijikkan -termasuk binatang - diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firmanNya : وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ  Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. [al-A’raf : 157].

Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda Jika ia mirip dengan binatang yang haram maka diharamkan, dan sebaliknya. Tetapi jika tidak ada yang mirip dengan binatang tersebut maka dikembalikan kepada urf (tradisi) penduduk setempat. Kalau kebanyakan menganggapnya tidak menjijikkan, Imam at-Thabari membolehkan untuk dimakan, karena pada asalnya semua binatang boleh dimakan, kecuali kalau itu membahayakan. 

Bahrii (Binatang Laut)  Yaitu binatang yang tidak bisa hidup kecuali di dalam air, jika tinggal di darat dalam waktu yang lama akan mati.

Adapun binatang air yang sekali-kali bisa hidup di darat, seperti kepiting, dan lainnya, maka menurut jumuhur ulama dari mazhab Maliki, Syafii, dan Ahmad adalah suci dan boleh dimakan. Inilah yang lebih kuat karena keumuman hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bertanya kepada Rasulullah tentang berwudhu’ menggunakan air laut, Nabi bersabda: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ  Laut itu suci airnya dan halal bangkainya. [HR.Tirmidzi, No.69]

Adapun binatang laut yang mempunyai nama dan bentuk seperti binatang darat misalnya anjing laut, babi laut, maka terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan boleh dimakan, karena keumuman hadits yang menyebutkan air laut suci dan bangkainya boleh dimakan. Namun sebagian di antara mereka mengharuskan untuk disembelih terlebih dahulu karena termasuk binatang yang mempunyai darah yang mengalir dan ini juga agar lebih cepat terbunuhnya. [Majmu’ Syarah Muhazzab, Imam An-Nawawi, kitab al-Ath’imah]

Rabu, 21 Maret 2012

HARAMKAH berobat dengan CACING ?


By. Azkan Ihsan 

Sebenarnya penggunaan cacing tanah sebagai obat sudah dimulai sejak tahun 4000 SM oleh bangsa Cina. Khasiat yang disebutkan beragam seperti melancarkan air seni (diuresis), menetralkan bisa gigitan laba-laba, mengobati sakit malaria, membasmi cacing pita, mengobati sakit kuning dengan perut buncit, meredakan demam dan kejang demam dan menyembuhkan stroke.

Selanjutnya, cacing tanah (earth worm) digunakan sebagai antitrombosis di Korea Selatan, Cina dan Vietnam; bahan makanan di Jepang, Hongaria, Thailand, Filipina dan Amerika Serikat; pertumbuhan kanker di Amerika Serikat; dan makanan obat di berbagai negara Asia Afrika. Di Jepang dikenal vermijuice dan di Eropa, worm burger, worm spagheti, crispy earthworm dan verne de terre

Untuk zaman sekarang ini hampir semua orang tau bahwa cacing terkenal sebagai obat bagi penderita typus, baik menggunakan kapsul cacing yang gampang di dapatkan di apotek-apotek maupun dengan membuat racikan dengan mencari cacing sendiri kemudian di olah dengan cara di sangray atau lainnya.

Jumhur ulama mazhab, selain mazhab Maliki, menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan. Keterangan ini bisa kita dapat bila kita buka kitab Mughni Al-Muhtaj (karya Syekh Asy-Syarbaini al-Khathib) pada halaman 268-302 jilid 4. Dan keterangan itu juga bisa di dapat pada kitab Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah) jilid 8 halaman 605.  

Adapun jika digunakan untuk berobat, maka menurut kami hukum cacing adalah makruh. Sebab berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Demikian pendapat Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Juz III.  

Kemakruhan itu kata an-Nabhani, dikarenakan adanya dalil larangan untuk berobat dengan yang haram, tapi di sisi lain masih ada dalil yang menunjukkan toleransi untuk memanfaatkan zat yang najis atau haram dalam berobat. Nabi SAW pernah membolehkan suku Ukl dan Urainah untuk berobat dengan meminum air kencing unta. Nabi SAW membolehkan pula Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena keduanya menderita gatal-gatal. Jadi, larangan berobat dengan sesuatu yang najis atau haram, merupakan larangan makruh. Oleh karena itu, jika kita mengambil pendapat jumhur ulama yang menyatakan cacing itu najis dan haram dimakan, maka berobat dengan cacing hukumnya adalah makruh, tidak haram.  

Fatwa MUI
“Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-139/MUI/IV /2000 Tentang Makan Dan Budidaya Cacing Dan Jangkrik
Pandangan peserta sidang Komisi Fatwa MUI Mengingat :
1. Firman Allah SWT: “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian” (QS. al-Baqarah [2]: 29).
2. “Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat)
dari-Nya” (QS, al-Jasiyah: 13)·
3.“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin” (QS. Luqman: 20).
4. Hadist Nabi SAW : “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabNya (al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan / tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun” (HR. Al-Hakim).
5. “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya.” (HR. Turmuzi dan Ibn Majah)
6. Kaidah fiqh : “Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah / harus.

MEMUTUSKAN
Cacing adalah salah satu jenis hewan yang masuk ke dalam kategori Al-Easyarat
Membenarkan adanya pendapat ulama (Imam Malik, Ibn Abi Laila dan al-Auza’i) yang menghalalkan memakan cacing sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan dan pendapat ulama yang mengharamkan memakannya.Membudidayakan cacing untuk diambil manfaatnya, tidak untuk dimakan, tidak bertentangan dengan hukum Islam. Membudidayakan cacing untuk diambil sendiri manfaatnya, untuk pakan burung misalnya, tidak untuk dimakan atau dijual, hukumnya boleh (mubah).

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 18 April 2000
Ketua Komisi Fatwa : Prof KH. Ibrahim Hosen
Sekretaris Umum : Drs. Hasanudin, M.Ag

Sabtu, 17 Maret 2012

Shalat Taubat (Pintu Gerbang Taubat)


By : Azkan Ihsan
Pintu gerbang taubat adalah kesadaran, penyesalan diri atas segala perbuatan yang salah dan mengundang dosa. Setelah sampai pintu gerbang maka diri segera memohon maaf dan ampunan padanya. Shalat Taubat adalah salah satu pilihan bentuk aktifitasnya. Sebuah shalat sunnat yang dilakukan atas nama ikhtiar untuk bertaubat kepada Allah SWT.

Empat Imam Madhab bersepakat atas disyariatkannya shalat taubat. Dasarnya adalah hadits dari Abu Bakar al-Shiddiq RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW  bersabda,

مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ

"Tidaklah seorang hamba berbuat satu dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi SAW  membaca:

"Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]."
 (HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Dari Ali –RA, dari Rasulullah SAW  bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan perbuatan dosa lalu di bangun dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya.” (HR. At-Tirmizi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, serta dishahihkan oleh Asy-Syaikh Albani)

Didalam hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani didalam “al Mu’jam al Kabir” dengan sanad yang hasan dari Abud Darda bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang berwudhu kemudian membaguskan wudhunya lalu mengerjakan shalat dua rakaat atau empat rakaat, baik ia shalat wajib atau bukan yang wajib, membaguskan ruku’ dan sujudnya kemudian memohon ampunan kepada Allah maka Allah swt akan mengampuninya

Niat untuk melakukan sholat taubat yaitu: Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa. Yang artinya: “Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah.”.

Setelah melakukan sholat ini, kita bisa memilih beragam wirid seperti, membaca alquran, lalu melengkapinya dengan doa-doa. Salah satu doa khusus yang bisa anda baca adalah:

Astagfirullahal azhiim al ladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuraa.  Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, aku mengaku bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang hidup terus selalu terjaga. Aku memohon taubat kepada-Nya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak berdosa, yang tidak mempunyai kekuatan untuk berbuat mudharat ataupun manfaat, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.

Ayat-ayat al-Qur'an dan hadits Nabi SAW yang menganjurkan untuk bertaubat. Di antaranya,

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan nabi dan orang-orang mukmin yang bersamanya." (QS. At-Tahrim: 8)

"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS. An-Nur: 31)"Maka Mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Maidah : 74)

"Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Az-Zumar : 53)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا

"Sungguh Allah 'Azza wa Jalla membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk merima taubat pelaku dosa di siang hari, dan akan membentangkan tangan-Nya pada malam hari untuk menerima taubat pelaku dosa di malam hari." (HR. Imam Muslim)
Diriwayatkan dari Rifa'ah Al-Juhni, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ مِنْ اللَّيْلِ نِصْفُهُ أَوْ ثُلُثَاهُ قَالَ لَا يَسْأَلَنَّ عِبَادِي غَيْرِي مَنْ يَدْعُنِي أَسْتَجِبْ لَهُ مَنْ يَسْأَلْنِي أُعْطِهِ مَنْ يَسْتَغْفِرْنِي أَغْفِرْ لَهُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

"Sungguh Allah akan memberi tangguh, sehingga berlalu setengah atau sepertiga malam, lalu berfirman: 'hambaku tidak meminta kepada selain-Ku, maka siapa saja yang berdoa kepada-Ku pasti kan Ku kabulkan, siapa saja yang meminta kepadaku pasti kan kupenuhi permintaannya, siapa saja yang memohon ampun pada-ku pasti kan kuampuni sehingga terbit faja'." (HR. Imam muslim dan Ibnu Majah)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA,  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ

"Sungguh Allah sangat gembira dengan taubat hambanya ketika bertaubat kepada-Nya, melebihi senangnya seorang hamba yang bepergian dengan kendaraannya di sebuah negeri yang gersang, lalu kendaraannya tadi hilang, padahal bekal makan dan minumnya berada di atasnya, lalu ia patah harapan untuk mendapatkannya, lalu ia berteduh di bawah pohon dengan diliputi kekecewaan. Ketika seperti itu, tiba-tiba kendaraannya berdiri di sampingnya, lalu ia pegang tali kendalinya, kemudian berkata dengan gembiranya : "Ya Allah, Engkau adalah hambaku sedangkan akku adalah tuhan-Mu!! Dia telah melakukan kesalahan karena terlalu gembira." (HR. Muslim)

Sebenarnya ia ingin berkata: "Ya Allah, Engkau Tuhanku dan aku hamba-Mu", tapi lidahnya terbalik seperti di atas karena kegembiraan yang luar biasa. Maka Allah lebih gembira dengan taubat hamba-Nya melebihi kegembiraannya
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَوْ أَخْطَأْتُمْ حَتَّى تَبْلُغَ خَطَايَاكُمْ السَّمَاءَ ثُمَّ تُبْتُمْ لَتَابَ عَلَيْكُمْ

"Seandainya kalian semua melakukan kesalahan (dosa), sehingga dosa kalian mencapai setinggi langit, kemudian kalian bertaubat pasti Allah akan mengampuni kalian." (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam al Shahihah: 2/604)

Dari Anas bin Malik Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

"Setiap anak Adam pasti memiliki kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang mau bertaubat." (HR. Ibnu Majah  dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam al Misykah dan shahih sunan Ibni Majah)

Syarat Pokok Taubat
Pertama, benar-benar menyesali perbuatan maksiatnya. Kedua, meninggalkan kemaksiatan yang telah dikerjakannya. Ketiga, bertekad kuat untuk tidak mengulanginya jika kesempatan serupa datang kepadanya. Keempat, memperbanyak istighfar (meminta ampunan) kepada Allah Ta'ala.  Kelima, mengikutinya dengan amal-amal shalih dengan harapan supaya amal kebaikan itu menghapuskan keburukan-keburukannya.

  “””” Sesungguhnya taubat adalah kebutuhan seorang hamba yang memahami kewajibannya dan kelemahan dirinya dalam melaksanakan seluruh kewajiban “”””””

Sabtu, 10 Maret 2012

Renungan Tentang Shalat


      1.      RENUNGKANLAH.. Islam menuntun penganutnya hidup di dunia bahagia dan di akhirat masuk surga dengan pedoman kepada Al qur’an dan H adits. Bahagia adalah : Suatu perasaan yang tidak didasari oleh materi yang mengakibatkan tidak ada lagi rasa : was-was, takut, gelisah, stress ; karena hidup dan mati ini hanya karena Allah semata Surga adalah : Segala sesuatu yang paling menyenangkan di dunia ini, tidak ada seujung kukunya kesenangan di surga. Sedangkan neraka adalah : segala sesuatu yang paling menyakitkan di dunia ini, tidak ada seujung kukunya kesakitan di neraka Jadi apalah artinya kesenangan di dunia ini kalau nantinya mengakibatkan diri digiring ke neraka.

    2.      RENUNGKANLAH.. Hidup di dunia ini adalah kompetisi untuk menentukan tempat kita kelak di akhirat yaitu surga atau neraka. Ini sangat tergantung kepada persiapan apa yang dilakukan untuk mencapai tempat mana yang kita inginkan nanti di akhirat. Salah satu ibadah namun utama adalah shalat, dimana begitu istimewanya shalat, sampai-sampai Jibril pun tidak dipercaya oleh Allah untuk menyampaikan perintah shalat kepada Rasulullah. Allah menyuruh langsung Rasulullah untuk datang menghadap dalam bentuk Mi’raj agar langsung didengar perintah shalat tersebut oleh Rasulullah. Rasulullah saat sakratul mautnya, berpesan untuk umatnya : Peliharalah Shalat, peliharalah shalat, peliharalah shalat . ..

3.      RENUNGKANLAHSabda Rasulullah saw, : di akhirat nanti ada orang yang membawa shalatnya di hadapan Allah swt, kemudian shalatnya diterima dan dilipat-lipat seperti dilipat-lipatnya kain usang dan kotor lalu shalatnya itu dibantingkan ke wajahnya. Sabda Rasulullah saw, : Bagi orang yang berangan-angan dalam shalatnya, maka ia tidak akan memperoleh apapun selain dari angan-angannya itu.

Sabda Rasulullah saw, : Sesungguhnya perumpamaan shalat itu seperti orang yang mandi. Bila seseorang mandi 5 kali sehari, tetapi badannya belum juga bersih, boleh jadi karena air yang digunakan untuk mandi tersebut memang kotor, atau di waktu mandi ia tidak menggunakan sabun. Jadi jika ada orang yang mengerjakan shalat 5 kali sehari, tetapi perilakunya masih saja buruk, berarti orang tersebut belum memahami benar akan artinya shalat.

4.      HAKEKAT SHALAT Pada hakekatnya shalat adalah aktifitas yang mempunyai arti sebagai berikut : Menyanjung dan memuji Allah : Allahu Akbar, Maha suci Allah dan Maha Agung , Maha Tinggi Allah, Maha Pengasih dan Maha Penyayang Membuat janji/komitmen dengan Allah : Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya karena Allah semata dan tidak akan menserikatkan Allah. Memohon kepada Allah : Meminta : jalan yang lurus, ampunan, disayangi, cukupi kekurangan, tinggikan derajad, rezeki, petunjuk, kesehatan Mendoa’kan Rasulullah : shalawat

5.      FAKTA Fakta yang ada dalam lingkungan kita adalah : Shalat dilakukan hanya sebagai suatu pemenuhan kewajiban sehingga sering dilakukan buru-buru, tetapi saat berdo’a cukup lama. Sementara mulut mengucapkan bacaan shalat, namun hati melanglang buana entah kemana, tahu-tahu shalat sudah selesai. Ini tidak beda dengan orang mabok, tidak mengerti apa yang sedang diucapkannya. Inilah yang dikatakan dalam QS:Al ma’un 107 :004-005 : Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat (yakni) orang-orang yang lalai dari shalatnya.

Coba kita ingat-ingat : bila dipanggil atasan, betapa kita datang dengan rapi dan bertutur kata lembut, dan mengerti persis apa yang akan diucapkan, jarang terpikir hal-hal lain, apalagi bila itu menyangkut kelangsungan jabatan. Berjanji dalam shalat tidak akan menserikatkan Allah, tetapi kenyataannya dalam shalat secara tidak sadar telah melakukan serikat bagi Allah. (Syirik) Syirik bukan saja menyembah berhala, tetapi juga bila kalbu ini didominasi oleh hal-hal selain Allah. (Syirik adalah dosa yang tidak berampun).

QS Al ‘Ankabuut 29:045: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar . Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan

6.      TAFAKURLAH Sabda Rasulullah : Bertafakur sejenak, lebih baik daripada ibadah satu tahun : Bila datang kepada kita malaikat jibril yang menyampaikan bahwa umur kita tinggal 2 jam lagi, apa yang akan diperbuat ? tentulah sikap yang timbul adalah : dengan rasa takut, rendah diri dan penuh harap tanpa lagi menghiraukan harta, istri dan anak : mendirikan shalat tobat dan memohon ampunan-Nya. Bahkan selama 2 jam tersebut akan digunakan untuk memperbanyak ibadah-ibadah lainnya.

Maka anggaplah bahwa shalat ini adalah shalat yang terakhir, seolah-olah habis shalat ini akan meninggal. QS An Naml 27:003 : (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat Tidak dihitung amalan yang lain apabila shalat tidak diterima. Kita akan berkomunikasi langsung dengan Allah yang Maha Melihat, Maha Mendengar. QS Asy Syu’araa’ 26:218 : Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang),.

7.      TAFAKURLAH Shalat adalah peluang besar untuk meraih surga QS Al Baqarah 02:277 : Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Percuma hidup di dunia bila nanti di akhirat akan masuk neraka. Setan akan menggoda dari segala sisi dan segala cara.

8.      TANAMKAN DALAM KALBU Setelah keyakinan ini tertanam kokoh dalam kalbu, maka secara otomatis sikap kita adalah : Berpakaian yang terbaik untuk ketemu dengan Allah (shalat) Mengikhlaskan waktu untuk ketemu dengan Allah (shalat) Setiap akan memulai suatu pekerjaan, selalu memohon kepada Allah agar terlindung dari godaan setan.

Mengucapkan bacaan shalat dengan tenang dan sabar, tidak tergesa-gesa Berusaha untuk mengerti apa yang diucapkan dalam shalat sehingga mulut berucap, kalbu tidak dibiarkan terdominasi oleh selain Allah yaitu dengan memberikan tugas : mengartikan apa yang sedang diucapkan. Wajar apabila masih saja ada gangguan bagi kalbu yang melanglang buana, tetapi dengan cepat kembali kepada Allah.

9.      TANAMKAN DALAM KALBU Janji kepada Allah dalam shalat , yakni : sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku adalah karena Allah semata, dijadikan sebagai alat kontrol dalam setiap akan memulai tindakan. Sehingga bila tindakan yang akan dilakukan tersebut bukan karena Allah semata, maka tidak perlu dilakukan.

Bila shalat yang dilakukan berdasarkan keyakinan, maka akan terasa bahwa betapa shalat itu nikmat, sehingga sehabis shalat akan terasa tentram dalam kalbu. Keyakinan ilahiyah ini jualah yang antara lain akan membuahkan shalat yang mana selaras antara mulut yang mengucapkan dengan kalbu yang menghayati maknanya dan otak mengingat kebesaran-Nya. (Khusyu’). Shalat seperti inilah yang dapat mencegah Keji dan Mungkar . Insya Allah.

Memahami bacaan shalat itu penting…Jauh lebih penting dari belajar bahasa apapun.Lupakan belajar yang lain jika belum dapat memahami bacaan shalat. Inilah yang perlu didahulukan! Memahami bacaan shalat adalah urgent…Agar shalat tidak terasa hampa, sia-sia. Memahami bacaan shalat itu harus!Agar shalat lebih berarti, lebih menyenangkan, lebih khusyu’dan lebih bermanfaat…

Tugas Praktek ( Menulis )


              


Do’a setelah Shalat



ﺑﺴﻢ ﷲ ﺍﻟﺮﺤﻤﻦ ﺍﻟﺮﺤﻴﻢ   ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻟﻪ ﺮﺐﺍﻟﻌﺎ ﻟﻤﻴﻦ  ﺤﻤﺪﺍ ﻴﻮﺍﻓﻲ ﻧﻌﻤﻪ و يكاﺍﻓﻲ ﻣﺰﻴﺪﻩ   ﻳﺎﺭﺑﻧﺎﻟﻚﺍﻟﺤﻤﺪ ﻛﻤﺎ ﻳﻧﺑﻐﻲ ﻟﺠﻼﻝ ﻭﺠﻬﻙﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ﻭ ﻋﻇﻴﻢ ﺴﻠﻃﺎ ﻧﻚ

.ﺍﻟﻟﻬﻢ ﺼﻞ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻣﺪ ﻭﻋﻠﻰﺍﻞ ﺳﻴﺪﻧﺎ   ﻣﺤﻣﺪ  صلا ة تنجينا بها من جميع الاهوال والا فات وتقضى  لنا بها جميع الحاجا ت و تطهر نا بها من جميع السئات  و تبلغتا بها اقصى الغا يات من جميع الخيرات في الحيا ت والبركا ت و بعد المما ت انك على كل شيئ قدير

ر ب ﺍﻏﻔﺮﻠﻲ ﻭﻟﻮﺍﻟﺪﻱ  ﻭﺍﺮﺣﻤﻬﻤﺎ ﻛﻤﺎﺮﺑﻳﺎ ﻧﻲ ﺼﻐﻳﺮا ﻭﻟﺠﻤﻴﻊ ﺍﻠﻤﺆﻤﻨﻳﻦ  ﻭﺍﻠﻤﺆﻤﻨﺎ ﺖ ﻭﺍﻠﻤﺴﻟﻤﻳﻦ ﻭﺍﻠﻤﺴﻟﻤﺎﺖ ﺍﻷ ﺤﻳﺎﺀ ﻤﻨﻬﻢ  ﻭﺍﻷﻤﻮﺍﺖ  ﻨﻚ ﻨﺖ ﺍﻠﻐﻔﻮﺮﺍﻠﺮﺤﻴﻢ  ﺮﺐ ﺍﺷﺮﺤﻠﻲ  ﺼﺪ ﺮﻱ ﻭﻴﺴﺮﻟﻲ ﺍﻤﺮﻱ ﻭﺍﺤﻠﻞ ﻋﻘﺪﺓ ﻤﻦ ﻠﺴﺎﻨﻲ ﻳﻔﻘﻬﻮﺍ ﻗﻮﻠﻲ  

 ﺍﻠﻠﻬﻢ ﺍﻨﻲﺍﻋﻮﺬﺑﻚ ﻤﻦ جهد البلاء ودرك الشقاء و سوء القضاء  و شما تت الا عداء  اللهم انفعنا بما علمتنا  و علمنا ما ينفعنا   وزد نا علما من عند ك  يا ارحم الراجمين  ﺭﺑﻨﺎﺍﺘﻨﺎ ﻓﻰﺍﻠﺪ ﻨﻴﺎ ﺤﺴﻨﺔ ﻭﻓﻰ ﺍﻷﺧﺮﺓ  ﺤﺴﻨﺔ  ﻭﻗﻨﺎﻋﺬﺍﺐﺍﻠﻨﺎ ﺭ ﻭﺍﻠﺤﻤﺪﷲ ﺭﺐﺍﻠﻌﺎﻠﻤﻴﻥ



Saya akan berusaha untuk mengamalkan do’a ini setelah Shalat

                                                                                                                                                       Bandar Lampung, 30 Maret 2012       
Guru Al-Quran Hadits                Orang Tua                    Siswa/i


( Azkan Ihsan, S.SosI )       ( Nama Lengkap )   ( Nama Lengkap )   


Senin, 05 Maret 2012

SENTUHAN SUAMI ISTERI TIDAK BATAL WUDHU ?


( Hadits Sentuhan Didhoif-Kan Imam Bukhari )

  1. Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.”  (HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits No. 170) 
  2. Demikian pula hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu beliau berada di masjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua telapak kakinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan)

Berikut Penjelasannya : 


1. Hadits yang pertama

a. Di dhaifkan oleh Imam Bukhari, dan kita memahami bahwa jika suatu hadits dikatakan shahih oleh beberapa muhaddits, lalu ada satu yang mengatakannya dhoif, maka hadits itu bukan lagi hadits shahih, dan yang lebih dari itu, bahwa yang mendhoifkan adalah Imam Bukhari, dan Imam Bukhari adalah rujukan tertinggi dari seluruh Imam Ahli Hadits.

روى ابو داود والنسائي وغيرهما عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا يتوضأ . نقل الترمذي عن البخاري ” وهذا لا يصح ولا نعرف لابراهيم التيمي سماعا من عائشة وليس يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الباب شيئ ” وروى الحديث احمد وابوداود والترمذي وغيرهم عن الاعمش عن حبيب بن ابي ثابت عن عروة عن عائشة ، وحكى الترمذي عن علي بن المديني قال : ضعف يحيى بن سعيد القطان هذا الحديث وقال : هو شبه لا شيئ ” وقال الترمذي : سمعت البخاري يضعف هذا الحديث وقال : حبيب بن ابي ثابت لم يسمع من عروة ” وقال ابن ابي حاتم في العلل 1/48 : وسمعت ابي يقول لم يصح حديث عائشة في ترك الوضوء في القبلة يعني حديث الاعمش عن حبيب عن عروة عن عائشة ” وكذا أنكره ابن معين كما في تاريخ الدوري 2925

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’iy dan lainnya, dari Aisyah ra, bahwa Sungguh Nabi saw mencium diantara istri istrinya dan shalat tanpa berwudhu, maka dijelaskan oleh Imam Tirmidziy dari ucapan Imam Bukhari bahwa hadits ini tidak shahih, berkata Imam Bukhari : bahwa kami tidak menemukan bahwa Ibrahim Attaymiy mendengarnya dari Aisyah ra, maka tidaklah shahih hadits ini kepada Nabi saw dalam pembahasan ini pun!”,
Dan diriwayatkan pula hadits ini dari Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmidzi dan lainnya, dari A’masy, dari Hubaib bin Abi Tsaabit, dari Urwah, dari Aisyah ra, dan dihikayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ali bin Almadaniy, didhoifkan oleh Yahya Al Qattan akan hadits ini, ia berkata hadits ini seakan tiada (tidak menjadikan suatu patokan hukum karena dhoif).
Dan berkata Imam Tirmidzi : kudengar Imam Bukhari mendhoifkan hadits ini, Imam Bukhari berkata bahwa Hubaib bin Tsabit tidak mendengarnya dari Urwah!”.
Dan berkata Imam Ibn Abi Hatim dalam kitabnya Al Ilal : kudengar ayahku berkata bahwa tidaklah shahih hadits Aisyah ra dalam meninggalkan wudhu saat mencium, yaitu hadits Al A’masy dari Hubaib, dari Urwah, dari Aisyah.
Demikian pula (hadits ini) dipungkiri oleh Imam Ibn Mu;in sebagaimana dijelaskan pada Taarikh Addauriy 2925. (Arsyif Multaqa Ahlul hadits Juz 1 hal 9974).

b. Pendapat lain tentang hadits dhoif itu bahwa ia hadis mansukh, karena menurut Imam Syafii hadits itu adalah sebelum turunnya ayat Aw Laamastumunnisa. (QS. An-Nisa: 43, QS. Al-Maidah: 6).
Maka walau pun seandainya hadits itu shahih maka ia telah digantikan hukumnya (mansukh) jika kemudian turun ayat yang merubahnya, sebagaimana ayat Alqur;an pun ada yang mansukh dengan ayat yang turun kemudian. Apalagi jika hadits itu sudah didhoifkan oleh Imam Seluruh Ahli hadits, yaitu Imam Bukhari.

c. Pendapat lain mengatakan hadits itu adalah kekhususan bagi Nabi saw dan tidak untuk ummat, sebagaimana beliau saw menikah lebih dari 4 istri.

2. Hadits yang kedua.

Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi dalam kitabnya syarah Nawawi ala shahih Muslim :

اِسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ يَقُول لَمْس الْمَرْأَة لَا يَنْقُض الْوُضُوء ، وَهُوَ مَذْهَب أَبِي حَنِيفَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُ وَآخَرِينَ ، وَقَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد رَحِمَهُمْ اللَّه تَعَالَى وَالْأَكْثَرُونَ : يَنْقُض وَاخْتَلَفُوا فِي تَفْصِيل ذَلِكَ ، وَأُجِيبَ عَنْ هَذَا الْحَدِيث بِأَنَّ الْمَلْمُوس لَا يُنْتَقَض عَلَى قَوْل الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَغَيْره ، وَعَلَى قَوْل مَنْ قَالَ يُنْتَقَض وَهُوَ الرَّاجِح عِنْد أَصْحَابنَا يُحْمَل هَذَا اللَّمْس عَلَى أَنَّهُ كَانَ فَوْق حَائِل فَلَا يَضُرّ .

“Berdalilkan orang yang berkata bahwa menyentuh wanita tidak batal wudhu, dan ia adalah madzhab Abu Hanifah (Imam hanafi), dan berkata Imam Malik, dan Imam Syafii, dan Imam Ahmad dan kebanyakan lainnya bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu. Dan beliau juga menjelaskan pada halaman yang sama bahwa yang dimaksud hadits itu adalah bersentuhan dengan dibatasi kain, maka tidak membatalkan. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim).

Yahya meriwayatkan dari Malik bahwa ia mendengar bahwa Abdullah bin Mas’ud telah mengatakan, “Wudhu diperlukan jika seorang pria mencium istrinya.” [Al-Muwaththo'] Yahya meriwayatkan dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bahwa ayahnya Abdullah bin Umar pernah berkata, “Seorang laki-laki yang mencium istrinya dan membelai dia dengan tangannya maka itu merupakan bagian dari menyentuh. Seseorang yang mencium istrinya atau membelainya dengan tangannya harus melakukan wudhu.” [Al-Muwaththo']

http://sunnahrasul.com/2011/06/16/ii-38-hadits-sentuhan-didhoif-kan-imam-bukhari/
http://salafytobat.wordpress.com