Sabtu, 27 September 2014

BENARKAH BERQURBAN ATAS NAMA ORANG MATI ADALAH SUNNAH ?


Belakangan ini muncul diskusi yg Mempertanyakan hukum berkurban untuk orang yang telah mati. Menurut pendapat jumhur ulama SUNNAH hukumnya berqurban atas mayyit dan pahalanya bermanfaat bagi mayyit tersebut. 
Berikut ini dalil-dalilnya.

"Telah diriwayatkan dari 'Ali., bahwasanya beliau berkurban dengan dua ekor kibas, yang satu ekor (pahalanya) atas Nabi SAW dan yang satu ekor berikutnya atas dirinya sendiri. Orang-orang bertanya tentang amalannya ini. Selanjutnya Imam Ali menjawab: "Demikian inilah Nabi SAW pernah memerintahkan kepada saya, karena itu saya mengerjakannya selalu dan tidak akan pernah meninggalkannya (selama-lamanya)" (Sunan At-Tirmizî, no. 1415). Dapat dilihat juga pada Shahîh At-Tirmizî, Juz IV, hlm. 219. Hadits ini tepatnya terdapat dalam bab Mâ Jâ'a fil-Udhhiyyah 'anil-Mayyit (tentang berkurban untuk orang yang telah mati).

Dalam Sunan Abi Dawud pada bab Al-Udhhiyyah 'anil-Mayyit (berkurban untuk mayyit) juga terdapat riwayat dari Hanasy, ia berkata: "Aku melihat Ali berkurban dengan dua kambing, kemudian aku bertanya: "Apa ini?", Ali menjawab: "Sesungguhnya Nabi SAW telah memerintahkan kepadaku agar aku berkurban atasnya, maka kemudian aku memotong hewan kurban untuknya" (Sunan Abî Dâwud, no. 2408).

Dijelaskan dalam kitab 'Aunul Ma'bud bahwa yang dimaksud hadits ini adalah setelah Rasulullah SAW wafat, Imam Ali memotong dua hewan qurban, bisa jadi kedua-duanya untuk Rasulullah SAW, atau dari keduanya salah satunya untuk nabi dan yang satunya untuk dirinya sendiri. Ketika ditanya tentang amalan ini, beliau menjawab bahwa hal ini dikerjakan atas perintah Rasulullah SAW (lihat 'Aunul Ma'bud, Juz 6, hlm. 246).

Dalam riwayat yang dishahihkan oleh Imam Al-Hakim juga disebutkan hadits yang serupa dengan riwayat Imam Tirmidzi, bahwa ketika ditanya Imam Ali menjawab: "Rasulullah SAW telah memerintahkan aku agar berkurban untuknya selama-lamanya, sehingga akupun berkurban selalu untuknya selama-lamanya". (lihat 'Aunul Ma'bud, Juz 6, hlm. 246).

Imam Ali ra., mengerjakan kurban ini setelah Rasulullah SAW wafat. Beliau khususkan satu kambing kibasy untuk Rasulullah SAW, orang yang sangat dicintainya dan dimuliakannya. Padahal kita sendiri tahu bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang telah dijamin masuk surga. Namun ini bukanlah penghalang bagi Imam Ali untuk berkurban atas Nabi SAW. Ini dilakukannya sebagai upaya memupuk bakti, ketataatan dan kasih sayang dengan Rasulullah SAW.

Oleh karena itu, kami menghimbau bagi siapapun yang memiliki kelebihan rezeki, marilah kita sisihkan untuk berkurban dan kita hadiahkan pahalanya untuk orang yang kita cintai. Terutama untuk kedua orang tua atau kakek-nenek kita yang telah wafat. Sebagai wujud pertalian kasih-sayang kita di dunia hingga akherat. Dan juga sebagai upaya kita yang masih hidup untuk meringankan beban orang-orang yang telah wafat mendahului kita. Kendatipun ada yang menyangkal tentang amalan ini, tapi buat kita dalil-dalil diatas sungguh telah jelas menganjurkan kita menghadiahkan kurban. Imam Ali ra., yang senantiasa mengerjakannya, beliau berkata: "aku lakukan ini karena perintah dari Rasulullah SAW".

Kurban termasuk salah satu ibadah mâliyah. Para ulama berpendapat bahwa sama seperti sedekah, menghadiahkan pahala berkurban untuk orang yang telah wafat hukumnya juga "SUNNAH". Orang yang pertama melakukan hal ini adalah Rasulullah SAW sendiri. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa Nabi berkata pada saat menyembelih Qurban-nya: "Ya Allah, hendaklah Engkau menerima dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad". Lalu kambing itu disembelih”. (Shahîh Muslim, no. 3637; Sunan Abî Dâwud, no. 2410; dan Musnad Ahmad, no. 23351)

Hadits ini menggambarkan bahwa Nabi SAW telah menyengaja menghadiahkan pahala kurbannya kepada keluarganya dan kepada umatnya sekaligus. Sebagaimana fatwa Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri, ulama Madinah abad ini, dalam kitabnya Minhâjul Muslim beliau menuliskan bahwa: "Barangsiapa yang terhalang (tidak mampu) berkurban dari kaum muslimin, tetap sampai kepadanya pahala orang yang berkurban, yang demikian itu karena sesungguhnya Nabi SAW saat menyembelih hewan kurban dari dua kambingnya beliau telah berkata: "Ya Allah, kurban ini atas aku dan atas umat-ku yang tidak mampu berkurban (Mustadrak Al-Hakim, Juz 4, hlm. 228)". (lihat Minhâjul Muslim, hlm. 266).

Pengarang kitab Al-Barîqatul Muhammadiyah mengemuka kan: "Yakni (Nabi SAW) telah memberikan pahalanya kepada umatnya, ini berarti pelajaran dari Nabi SAW bahwa manusia bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain. 

Mengikuti ajaran (petunjuk) nabi ini merupakan upaya berpegang dengan tali agama yang teguh".

Kendatipun ada yang menyangkal tentang amalan ini, tapi buat kita dalil-dalil diatas sungguh telah jelas dan tegas menganjurkan kita menghadiahkan kurban. Imam Ali ra., sendiri yang senantiasa mengerjakannya, beliau mengatakan: "aku lakukan ini karena anjuran dari Rasulullah SAW". Hadits yang serupa juga tercantum dalam kitab sunan Sunan Abî Dâwud pada bab Al-Udhhiyyah 'anil-Mayyit (berkurban untuk mayyit) (Sunan Abî Dâwud, no. 2408). Wallohu A’lam