Pendapat pertama menyatakan bahwa mengusap wajah setelah shalat
hukumnya adalah Sunnah. Dalam Kitab Bughyatul
Mustarsyidin hal. 49 :
(فَائِدَةٌ)
رَوَى ابْنُ مَنْصُوْرٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَضَى
صَلاَتَهُ مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِكَفِّهِ الْيُمْنَى ثُمَّ أَمَرَّهَا عَلَى
وَجْهِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَا عَلَى لِحْيَتِهِ الشَّرِيْفَةِ وَقَالَ: بِسْمِ
اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ
وَالْغَمَّ. اَللَّهُمَّ بِحَمْدِكَ انْصَرَفْتُ وَبِذَنْبِيْ اعْتَرَفْتُ
أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا اقْتَرَفْتُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ بَلاَءِ
الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلآخِرَةِ. اهـ
Artinya :“Diriwayatkan oleh
Ibnu Manshur bahwa Rasulullah SAW. ketika selesai shalat (setelah salam)
mengusap wajahnya dengan tapak tangannya yang kanan, kemudian diteruskan sampai
ke dagunua yang mulia sambil membaca do’a : Bismillahillazii laa ilaaha illaa huwa ‘aalimul ghoibi wasy-syahadatir
Raohmanir-Rahiim,Alloohummazhab ‘annil hamma walhazana wal ghomm. Alloohumma
bihamdikan shoroftu wa bizdanbii I’taroftu. A’uuzubika min Syarrimaaq taroftu.
Wa a’uuzubika min jahdil bala’iddunya wa ‘azdaabil aakhiroh.”
Al-Ustadz Abu Hamzah Al Atsary berkata
: Salah satu
kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai mengucapkan salam dalam
shalat, umat Islam mengusap wajah dengan tangan kanannya. Hal ini didasarkan
satu riwayat bahwa Rasulullah SAW selalu mengusap wajahnya dengan kedua
tangannya.
عنِ
السَّائِبِ بْنِ يِزِيْدِ عَنْ أَبِيْهِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ إذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ -
Dari Saib bin
Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah SAW berdoa, beliau beliau selallu
mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Abu Dawud, 127
Begitu pula
orang yang telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunnahkan mengusap
wajah dengan kedua tangannya, sebab shalat secara bahasa berarti berdoa. Maka
wajar jika setelah shalat ia juga disunnahkan untuk mengusap muka.
Syekh
Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyatakan: Imam
Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab
Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan
shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ
الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ
“Saya bersaksi
tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah
Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan." (I’anatut Thalibin,
juz I, hal 184-185)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah
bin Baz menjelaskan: Hukumnya adalah
disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam
kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a. Bab
tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam
beberapa hadits yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang
yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah beliah
berkata : Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnus Sunni, al-Bazzar dan Ibnu
‘Adi. Di sini aku nukilkan riwayat Ibnus Sunni dalam “‘Amalul Yawm wal Lailah”
halaman 35, yang meriwayatkan bahawa Sayyidina Anas bin Malik r.a. berkata:
,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى ثم قال: أشهد أن لاإله إلا الله الرحمن الرحيم اللهم أذهب عني الهم و الحزن
Adalah
Junjungan Rasulullah s.a.w. apabila selesai daripada sholat, baginda menyapu
dahinya dengan tangan kanan sambil mengucapkan: “Aku bersaksi bahawasanya tiada
tuhan yang disembah selain Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Ya
Allah, hilangkanlah daripadaku segala kegundahan dan kedukaan.”
Maka mengusap wajah setelah shalat menurut pendapat
pertama ini adalah sunnah bukanlah bid’ah
karena banyaknya hadits yang menerangkan hal ini bahkan sebagian ulama telah
menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan.
Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya
Bulughul Marom. Kaedah yang dipakai dalam hal ini adalah : Al-ahaadiitsu
Adh-dha’iif hujjatun lifadhaa-ilil a’maal “ ( hadits dhoif itu adalah hujjah
untuk fadhoilul a'maal.)
Pendapat kedua
menyatakan bahwa Menyapu / mengusap muka baik setelah selesai salam ataupun
selesai berdo’a tidak diajarkan oleh Rosulullah, dan hadits-hadits yang
mendukungnya pun sangat lemah tidak bisa dijadikan sandaran, di antara
hadits-hadits itu:
1. Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak
menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan
oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam sanadnya terdapat seorang
rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh,
oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh Abu Daud: ia meriwayatkan
hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula oleh Ad Daruquthni.
2. Hadits dari Saib bin Yazid dari bapaknya
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdo’a beliau mengangkat
kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan
oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1492. Di dalam sanad haditsnya ada rawi yang
bernama Hafs bin Hasyim keadaannya majhul (tidak diketahui) dan ada Ibnu
Lahi’ah yang dho’if.
3. Hadits Ibnu Abbas, “Apabila kamu telah
selesai berdo’a, maka usaplah wajahmu dengan keduanya (kedua tangan).” Hadits
ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi pada sanadnya ada rawi
yang bernama Sholeh bin Hasan, munkarul hadits seperti kata Al Bukhori. Adapun
An Nasa`i beliau mengatakan tentangnya, “Matrukul hadits.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
mengatakan, “Seorang yang berdo’a tidak boleh mengusap wajahnya dengan kedua
tangannya, karena mengusapnya dengan kedua tangan adalah ibadah, butuh kepada
dalil yang shohih yang menjadi hujjah bagi seseorang di sisi Allah bila ia
mengamalkannya. Adapun hadits dho’if, maka tidaklah kokoh untuk dijadikan
hujjah.” (Dari Syarhul Mumthi: 4/54). Wal ‘ilmu ‘indallah.
Al Lajnah ad
Daimah Li al Buhuts al Ilmiah wa al Ifta’ di dalam fatwanya No.
5779 menyebutkan, tidak disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah
salam (shalat). Kami tidak mengetahui terdapat riwayat dari Nabi Saw, baik yang
berupa perkataan maupun perbuatan. Kami juga tidak mengetahui tentang hal itu
dari para sahabat ra. Kebaikan adalah mengikuti (sunnah) dan keburukan adalah
melakukan perbuatan bid’ah.
Dari uraian tentang pendapat kedua di atas maka
jelaslah hadits-hadits dalam masalah ini sangat lemah Meskipun banyak,
hadits-hadits itu tidaklah saling menguatkan karena kedho’ifannya maka tidak
boleh diamalkan. Untuk lebih terperincinya lihat Irwa`ul Ghalil: 2/ 178-179.
KESIMPULANNYA :
BARANGSIAPA YANG BERPENDAPAT BAHWASANYA HADITSNYA ADALAH HASAN DAN MENGAMALKAN
HADITS DHA’IF UNTUK FADHAA’ILUL A’MAL ADALAH DI ANJURKAN, MAKA DISUNNAHKAN
BAGINYA UNTUK MENGUSAP WAJAH. SEDANGKAN YANG BERPENDAPAT BAHWA HADITSNYA DHO’IF
DAN MENGAMALKAN HADITS DHA’IF ADALAH
BID’AH MAKA TIDAK DISUNNAHKAN BAGINYA
UNTUK MENGUSAP WAJAH.
______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar