Rabu, 14 Desember 2011

MENGUSAP WAJAH SETELAH SHALAT

Pendapat pertama menyatakan bahwa mengusap wajah setelah shalat hukumnya adalah  Sunnah.  Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 49 :

(فَائِدَةٌ) رَوَى ابْنُ مَنْصُوْرٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَضَى صَلاَتَهُ مَسَحَ جَبْهَتَهُ بِكَفِّهِ الْيُمْنَى ثُمَّ أَمَرَّهَا عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى يَأْتِيَ بِهَا عَلَى لِحْيَتِهِ الشَّرِيْفَةِ وَقَالَ: بِسْمِ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ وَالْغَمَّ. اَللَّهُمَّ بِحَمْدِكَ انْصَرَفْتُ وَبِذَنْبِيْ اعْتَرَفْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا اقْتَرَفْتُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ بَلاَءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلآخِرَةِ. اهـ
Artinya :“Diriwayatkan oleh Ibnu Manshur bahwa Rasulullah SAW. ketika selesai shalat (setelah salam) mengusap wajahnya dengan tapak tangannya yang kanan, kemudian diteruskan sampai ke dagunua yang mulia sambil membaca do’a : Bismillahillazii laa ilaaha illaa huwa ‘aalimul ghoibi wasy-syahadatir Raohmanir-Rahiim,Alloohummazhab ‘annil hamma walhazana wal ghomm. Alloohumma bihamdikan shoroftu wa bizdanbii I’taroftu. A’uuzubika min Syarrimaaq taroftu. Wa a’uuzubika min jahdil bala’iddunya wa ‘azdaabil aakhiroh.”
   
     Al-Ustadz Abu Hamzah Al Atsary berkata : Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat, setiap selesai mengucapkan salam dalam shalat, umat Islam mengusap wajah dengan tangan kanannya. Hal ini didasarkan satu riwayat bahwa Rasulullah SAW selalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

عنِ السَّائِبِ بْنِ يِزِيْدِ عَنْ أَبِيْهِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ  -

Dari Saib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah SAW berdoa, beliau beliau selallu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Abu Dawud, 127
Begitu pula orang yang telah selesai melaksanakan shalat, ia juga disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya, sebab shalat secara bahasa berarti berdoa. Maka wajar jika setelah shalat ia juga disunnahkan untuk mengusap muka.
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyatakan: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ

Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan." (I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz  menjelaskan: Hukumnya adalah disunnahkan sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajr dalam kitab Bulughul Marom Bab Dzikr wa Du’a.  Bab tersebut adalah akhir bab dalam Bulughul Marom. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadits yang semuanya jika dikumpulkan mencapai derajat hasan.  Syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang yang mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a termasuk bid’ah beliah berkata : Berilah kami kejelasan dalam hal ini. Jazakallah khoiron


Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnus Sunni, al-Bazzar dan Ibnu ‘Adi. Di sini aku nukilkan riwayat Ibnus Sunni dalam “‘Amalul Yawm wal Lailah” halaman 35, yang meriwayatkan bahawa Sayyidina Anas bin Malik r.a. berkata:
,
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى  ثم قال: أشهد أن لاإله إلا الله الرحمن الرحيم  اللهم أذهب عني الهم و الحزن

Adalah Junjungan Rasulullah s.a.w. apabila selesai daripada sholat, baginda menyapu dahinya dengan tangan kanan sambil mengucapkan: “Aku bersaksi bahawasanya tiada tuhan yang disembah selain Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Ya Allah, hilangkanlah daripadaku segala kegundahan dan kedukaan.”

Maka mengusap wajah setelah shalat menurut pendapat pertama ini adalah sunnah bukanlah bid’ah karena banyaknya hadits yang menerangkan hal ini bahkan sebagian ulama telah menghasankan hadits tersebut karena dilihat dari jalur lainnya yang menguatkan. Di antara ulama yang menghasankannya adalah Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam akhir kitabnya Bulughul Marom. Kaedah yang dipakai dalam hal ini adalah : Al-ahaadiitsu Adh-dha’iif hujjatun lifadhaa-ilil a’maal “ ( hadits dhoif itu adalah hujjah untuk fadhoilul a'maal.)

Pendapat kedua menyatakan bahwa Menyapu / mengusap muka baik setelah selesai salam ataupun selesai berdo’a tidak diajarkan oleh Rosulullah, dan hadits-hadits yang mendukungnya pun sangat lemah tidak bisa dijadikan sandaran, di antara hadits-hadits itu:


1. Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam sanadnya terdapat seorang rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh, oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh Abu Daud: ia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula oleh Ad Daruquthni.

2. Hadits dari Saib bin Yazid dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdo’a beliau mengangkat kedua tangannya lalu mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 1492. Di dalam sanad haditsnya ada rawi yang bernama Hafs bin Hasyim keadaannya majhul (tidak diketahui) dan ada Ibnu Lahi’ah yang dho’if.

3. Hadits Ibnu Abbas, “Apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usaplah wajahmu dengan keduanya (kedua tangan).” Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, tetapi pada sanadnya ada rawi yang bernama Sholeh bin Hasan, munkarul hadits seperti kata Al Bukhori. Adapun An Nasa`i beliau mengatakan tentangnya, “Matrukul hadits.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang yang berdo’a tidak boleh mengusap wajahnya dengan kedua tangannya, karena mengusapnya dengan kedua tangan adalah ibadah, butuh kepada dalil yang shohih yang menjadi hujjah bagi seseorang di sisi Allah bila ia mengamalkannya. Adapun hadits dho’if, maka tidaklah kokoh untuk dijadikan hujjah.” (Dari Syarhul Mumthi: 4/54). Wal ‘ilmu ‘indallah.

Al Lajnah ad Daimah Li al Buhuts al Ilmiah wa al Ifta’ di dalam fatwanya No. 5779 menyebutkan, tidak disunnahkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah salam (shalat). Kami tidak mengetahui terdapat riwayat dari Nabi Saw, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan. Kami juga tidak mengetahui tentang hal itu dari para sahabat ra. Kebaikan adalah mengikuti (sunnah) dan keburukan adalah melakukan perbuatan bid’ah.

Dari uraian tentang pendapat kedua di atas maka jelaslah hadits-hadits dalam masalah ini sangat lemah Meskipun banyak, hadits-hadits itu tidaklah saling menguatkan karena kedho’ifannya maka tidak boleh diamalkan. Untuk lebih terperincinya lihat Irwa`ul Ghalil: 2/ 178-179.

KESIMPULANNYA : BARANGSIAPA YANG BERPENDAPAT  BAHWASANYA HADITSNYA ADALAH HASAN DAN MENGAMALKAN HADITS DHA’IF UNTUK FADHAA’ILUL A’MAL ADALAH DI ANJURKAN, MAKA DISUNNAHKAN BAGINYA UNTUK MENGUSAP WAJAH. SEDANGKAN YANG BERPENDAPAT BAHWA HADITSNYA DHO’IF DAN MENGAMALKAN HADITS DHA’IF ADALAH BID’AH  MAKA TIDAK DISUNNAHKAN BAGINYA UNTUK MENGUSAP WAJAH.

______________________

Disampaikan oleh : Ust. Azkan Ihsan, S.SosI / 081379997779 Pada Pengajian Rutin Mingguan Masjid Baitul HIdayah B. Lampung

Tidak ada komentar: