Jumat, 23 Desember 2011

Etika Berpakaian & Berhias dalam Islam


Ibnu Mas’ud RA berkata:Rasulullah SAW  bersabda,“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.”(HR. Bukhari) Nabi SAW  pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka hendak mendatangi saudara mereka, “Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Rasulullah SAW bersabda,  “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)  “Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Muslim)

Berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan mahram.

Berhias untuk suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga lutut [Demikianlah pendapat banyak ulama. Namun menurut Syaikh Al Albani, pendapat ini tidak ada dalilnya, sehingga aurat di depan wanita sama dengan aurat di hadapan mahram.]

Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.

1.    Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah SAW  bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

2.    Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.

3.   Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Dari Ibnu Abbas RA ia menuturkan:  “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).  Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya. Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat. “Rasulullah bersabda : Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)

4.      Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).

5.      Pakaian tidak bergambar makhluk yang bernyawa atau  salib, Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

6.     Laki-laki tidak boleh memakai emas dan sutera. Karena hadits yang bersumber dari Ali RA mengatakan, Sesungguhnya Nabi SAW membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

7.    Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Rasulullah SAW  bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Bukhari). Dalam  hadits yang lain beliau bersabda : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).

8.   Disunnahkan mendahulukan bagian yang kanan dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah RA berkata: “Rasulullah SAW suka bertayammum (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).

9.      Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ.

“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

10.  Disunnahkan memakai pakaian putih, Rasulullah bersabda:  “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaiamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).

11.  Disunnahkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya).

12. Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Rasulullah SAW bersabda:  “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”.

Rasulullahpun melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim) . “Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)  Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)

13.  Tidak boleh ada perubahan yang berbentuk permanen misalnya operasi plastik. Hal ini termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119)

14.  Dilarang berhias yang membahayakan tubuh. Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut. Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang. Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.

15.  Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari Muslim)

Maraji :

Indahnya Berhias (Muhammad bin Abdul Aziz al Musnid), Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Bin Abdullah al Fauzan), Jati  Diri Wanita Muslimah (Dr. Muhammad Ali al Hasyimi), Ensiklopedi Wanita Muslimah (Haya binti Mubarok al Barik) Al Wajiz (’Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, 40 Hadits tentang Wanita beserta Syarahnya (Manshur bin Hasan al Abdullah) Manajemen Wanita Sholehah (Khalid Mustafa)
                               
____________________________

Disampaikan  Oleh :  Ust.Azkan Ihsan, S.SosI  / 081379997779 

Tidak ada komentar: