Ibnu Mas’ud RA
berkata:Rasulullah SAW bersabda,“Sesungguhnya
Allah itu indah dan mencintai keindahan.”(HR. Bukhari)
Nabi SAW pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika
mereka hendak mendatangi saudara mereka, “Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian.
Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan
pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di
tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang
buruk.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Rasulullah SAW
bersabda, “Seandainya tidak memberatkan
umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali
akan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim) “Barangsiapa yang makan bawang
merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.”
(HR. Muslim)
Berhias bagi
wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan
lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan
mahram.
Berhias untuk
suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di
hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan
tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada
selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga
lutut [Demikianlah
pendapat banyak ulama. Namun menurut Syaikh Al Albani, pendapat ini tidak ada
dalilnya, sehingga aurat di depan wanita sama dengan aurat di hadapan mahram.]
Sedangkan aurat
wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala,
leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya
haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.
1. Disunnahkan
memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah SAW bersabda kepada salah seorang shahabatnya di
saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila
Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan
kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
2. Pakaian harus
menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak
memperlihatkan apa yang ada di baliknya.
3. Pakaian
laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Dari Ibnu
Abbas RA ia menuturkan: “Rasulullah
melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari). Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam
bentuk pakaian ataupun lainnya. Memotong rambut di atas pundak karena
menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat. “Rasulullah
bersabda : Aku terbebas dari wanita yang menggundul
rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya
(ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)
4.
Pakaian tidak
merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia
niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.”
( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).
5.
Pakaian tidak
bergambar makhluk yang bernyawa atau salib, Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan pakaian yang ada
gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan
Ahmad).
6. Laki-laki tidak
boleh memakai emas dan sutera. Karena hadits yang bersumber dari Ali RA
mengatakan, Sesungguhnya Nabi SAW membawa kain sutera di tangan kanannya dan
emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya
dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu
Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
7. Pakaian
laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Rasulullah SAW bersabda : “Apa
yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka”
(HR. Bukhari). Dalam hadits yang lain
beliau bersabda : “Allah tidak akan
memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena
sombong”. (Muttafaq’alaih).
8. Disunnahkan
mendahulukan bagian yang kanan dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah RA
berkata: “Rasulullah SAW suka bertayammum
(memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal,
menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).
9.
Disunnatkan
kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ)
وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ.
“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian
ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”.
(HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
10. Disunnahkan memakai pakaian putih, Rasulullah bersabda: “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena
yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaiamu …” (HR. Ahmad dan
dinilah shahih oleh Albani).
11. Disunnahkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan,
kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram, atau jika perempuan itu sedang
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu
tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya).
12. Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong
gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Rasulullah SAW bersabda:
“Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato
dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta
ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik,
(mereka) mengubah ciptaan Allah”.
Rasulullahpun melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan
rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.”
(HR. Bukhari Muslim) . “Barangsiapa yang memiliki rambut
maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud) “Pada akhir zaman
akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada
burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih
Jami’ush Shaghir no. 8153)
13. Tidak boleh ada perubahan yang berbentuk permanen misalnya operasi
plastik. Hal ini termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan
Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An
Nisa: 119)
14. Dilarang berhias yang membahayakan tubuh. Tidak menghalangi air
untuk bersuci ke kulit atau rambut. Tidak mengandung pemborosan atau
membuang-buang uang. Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain
terlalaikan.Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur,
membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.
15. Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): mencukur bulu
kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.”
(HR. Bukhari Muslim)
Maraji :
Indahnya
Berhias (Muhammad bin Abdul Aziz al Musnid), Sentuhan
Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (Syaikh Dr. Shalih bin
Fauzan Bin Abdullah al Fauzan), Jati Diri
Wanita Muslimah (Dr. Muhammad Ali al Hasyimi), Ensiklopedi
Wanita Muslimah (Haya binti Mubarok al Barik) Al Wajiz
(’Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, 40 Hadits tentang Wanita beserta Syarahnya
(Manshur bin Hasan al Abdullah) Manajemen Wanita Sholehah
(Khalid Mustafa)
____________________________
Disampaikan Oleh : Ust.Azkan
Ihsan, S.SosI / 081379997779
Tidak ada komentar:
Posting Komentar