Sabtu, 31 Desember 2011

BENARKAH DZIKIR BERJAMA’AH ITU BID'AH ?

Dzikir berjama’ah menurut al-Qur’an dan as-Sunnah


وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلاَ تــَـعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ

“Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” [QS. Al-Kahfi: 28]

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan sbb:
وقوله "واصبر نفسك مع الذين يدعون ربهم بالغداة والعشي يريدون وجهه" أي اجلس مع الذين يذكرون الله ويهللونه ويحمدونه ويسبحونه ويكبرونه ويسألونه بكرة وعشيًا من عباد الله سواء كانوا فقراء أو أغنياء أو أقوياء أو ضعفاء يقال إنها نزلت في أشراف قريش حين طلبوا من النبي صلى الله عليه وسلم أن يجلس معهم وحده ولا يجالسهم بضعفاء أصحابه كبلال وعمار وصهيب وخباب وابن مسعود وليفرد أولئك بمجلس على حدة فنهاه الله عن ذلك

Firman Alloh: “Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya” yakni duduk bersama org yg berdzikir, bertahlil, bertahmid bertasbih, bertakbir dan bermohon kpd Alloh di waktu pagi dan sore dari hamba Alloh baik yg fakir atau kaya, yg kuat atau yg lemah. Dikatakan sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dgn pembesar2 Quraisy yg menghendaki agar Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam duduk bersama mereka saja dan tdk duduk bersama mereka org2 yg lemah dari para sahabat seperti Bilal bin Rabah, Ammar bin Yasir, Suhaib, Khabbab dan Ibnu Mas’ud. Dan agar supaya mereka dibuatkan majlis khusus [tdk bercampur dgn mereka pembesar Quraisy-pent], maka Alloh melarang perbuatan itu.

وأخرج ابن جرير والطبراني وابن مردويه، عن عبد الرحمن بن سهل بن حنيف قال: نزلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو في بعض أبياته {واصبر نفسك مع الذين يدعون ربهم بالغداة والعشي} فخرج يلتمسهم فوجد قوما يذكرون الله، فيهم ثائر الرأس وجاف الجلد وذو الثوب الواحد، فلما رآهم جلس معهم وقال: "الحمد لله الذي جعل في أمتي من أمري أن أصبر نفسي معهم".
وأخرج البزار عن بي هريرة وأبي سعيد قالا: جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم رجل يقرأ سورة الحجر وسورة الكهف، فسكت فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "هذا المجلس الذي أمرت أن أصبر نفسي معهم".

Dari ‘Abd al-Rahman bin Sahl bin Hanif, ia berkata: Pada suatu saat, ketika Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam berada di salah satu rumahnya, turunlah ayat kepada beliau, yang ertinya: “Dan bersabarlah kamu bersama orang-orang yang menyeru Tuhannya pada pagi dan senja hari dengan mengharap keredhaan-Nya.” (Surah al-Kahfi: 28), Maka setelah menerima wahyu itu, Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam keluar untuk mencari orang-orang yang dimaksudkan dalam ayat tersebut. Kemudian beliau menjumpai sekelompok orang yang sedang sibuk berzikir. Di anatara mereka ada yang rambutnya tidak teratur dan kulitnya kering, dan ada yang hanya memakai sehelai kain. Ketika Rasulullah s.a.w. melihat mereka, beliau pun duduk bersama mereka dan bersabda, yang artinya: “Segala puji bagi Allah, yang telah menciptakan di antara umatku orang-orang yang mernyebabkan aku diperintahkan duduk bersama mereka.” (HR. Thabrani, Ibn Jarir dan Ibn Mardawaih)

Dari Abu Hurairah ra. dan Abi Sa’id ra. berkata, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam datang disaat seorang laki-laki membaca surat Al-Hijr dan Al-Kahfi. Maka Rosululloh terdiam lalu bersabda, “Inilah majelis yg aku diperintahkan agar bersabar berkumpul bersama mereka [majelis dzikir-pent].” [HR. Al-Bazzar]

- (2675) حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ - وَاللَّفْظُ لِقُتَيْبَةَ - قَالَا: حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: «أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي، وَأَنَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي، إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي، وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ، ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ هُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ، وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي شِبْرًا، تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا، وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا، تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا، وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً» [روه مسلم]

.........Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Allah Taala berfirman: Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu jema’ah manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari. (HR. Muslim (2675/4832)

وعن أبي هريرة قال قَالَ رَسُوْل اللهِ صَلًَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمََ: إن لله ملائكة يطوفون في الطرق يلتمسون أهل الذكر فإذا وجدوا قوما يذكرون الله عز وجل تنادوا هلموا إلى حاجتكم قال فيحفونهم بأجنحتهم إلى السماء الدنيا قال فيسألهم ربهم وهو أعلم منهم ما يقول عبادي قال يقولون يسبحونك ويكبرونك ويحمدونك ويمجدونك قال فيقول عز وجل هل رأوني قال فيقولون لا والله ما رأوك قال فيقول كيف لو رأوني قال يقولون لو رأوك كانوا أشد لك عبادة وأشد لك تمجيدا وأكثر لك تسبيحا قال فيقول فما يسألوني قال يسألونك الجنة قال يقول وهل رأوها قال فيقولون لا والله يا رب ما رأوها قال يقول فكيف لو رأوها قال يقولون كانوا أشد عليها حرصا وأشد لها طلبا وأعظم فيها رغبة قال فمم يتعوذون قال يقولون من النار قال يقول وهل رأوها قال فيقولون لا والله يا رب ما رأوها قال يقول فكيف لو رأوها قال يقولون كانوا أشد منها فرارا وأشد لها مخافة قال فيقول فأشهدكم أني قد غفرت لهم قال يقول ملك من الملائكة فيهم فلان ليس منهم إنما جاء لحاجة قال فيقول الله تعالى هم الجلساء لا يشقى زبهم جليسهم. [رواه البخاري ومسلم والترمذي]

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah mempunyai malaikat yang berterbangan di seluruh pelusuk bumi untuk mencari dan menulis amal baik manusia. Apabila mereka menjumpai sekumpulan manusia berzikir kepada Allah lalu mereka menyeru sesama mereka: “Marilah ke sini, kita telah menemui apa yang kita cari.” Lantas mereka datang berduyun-duyun sambil menghamparkan sayap menaungi orang-orang yang sedang berdzikir itu.

Selepas itu lalu Allah bertanya kepada para malaikat, “Apakah yang sedang dilakukan hamba-hamba-Ku itu ketika kamu meninggalkan mereka?” Malaikat menjawab, “Mereka di dalam keadaan memuji, mengagungkan dan bertasbih kepada-Mu wahai Allah.” Allah bertanya lagi, “Adakah mereka itu pernah melihat-Ku?” Jawab malaikat, “Tidak pernah!” Allah terus bertanya, “Bagaimana sekiranya mereka melihatKu?” Jawab malaikat, “Jika mereka melihat-Mu, nescaya akan bersangatanlah mereka mengagungkan, bertasbih dan bertahmid kepada-Mu ya Allah.”
Allah bertanya lagi, “Mereka memohon perlindungan-Ku daripada apa?” Malaikat menjawab, “Daripada neraka.” Allah bertanya, “Adakah mereka pernah melihat neraka?” Jawab malaikat, “Tidak pernah!” Allah bertanya, “Bagaimana sekiranya mereka dapat melihat neraka?” Malaikat menjawab, “Mereka akan lari sejauh-jauhnya dari neraka kerana ketakutan.” Allah bertanya, “Apakah permintaan mereka?” Malaikat menjawab, “Mereka meminta daripadaMu syurga.” Allah bertanya, “Adakah mereka pernah melihat syurga?” Jawab malaikat, “Tidak pernah.” Allah bertanya, “Bagaimana sekiranya mereka dapat melihat syurga?” Malaikat menjawab, “Mereka sangat haloba untuk memperolehinya,” Lalu Allah berkata, 
“Sesungguhnya aku bersaksi, bahawa aku telah mengampunkan mereka.”
Para malaikat bertanya pula, “Wahai Allah! Seseorang telah datang ke dalam kumpulan ini dan dia tidak bercita-cita untuk menjadi sebahagian daripada mereka.” Allah menjawab, “Mereka ini adalah segolongan manusia yang tidak menyakiti orang yang menyertai mereka.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)

- (3375) - - حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ حُبَابٍ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ، أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلَامِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيَّ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ، قَالَ: «لَا يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ» : «هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الوَجْهِ» [روه الترمذى] [حكم الألباني] : صحيح

......Dari Abdulloh bin Yasar ra. Sesungguhnya seorang lelaki berkata: Ya Rosulalloh, sesungguhnya syaria’at islam sungguh sangatlah banyak menurutku, maka kabarkanlah kepadaku sesuatu yg simpel. Rosul bersabda, “Basahilah selalu lisanmu dgn berdzikir kpd Alloh.” [HR. Tirmidzhi hadits hasan ghorib yg dishohihkan Al-Bani]

) -3378 (- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ الأَغَرِّ أَبِي مُسْلِمٍ، أَنَّهُ شَهِدَ عَلَى أَبِي هُرَيْرَةَ، وَأَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ، أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «مَا مِنْ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا حَفَّتْ بِهِمُ المَلَائِكَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ» . حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ: حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، قَالَ: سَمِعْتُ الأَغَرَّ أَبَا مُسْلِمٍ، قَالَ: أَشْهَدُ عَلَى أَبِي سَعِيدٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّهُمَا شَهِدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ. هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ [روه الترمذى] [حكم الألباني] : صحيح

.......Dari Abu Hurairah ra dan Abu Sa’id Al-Khudzri ra. Sesungguhnya keduanya bersaksi atas sabda Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda, “Tidaklah duduk sekelompok org yg berdzikir kpd Alloh kecuali mereka dikelilingi oleh para malaikat, dianegerahi rohmat. Diberikan ketenteraman serta senantiasa diingat [diperhatikan dan dibanggakan-pent] oleh Alloh dihadapan para malaikat-Nya.”............
. [HR. Muslim dan Tirmidzi hadits hasan shohih dan dishohihkan Al-Bani]

Dzikir dgn suara jahr [keras] menurut al-Qur’an, Hadits dan para ulama

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ

“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” [QS. Al.A’raaf: 205]

قُلِ ادْعُوا اللَّهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَنَ أَيًّا مَا تَدْعُوا فَلَهُ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى وَلا تَجْهَرْ بِصَلاتِكَ وَلا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلا

“Katakanlah: "Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaaulhusna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu" [QS. Al-Israa’: 110]

Tafsir Jalalain menjelaskan [QS. Al.A’raaf: 205] sbb:

(واذكر ربك في نفسك) أي سراً (تضرعاً) تذللاً (وخيفةً) خوفاً منه (و) فوق السر (دون الجهر من القول) أي قصداً بينهما (بالغدو والآصال) أوائل النهار وأواخره (ولا تكن من الغافلين) عن ذكر الله

(Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu) yakni sirr (dengan merendahkan diri) merendah (dan rasa takut) takut dari siksa-Nya (dan) diatas sirr [suara lirih] (tidak mengeraskan suara) yakni antara pelan dan keras [sedang] (di waktu pagi dan petang) pagi dan sore hari (dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu) dari mengingat Alloh [berdzikir].

Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan [QS. Al-Israa’: 110] sbb:

وقوله "ولا تجهر بصلاتك" الآية. قال الإمام أحمد حدثنا هشيم حدثنا أبو بشر عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال نزلت هذه الآية ورسول الله صلى الله عليه وسلم متوار بمكة "ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها" قال كان إذا صلى بأصحابه رفع صوته بالقرآن فلما سمع ذلك المشركون سبوا القرآن وسبوا من أنزله ومن جاء به قال: فقال الله تعالى لنبيه صلى الله عليه وسلم "ولا تجهر بصلاتك" أي بقراءتك فيسمع المشركون فيسبون القرآن "ولا تخافت بها" عن أصحابك فلا تسمعهم القرآن حتى يأخذوه عنك "وابتغ بين ذلك سبيلا" أخرجاه في الصحيحين

Dan firman Alloh, “dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu” Imam Ahmad berkata, Hasyim dan Abu Basyar berkata kepadaku dari Sa’id bin Jabir dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Turun ini ayat sewaktu Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam berada di Makkah. “dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya,” Ibnu Abbas berkata, “ Adalah ketika Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam sholat bersama sahabatnya mengeraskan suaranya dalam membaca ayat al-Qur’an. Maka ketika hal itu didengar org2 musyrik mereka mencaci al-Qur’an, mencaci org yg diturunkan al-Qur’an [Nabi], dan yg menurunkannya [Alloh]. Ibnu Abbas berkata, “ Maka Alloh berfirman kpd Nabi-Nya Shollallohu ‘alaihi wa sallam “dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu” yakni bacaan al-Quranmu didengar org2 musyrik dan mereka mencacinya. “dan janganlah pula merendahkannya” dari sahabat2mu sehingga mereka tdk mendengar bacaan al-Quran sehingga mereka bisa mengambil pelajaran darimu. “dan carilah jalan tengah di antara kedua itu" [ suara sedang-pent] [HR. Bukhari Muslim]

اختلف الفقهاء في رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة ، فمنهم من ذهب إلى أنه سنة ، ومنهم من كره ذلك وقال : إن النبي صلى الله عليه وسلم لم يداوم عليه وإنما فعله للتعليم ثم تركه .
عن أبي معبد مولى ابن عباس أن ابن عباس رضي الله عنهما أخبره أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، وقال ابن عباس : كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته . رواه البخاري ( 805 ) ومسلم ( 583 )

Ulama fikih berbeda pendapat tentang mengeraskan suara berdzikir selapas sholat. Sebagian mereka ada yg menganggap itu sunnah, dan sebagian memakruhkan hal itu dgn perkataan, “Sesungguhnya Nabi Shollallohu ‘alaihi wa salllam tdk melakukannya terus menerus, sesungguhnya Rosul melakukannya hanya unt mengajari dan kemudian meninggalkannya.
Dari Ma’bad majikan Ibnu Abbas sesungguhnya Ibnu Abbas ra.. mengabarkan keduanya tentang mengeraskan suara dgn dzikir selepas org2 selesai sholat maktubah [sholat lima waktu] sudah ada semasa Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Dan Ibnu Abbas ra berkata, “Aku lebih mengetahui ketika mereka selesai sholat sehingga aku mendengarnya.” [HR. Bukhari (805) Muslim (583)]

فممن ذهب إلى رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة : الطبري وابن حزم وشيخ الإسلام وغيرهم .وممن ذهب إلى أن ذلك كان للتعليم : الشافعي والجمهور .
قال الشافعي رحمه الله : " وأختار للإمام والمأموم أن يذكر الله بعد الانصراف من الصلاة ، ويخفيان الذكر إلا أن يكون إماماً يجب أن يُتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تُعلم منه ، ثم يسر ؛ فإن الله عز وجل يقول ( ولا تجهر بصلاتك ولا تخافت بها ) يعنى – والله تعالى أعلم - : الدعاء ، ( ولا تجهر ) ترفع ، ( ولا تخافت ) حتى لا تُسمع نفسك .
وذكرتْ أم سلمة مكثه ولم تذكر جهراً ، وأحسبه لم يمكث إلا ليذكر ذكراً غير جهر " انتهى من "الأم" (1 /127) .
وقال ابن حزم رحمه الله : " ورفع الصوت بالتكبير إثر كل صلاة حسن " انتهى من "المحلى" (3 /180) .

Diantara ulama yg sepakat dgn mengeraskan suara dlm berdzikir selesai sholat adalah Ath-Thobari, Ibnu Hazm, Syaikhul islam Ibnu Taimiyah dan yg lainnya. Dan ulama yg sepakat bhw suara keras itu hanya unt mengajarkan adalah Imam Syafi’i dan jumhur ulama.
Imam Syafi’i berkata rohimahulloh: Dan yg terpilih untuk imam dan makmum adalah agar berdzikir kpd Alloh setelah selesai sholat, dan merendahkan suara dlm berdzikir kecuali imam ingin agar diketahui [diikuti makmum] maka mengeraskannya sehingga diketahui apa yg telah diajarkan, kemudian tdk memperdengarkannya. Karena sesungguhnya Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman (dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya) yakni Alloh Ta’ala lbh mengetahui do’a (dan janganlah kamu mengeraskan) meninggikan suara (dan janganlah pula merendahkannya) sehingga dirimu sendiri tdk mendengar.

Ummu Salamah menyebutkan bhw Rosul berdiam dan tdk berdzikir dgn suara keras, dan menyangkanya Rosul tdk diam [bersuara] kecuali unt memperingatkan bahwa dzikir itu tdk dgn suara keras. [Al-Uum 1/127]

Ibnu Hazm rohimahulloh berkata, “Mengeraskan suara kalimat takbir selesai sholat adalah perbuatan baik [Al-Mahalli 3/180]

ونقل البهوتي في "كشاف القناع" (1/366) عن شيخ الإسلام ابن تيمية استحباب الجهر : " ( قال الشيخ [أي ابن تيمية] : ويستحب الجهر بالتسبيح والتحميد والتكبير عقب كل صلاة " .
وسئل الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله عن حكم المسألة فأجاب :

" الجهر بالذكر بعد الصلوات المكتوبة سنة ، دل عليها ما رواه الإمام أحمد وأبو داود . وفي الصحيحين من حديث المغيرة بن شعبة رضي الله عنه قال : سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول إذا قضى الصلاة : ( لا إله إلا الله وحده لا شريك له ..) الحديث . ولا يُسمع القول إلا إذا جهر به القائل .
وقد اختار الجهر بذلك شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله وجماعة من السلف والخلف ، لحديثي ابن عباس ، والمغيرة رضي الله عنهم . والجهر عام في كل ذكر مشروع بعد الصلاة سواء كان تهليلا ، أو تسبيحا ، أو تكبيرا ، أو تحميدا لعموم حديث ابن عباس ، ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم التفريق بين التهليل وغيره بل جاء في حديث ابن عباس أنهم يعرفون انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير ، وبهذا يُعرف الرد على من قال لا جهر في التسبيح والتحميد والتكبير .

Al-Bahuti mengatakan dlm “Kasyaf Al-Qana’” (1/366) dari Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyukai dzikir jahr...” Syeikh Ibnu Taimiyah berkata, “Dan disukai bersuara kera dlm bertasbih, bertahmid dan bertakbir selesai sholat.”

Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin ditanya tentang hukum suatu pertanyaan [tentang dzikir] maka menjawabnya: “Dzikir dgn suara keras selepas sholat maktubah hukumnya sunnah, petunjuk akan kesunnahannya adalah hadits yg diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Daud dalam hadits shohihnya dari hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah ra. berkata: Aku mendengar dari Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika selesai sholat (Laa ilaaha illalloh wahdahu laa syarika lah) Al-Hadits. Dan tdk bisa didengar itu ucapan kecuali ketika dikeraskan suara org yg mengucapkannya.”
Dan sungguh telah memilih dgn suara keras Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh dan jama’ah ulama’ salaf dan kholaf, karena hadits Ibnu Abbas ra. dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ra. Dan suara keras dlm berdzikir yg disyari’atkan itu bersifat umum sesudah sholat [wajib atau sunnat] sama saja itu tahlil, tasbih, takbiratau tahmid unt keumuman hadits dari Ibnu Abbas ra. yg tdk tertolak dari hadits Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam dgn membedakan antara tahlil dan yg lainnya, tetapi telah datang hadits dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya mereka [sahabat] mengetahui selesainya sholat Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam dgn kalimat takbir, dan dgn ini diketahui penolakan terhadap org yg mengatakan bhw tasbih, tahmid dan takbir tdk dgn suara keras.

وقال رحمه الله : " فالمهم أن القول الراجح : أنه يسن الذكر أدبار الصلوات على الوجه المشروع ، وأنه يسن الجهر به أيضا - أعني رفع الصوت - ولا يكون رفعا مزعجا فإن هذا لا ينبغي ، ولهذا لما رفع الناس أصواتهم بالذكر في عهد الرسول عليه الصلاة والسلام في قفولهم من خيبر قال : ( أيها الناس ، أربعوا على أنفسكم ) ، فالمقصود بالرفع ، الرفع الذي لا يكون فيه مشقة وإزعاج " انتهى من "مجموع فتاوى الشيخ ابن عثيمين" (13/247، 261)

Maka Syeikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh berkata: “Maka sesungguhnya qaul [hujjah] yg rojih [kuat dan terpilih] adalah disunnahkan berdzikir selepas sholat lima waktu sesuai yg disyari’atkan, dan jg disunnahkan mengeraskannya, -aku maksudkan mengangkat suara [sedang]- dan tdk dgn suara yg terlalu keras itu tdk baik, karena hal ini ketika org2 mengeraskan suara dlm berdzikir dimasa Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam waktu perjumpaan mereka di bukit khoibar Nabi bersabda, “Wahai manusia, pelankanlah [tahanlah] diri kalian.” Maka yg dimaksud [tidak] dgn suara keras, mengeraskan suara yg tdk diperlukan krn tdk ada halangan. [Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 13/247-261]. Wallohu a’lam bish-Showab

Rabu, 28 Desember 2011

UCAPAN NATAL DAN PERAYAAN NATAL

Maaf… Agak kontraversial ( openion searing )

Setiap tahun, selalu umat Islam kisruh mendiskusikan masalah perayaan natal dalam pandangan Islam. Fatwa MUI tentang haramnya merayakan natal bersama selalu menjadi perbincangan hangat di mana-mana. Ada yang mendukung, ada pula yang menyangkal. Masing-masing memiliki argumentasi sendiri-sendiri. Bagaimana pandangan Islam menurut anda mengenai masalah ini?

Sebelum diskusi masalah ini dilanjutkan, ada baiknya semua pihak menyadari tentang beberapa hal :

Pertama, tidak ada satu teks atau dalil-pun, baik dalam Qur’an atau hadis, yang dengan gamblang melarang atau mendorong umat Islam mengucapkan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal. Kalau pun ada dalil Qur’an atau hadis yang dikutip oleh sejumlah pihak, maka dalil itu sifatnya umum, bukan dalil khusus yang secara jelas berkaitan dengan masalah ini. Pada zaman Nabi, masalah ucapan selamat Natal ini belum muncul.

Kedua, baik fatwa MUI yang melarang ucapan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal, atau pandangan sarjana Islam lain yang membolehkan hal itu, adalah sekedar pendapat. Sebagai sebuah pendapat, ia bukanlah sesuatu yang mutlak benar ataupun mutlak salah. Oleh karena itu, percekcokan antara umat Islam gara-gara masalah yang sebetulnya sepele ini sama sekali kurang perlu. Perbedaan pendapat haruslah dipuji sebagai berkah yang mesti disyukuri. Masing-masing pihak sudah semestinya saling menghormati.

Sejumlah argumen tentang bolehnya mengucapkan selamat Natal

Tanpa mengurangi penghargaan pada mereka yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara kita yang beragama Kristen, saya cenderung kepada pendapat yang membolehkannya. Berikut ini adalah sejumlah argumen yang bisa saya kemukakan:

(1) Sebagaimana sudah saya sebut di atas, tidak ada dalil atau teks satupun dalam Qur’an atau hadis yang dengan jelas-jelas melarang atau menganjurkan umat Islam mengucapkan selamat Natal atau ikut perayaan Natal. Dalil-dalil yang dikutip oleh mereka yang melarang hal ini hanyalah dalil yang bersifat umum, bukan dalil sharih, atau petunjuk yang jelas. Karena tak ada larangan atau perintah dari agama, maka status masalah ini kembali kepada keadaan semula yang dalam hukum Islam (fiqh) disebut dengan dalil “al-bara’ah al-asliyyah“. Maksudnya, sebelum tuntunan agama datang, segala sesuatu pada dasarnya diperbolehkan, terutama yang berkenaan dengan hal-hal di luar masalah ritual murni atau ibadah mahdhah. Dengan demikian, masalah ucapan Natal ini seharusnya kita kembalikan kepada keadaan semula, yaitu jawaz atau boleh-boleh saja. Contoh yang mudah adalah soal pemilu. Dalam Qur’an atau hadis tak ada dalil satupun yang melarang atau memerintahkan pemilihan umum untuk memilih seorang pemimpin. Karena itu, hukum pemilu adalah mubah, jawaz, alias boleh-boleh saja.

(2) Walaupun tidak ada dalil yang secara jelas membolehkan atau melarang ucapan Natal, ada sebuah ayat dalam Qur’an yang secara tak langsung bisa dipahami sebagai petunjuk tentang bolehnya ucapan Selamat Natal ini. Sekali lagi, dalil berikut ini bukanlah dalil sharih, tetapi dalil yang bersifat umum. Yaitu sebuah ayat dalam Surah Maryam, “wa al-salamu ‘alayya yauma wulidtu wa yauma amutu wa yauma ub’athu hayya”. Arti ayat itu, dan keselamatan tertuju padaku (maksudnya Nabi Isa atau Yesus) saat aku dilahirkan, saat aku meninggal, dan saat aku dibangkitkan lagi dalam keadaan hidup-hidup.

Dalam tafsir Mafatih al-Ghaib karangan Fakhr al-Din al-Razi (w. 1209 M) dikatakan bahwa pengertian “al-salam” dalam ayat itu adalah bahwa Nabi Isa selamat atau diselamatkan dari tuduhan orang-orang pada zaman itu bahwa ia lahir dari hubungan nikah yang tak sah, alias zina. Sebagaimana kita tahu, Islam sepakat dengan Kristen mengenai “immaculation” atau kesucian dan keperawanan Maryam (Maria); maksudnya, kelahiran Yesus tidaklah terjadi karena hubungan laki-perempuan, tetapi kelahiran yang suci melalaui perantaraan malaikat. Karena Maria mengandung Nabi Isa tanpa melalui hubungan suami-isteri, ia dituduh oleh orang-orang pada zamannya sebagai melakukan zina. Ayat di atas menjelaskan bahwa tuduhan itu tak benar, dan karena itu Nabi Isa selamat dari tuduhan tersebut (al-salamu ‘alayya).

Ayat ini tidak bisa secara langsung dipahami sebagai perintah atau anjuran mengucapkan selamat Natal, tetapi secara implisit bisa dipakai sebagai argumen pendukung. Sesuai dengan makna implisit ayat itu, dan mengikuti penafsiran al-Razi, umat Islam boleh mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen, terutama manakala mereka, dengan ucapan itu, berniat untuk membersihkan Maryam dan Nabi Isa dari tuduhan kotor seperti disinggung di atas. Dengan niat semacam itu, umat Islam bukannya berdosa karena mengucapkan selamat Natal, malah mendapatkan pahala.

Ayat di atas perlu mendapatkan perhatian yang sedikit lebih dalam dari kita karena mengungkapkan suatu pemahaman mengenai figur Nabi Isa yang paralel dengan kepercayaan yang ada dalam agama Kristen. Ayat itu menjelaskan bahwa Nabi Isa lahir, kemudian meninggal, dan bangkit kembali. Memang dalam ayat itu tak ada keterangan apakah Nabi Isa bangkit di hari ketiga seperti diimani oleh umat Kristen. Namun demikian, kerangka besar pemahaman Islam dan Kristen mengenai figur Yesus untuk sebagian besar sejajar: Yesus lahir, meninggal dan bangkit lagi. Sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, Nabi Isa akan kembali ke dunia pada akhir zaman. Lagi-lagi, kepercayaan tentang kedatangan kedua Yesus ini paralel dengan kepercayaan yang ada dalam Kristen. Umat Islam selama ini terlalu terpaku pada perbedaan antara kedua agama itu, tetapi lupa adanya kesejajaran semacam ini.

Sekali lagi, tentu benar bahwa ada perbedaan yang mendasar antara akidah Islam mengenai Nabi Isa atau Yesus dengan iman Kristen. Salah satu perbedaan mendasar itu adalah bahwa Islam menolak pandangan mengenai keilahian Yesus. Ini sudah menjadi pengetahuan umum. Dalam hal ini, umat Islam dan Kristen bisa “agree to disagree” atau sepakat untuk tak sepakat. Namun, baik umat Islam atau Kristen tak boleh melupakan bahwa ada kesejajaran doktrinal antara kedua agama itu berkenaan dengan figur Yesus.

Karena kemiripan dan kesejajaran doktrin semacam ini, tak ada alasan sama sekali untuk khawatir bahwa mengucapkan selamat Natal akan membahayakan akidah umat Islam. Inilah yang akan saya jelaskan dalam poin ketiga di bawah ini.

(3) Salah satu alasan mereka yang melarang ucapan selamat Natal adalah kekhawatiran bahwa tindakan itu akan mengacaukan akidah umat Islam. Lebih jauh lagi ada yang khawatir bahwa dengan mengucapkan selamat Natal, umat Islam secara diam-diam atau implisit menyetujui agama Kristen.

Tentu kekhawatiran semacam ini patut kita hormati, karena menunjukkan adanya “ghirah” atau kecemburuan dan loyalitas pada akidah Islam. Jika betul bahwa seseorang akan langsung goyah imannya gara-gara mengucapkan selamat Natal, maka memang sebaiknya orang tersebut menghindari ucapan itu. Meskipun dalam hal ini kita bisa mengajukan pertanyaan dan sekaligus rasa hairan: Bagaimana mungkin seseorang goyah imannya hanya karena ucapan Natal?

Ala kulli hal (artinya kira-kira “anyway”), kekhawatiran semacam itu, menurut saya, terlalu berlebihan. Kekhawatiran semacam ini, dalam pandangan saya, lebih cenderung dibuat-buat ketimbang sesuatu yang faktual. Sebaiknya kita mendidik umat Islam untuk dewasa dalam beragama, dan tak usah terlalu khawatir dengan agama lain, seolah-olah agama lain adalah “najis”. Sebagaimana sudah saya tunjukkan, ada kesamaan antara Islam dan Kristen dalam memandang figur Yesus, sebagaimana juga ada perbedaan. Sekurang-kurangnya, ucapan selamat Natal yang keluar dari mulut seorang Muslim menandakan bahwa dia mengafirmasi adanya hubungan persaudaraan dan kemiripan doktrinal antara kedua agama warisan dari Nabi Ibrahim itu. Soal perbedaan biarlah itu menjadi soal pribadi dan “urusan dapur” kedua agama tersebut.

Lebih dari itu, bukankah dalam Qur’an dinyatakan dengan jelas bahwa Tuhan menciptakan manusia bersuku-suku, berpuak-puak, agar mereka saling mengenal? Dengan kata lain, dialog antarbudaya dan antaragama adalah tindakah yang dipujikan dalam Qur’an. Ucapan selamat Natal menandakan bahwa umat Islam mempunyai “willingness“, isti’dadiyyah, atau kesediaan untuk melakukan dialog itu.

Jika umat Kristen dengan senang hati mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada umat Islam tanpa ketakutan akan roboh imannya, bagaimana pula umat Islam ketakutan mengucapkan selamat Natal? Apakah bobot iman umat Islam lebih rapuh ketimbang umat Kristen?

Bagaimana dengan ikut dalam perayaan Natal? Apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam?

Sekali lagi, dalam Islam tidak ada dalil sharih yang mencegah atau mengharuskan umat Islam untuk ikut perayaan Natal. Oleh karena itu, status perkara ini lagi-lagi harus dikembalikan kepada hukum asal, yaitu jawaz atau kebolehan. Di sini harus dikatakan dengan jelas, bahwa yang menjadi diskusi adalah soal ikut perayaan Natal, bukan ikut ibadah Natal. Perbedaan ini penting ditegaskan karena dalam setiap upacara hari raya suatu agama selalu terdapat dua aspek yang berbeda. Aspek pertama adalah aspek ritual dan peribadatan. Aspek kedua adalah aspek sosial-kultural. Idul Fitri, misalnya, adalah hari raya umat Islam yang mengandung dua apsek: aspek ritual dalam bentuk salat Ied dan aspek sosial-kultural dalam bentuk acara halal-bihalal atau saling berkunjung. Begitu pula dalam masalah Natal. Umat Islam tentu tak diperbolehkan ikut dalam ibadah Natal di gereja. Tetapi mereka tentu boleh saja ikut dalam perayaan Natal yang sifatnya sosial-kultural seperti acara halal-bihalal itu. Ini adalah bagian dari mu’amalah bain al-nas, atau pergaulan antarmanusia. Dalam pergaulan itu, Islam mengenal haqq al-jiwar, atau hak bertetangga.

Umat Islam diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga mereka, tak peduli apapun agama mereka. Dalam sebuah hadis, Nabi bersabda “Man kana yu’minu bi ‘l-Lahi wa ‘l-yaum al-akhiri fal yukrim jarahu.” Artinya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia harus memuliakan tetangganya. Tentu memuliakan tetangga memiliki makna yang luas, termasuk terlibat dalam upacara-upacara sosial-kultural.

Sebagai penutup, umat Islam saat ini hidup dalam negara Indonesia yang secara sosial-keagamaan sangat pluralistis. Etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang disepakati oleh semua kelompok dan golongan di negeri ini, sebagaimana pula telah diwariskan oleh founding fathers kita, adalah seperti tertuang dalam filosofi “bhinneka tunggal ika“, berbeda tetapi tetap dalam semangat persatuan. Filosofi ini mengingatkan kita pada falsafah yang dianut oleh bangsa Amerika, pluribus unum, beragam tetapi tetap satu.

Dalam sinaran filosofi semacam ini, umat Islam sudah selayaknya mengembangkan etika sosial yang mendorong terjadinya saling pengertian dan pemahaman antaragama. Kesan yang terbaca dari para ulama atau penulis Muslim yang biasa mengecam ucapan selamat Natal adalah adanya sikap tertutup di sana. Ini sama sekali tak sesuai dengan semangat bhinneka tungga ika itu.

Saya yakin, umat Islam sudah cukup dewasa dalam beragama, serta cukup kuat imannya. Iman umat Islam tak mungkin bisa keropos hanya gara-gara mengucapkan selamat Natal atau ikut dalam perayaan Natal. Iman umat Islam justru akan diperkaya dalam dialog antarbudaya dan antaragama. Iman yang dewasa hanya bisa tumbuh dalam pergaulan yang luas, bukan iman yang dikurung dalam “tempurung”. Sebagaimana manusia akan sehat jiwa raganya jika bergaul dan belajar dari keragaman dalam masyarakat, begitu pula iman umat Islam akan tumbuh dewasa dan sehat wal-afiat jika dikembangkan melalui pergaulan antariman.

Demikian pendapat saya. Jika ada yang benar dalam pendapat ini, maka itu datangnya dari Allah semata. Jika ada yang salah, itu adalah semata-mata karena kelemahan saya sebagai manusia.

Al-haqqu min rabbika fala takunanna min al-mumtarin.
Wa ‘l-Lahu a’lam bi ‘l-shawab.

Senin, 26 Desember 2011

WANITA YANG HARAM DINIKAHI (AL-MUHARROMAAT)

Ada beberapa perempuan yang haram dinikahi (al-muharramaat) ada yang bersifat abadi (muabbad) dan ada yang sementara (muaqqat). Sebab-sebab muhrim abadi ada tiga, yaitu: nasab, mushaharah dan penyusuan. Semuanya disebutkan di dalam QS. An-Nisa': 23.  Rinciannya adalah sebagai berikut:


A.    Nasab (keturunan), mereka adalah:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas
2. Anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
3. Saudara perempuan
4. Bibi dari garis ayah
5. Bibi dari garis ibu
6. Anak perempuan saudara laki-laki
7. Anak perempuan saudara perempuan

B.     Mushaharah (perkawinan) 
1. Ibu dari isteri, neneknya dari pihak ibu dan ayah dan seterusnya ke atas.
2. Anak dan keturunan dari isteri yang sudah digauli, atau lebih tepatnya anak tiri.
3. Isteri dari anak (menantu)
4. Isteri dari ayah (ibu tiri)

C.     Penyusuan 
Penyusuan menyebabkan muhrim-nya ibu susuan dan orang-orang yang menjadi muhrim anak ibu susuan. Jadi, saudara sepenyusuan, ibu dari ibu susuan, anak-anaknya, saudari-saudarinya akan menjadi muhrim baginya

D.    Ada pun "al-muharramaat" dalam kondisi tertentu ( MUAQQAT) adalah:
1.  Saudari isteri (lih. QS. An-Nisa': 23)
2.  Bibi isteri, dari pihak ayah dan pihak ibunya (HR Bukhari dan Muslim)
3.  Isteri orang lain dan perempuan yang masih dalam masa iddah.
4.  Isteri yang ditalak tiga, kecuali setelah menikah dengan orang lain dan diceraikannya.
5.  Di saat sedang ihram
6.  Menikahi hamba sahaya dalam kondisi mampu menikahi wanita merdeka
7.  Penzina, kecuali setelah dia bertaubat (lih. QS. An-Nur: 3).
8.  Menikahi lebih dari empat wanita
9.  Wanita musyrik
       10. Nikah dengan niat untuk menthalaqnya
       11. Nikah Tahlil, yaitu nikahnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah
     diceraikan suaminya tiga kali, dengan niat untuk menceraikannya kembali agar dapat     
     dinikahi oleh mantan suaminya

Selain yang disebutkan ini halal dinikahi, sebagaimana firman Allah “ Dan dihalalkan bagi kalian selain yang demikian".[An-Nisa : 24]
,
Konsekuensi hukum :

1.   Hubungan mahram yg bersifat permanen (Muabbad), antara lain : Kebolehan berkhalwat (berduaan) Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lbh dari 3 hari asal ditemani mahramnya. Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan & kaki.
Sedangkan hubungan mahram yg bersifat semenntara ( Muqayyad) adalah sekedar haram utk dinikahi, tetapi tdk membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dariauratnya

3.      Berhias untuk suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga lutut [Demikianlah pendapat banyak ulama]. Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.

Wallohu a’lam

Jumat, 23 Desember 2011

Etika Berpakaian & Berhias dalam Islam


Ibnu Mas’ud RA berkata:Rasulullah SAW  bersabda,“Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.”(HR. Bukhari) Nabi SAW  pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka hendak mendatangi saudara mereka, “Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Rasulullah SAW bersabda,  “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk bersiwak setiap kali akan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)  “Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Muslim)

Berhias bagi wanita ada 3 macam, yaitu berhias untuk suami, berhias di depan wanita dan lelaki mahram (orang yang haram dinikahi), dan berhias di depan lelaki bukan mahram.

Berhias untuk suami hukumnya dianjurkan dan tidak memiliki batasan. Berhias di hadapan wanita dan lelaki mahram dibolehkan tetapi dengan batasan tidak menampakkan aurat dan boleh menampakkan perhiasan yang melekat pada selain aurat. Di mana aurat wanita bagi wanita lain adalah mulai pusar hingga lutut [Demikianlah pendapat banyak ulama. Namun menurut Syaikh Al Albani, pendapat ini tidak ada dalilnya, sehingga aurat di depan wanita sama dengan aurat di hadapan mahram.]

Sedangkan aurat wanita di hadapan lelaki mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki. Berhias di depan lelaki bukan mahram hukumnya haram dan inilah yang disebut dengan tabarruj.

1.    Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus dan bersih. Rasulullah SAW  bersabda kepada salah seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek : “Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan kemurahan-Nya itu pada dirimu.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani).

2.    Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di baliknya.

3.   Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Dari Ibnu Abbas RA ia menuturkan:  “Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari).  Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun lainnya. Memotong rambut di atas pundak karena menyerupai laki-laki, kecuali dalam kondisi darurat. “Rasulullah bersabda : Aku terbebas dari wanita yang menggundul rambut kepalanya, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah).” (HR. Muslim)

4.      Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mengenakan pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari Kiamat.” ( HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al-Albani).

5.      Pakaian tidak bergambar makhluk yang bernyawa atau  salib, Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah SAW tidak pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya”. (HR. Al-Bukhari dan Ahmad).

6.     Laki-laki tidak boleh memakai emas dan sutera. Karena hadits yang bersumber dari Ali RA mengatakan, Sesungguhnya Nabi SAW membawa kain sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku”. (HR. Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

7.    Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki. Rasulullah SAW  bersabda : “Apa yang berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka” (HR. Bukhari). Dalam  hadits yang lain beliau bersabda : “Allah tidak akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya karena sombong”. (Muttafaq’alaih).

8.   Disunnahkan mendahulukan bagian yang kanan dalam berpakaian atau lainnya. Aisyah RA berkata: “Rasulullah SAW suka bertayammum (memulai dengan yang kanan) di dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci’. (Muttafaq’-alaih).

9.      Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca :

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ.

“Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

10.  Disunnahkan memakai pakaian putih, Rasulullah bersabda:  “Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu adalah yang terbaik dari pakaiamu …” (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh Albani).

11.  Disunnahkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bila keduanya dalam keadaan berihram, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya).

12. Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Rasulullah SAW bersabda:  “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”.

Rasulullahpun melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari Muslim) . “Barangsiapa yang memiliki rambut maka hendaklah dia memuliakannya.” (HR. Abu Dawud)  Pada akhir zaman akan ada suatu kaum yang mewarnai (rambutnya) dengan warna hitam seperti dada burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya surga.” (Shahih Jami’ush Shaghir no. 8153)

13.  Tidak boleh ada perubahan yang berbentuk permanen misalnya operasi plastik. Hal ini termasuk hasutan setan sebagaimana diceritakan oleh Allah,“Dan akan aku suruh mereka merubah ciptaan Allah dan mereka pun benar-benar melakukannya.” (Qs. An Nisa: 119)

14.  Dilarang berhias yang membahayakan tubuh. Tidak menghalangi air untuk bersuci ke kulit atau rambut. Tidak mengandung pemborosan atau membuang-buang uang. Tidak membuang-buang waktu sehingga kewajiban lain terlalaikan.Penggunaannya jangan sampai membuat wanita sombong, takabur, membanggakan diri dan tinggi hati di hadapan orang lain.

15.  Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari Muslim)

Maraji :

Indahnya Berhias (Muhammad bin Abdul Aziz al Musnid), Sentuhan Nilai Kefikihan untuk Wanita Beriman (Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Bin Abdullah al Fauzan), Jati  Diri Wanita Muslimah (Dr. Muhammad Ali al Hasyimi), Ensiklopedi Wanita Muslimah (Haya binti Mubarok al Barik) Al Wajiz (’Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi, 40 Hadits tentang Wanita beserta Syarahnya (Manshur bin Hasan al Abdullah) Manajemen Wanita Sholehah (Khalid Mustafa)
                               
____________________________

Disampaikan  Oleh :  Ust.Azkan Ihsan, S.SosI  / 081379997779