Minggu, 29 Januari 2012

SYARIAH MEMBABAT SEKS BEBAS

Islam menetapkan bahwa persoalan seks dibatasi hanya dalam kehidupan suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar di ranah umum. Dalam kehidupan suami istri itu, Islam juga mengajarkan adab-adab dalam hubungan suami-istri. Misal, mengajarkan agar perihal hubungan suami-istri itu disimpan di antara mereka berdua saja. Islam mengharamkan siapapun menceritakan perihal hubungan tersebut kepada orang lain. Nabi saw. telah bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).

Berdasarkan nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan: Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi SAW dengan tegas menyatakan: “Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah” (Muttafaq ‘alayh).

Semua itu, berdasarkan nas-nas yang ada, jelas haram. Siapapun yang melakukannya atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan tindakan pidana. Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam termasuk dalam bab ta’zîr. Jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos), di penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah. Jika semua itu disebarkan secara luas sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya bisa diperberat sesuai dengan kadar bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat itu.

Apalagi jika adegan ranjang itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan, yaitu merupakan perzinaan; seperti terjadi atas ketiga artis yang diduga itu seandainya terbukti benar. Rekaman itu akan bisa dijadikan indikasi kuat untuk mendorong pengakuan si pelaku. Jika ia mengakuinya maka terhadap mereka harus diterapkan had zina, yaitu jika telah menikah harus dirajam hingga mati dan jika belum pernah menikah maka harus dicambuk seratus kali. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak ramai.

Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi mengurus segala urusan rakyat, selain menjalankan hukuman di atas, juga harus bertindak untuk memutus rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik dengan memblokir situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Semua tindakan hukum itu merupakan palang pintu untuk menghalangi terus menjalarnya kerusakan dan semacamnya itu.
Wallohu a’lam

Tidak ada komentar: