Shalat sunnah
qabliyah sebelum pelaksanaan khutbah Jumat adalah salah satu shalat yang
sering diributkan oleh umat Islam
sepanjang zaman. Sebagian mengatakan sunnah, tetapi yang lain mengatakan
hukumnya bid'ah. Sayangnya, terkadang antara pendukung kesunnahannya dengan
pendukung kebid'ahannya kurang berkomunikasi secara baik. Sehingga yang muncul
malah rasa saling curiga, tidak senang, atau bahkan malah saling menjelekkan,
saling caci dan saling menuduh sesat. Itu pun mereka lakukan secara sepihak di
hadapan pendukung masing-masing.
Sebenarnya
untuk menjelaskan masalah hukumnya
sederhana saja, tidak perlu sambil mencaci maki kalangan yang tidak sependapat
dengan pendapat pribadi kita. Sampaikan saja dulu bahwa masing-masing ulama
punya pandangan yang berbeda. Kutipkan pendapat-pendapat itu apa adanya
sekalian dengan hujjah (dalil dan argumentasi) masing-masing. Setelah itu, yang
paling bijaksana adalah kita serahkan kepada umat, mau pilih pendapat yang
mana.
Berikut ini
pendapat yang menyatakan Qabliyah jum’at bagian dari sunnah
Hadis-hadis
yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at
1..Hadits
Riwayat Abu dawud “Dari Ibnu Umar
Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia
juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya
Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul
authar III/313).
Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits
Ibnu umar itu isnadnya Sahih”.
Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata ”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”
.Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban
dalam shohihnya’
2. Hadits
Riwayat Ibnu Majah “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya
berkata : Telah datang Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah
berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua
rakaat sebelum datang kesini?” Dia menjawab
: Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat danringkaskanlah shalatmu” (Nailul
Authar III/318).
Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H) mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat
sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid.Hal ini dikarenakan tahiyyatulmasjid tidak boleh
dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harusdikerjakan di
masjid.
Syeikh Umairoh
berkata: Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid,
maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid
tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu
itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212)
.Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari
hadits riwayat Ibnu Majah tersebutmengatakan dengan tegas : Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang
kesini’ menunjukkan bahwa sholat duaraka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at
dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“. (Nailul Authar III/318)
Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ;
‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang
kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata:
‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.
3. Hadits
riwayat Bukhori dan Muslim “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw.
bersabda:‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”.
Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih-
annyakarena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan
oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja
kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw.
menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itudilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat
sunnah qabliyah jum’at.
4.Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud
bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak
empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at
sebanyak empat raka’at pula”. Abdullah bin Mas’udmerupakan sahabat Nabi saw.
yang utama dan tertua,dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah
sehingga beliau selalu dekat dengannabi saw.
Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utamadan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan
suatu ibadah, maka tentuibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.
Penulis kitab
Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin
Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan
petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”Dalam kitab Sunan Turmudzi itu
dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin
Mas’ud( Al-Majmu’ 1V/10).
5.Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah
bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun
sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Mengenai
derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’
dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk
dijadikan pegangan disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at
adalah hadits yang dipandang shohih
oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’(bersambung
sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang
fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas
sebagai dalil disunnah- kannyasholat qabliyyah jum’at.
B. Menurut
Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i
1.Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at
itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkanuntuknya. Maka
disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat
raka’at”.
2.Imam Nawawi
dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah duaraka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah
sholat jum’at). Dan yanglebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at
ba’diyyah’.
3.Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu
sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’atdan sesudahnya
juga empat raka’at”.
4.Imam Nawawi
dalam Minhajut Thalibin:
“Disunnahkan
shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar
berbagai madzhab mengenaisunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai
kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua
adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga
kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar