Kamis, 02 Februari 2012

Hukum Shalat Qabliyah Jum’at


Shalat sunnah qabliyah sebelum pelaksanaan khutbah Jumat adalah salah satu shalat yang sering  diributkan oleh umat Islam sepanjang zaman. Sebagian mengatakan sunnah, tetapi yang lain mengatakan hukumnya bid'ah. Sayangnya, terkadang antara pendukung kesunnahannya dengan pendukung kebid'ahannya kurang berkomunikasi secara baik. Sehingga yang muncul malah rasa saling curiga, tidak senang, atau bahkan malah saling menjelekkan, saling caci dan saling menuduh sesat. Itu pun mereka lakukan secara sepihak di hadapan pendukung masing-masing.

Sebenarnya untuk  menjelaskan masalah hukumnya sederhana saja, tidak perlu sambil mencaci maki kalangan yang tidak sependapat dengan pendapat pribadi kita. Sampaikan saja dulu bahwa masing-masing ulama punya pandangan yang berbeda. Kutipkan pendapat-pendapat itu apa adanya sekalian dengan hujjah (dalil dan argumentasi) masing-masing. Setelah itu, yang paling bijaksana adalah kita serahkan kepada umat, mau pilih pendapat yang mana.

Berikut ini pendapat yang menyatakan Qabliyah jum’at bagian dari sunnah

Hadis-hadis yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at

1..Hadits Riwayat Abu dawud “Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar III/313).

Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”. Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata ”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”  .Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut  persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’ 

2. Hadits Riwayat Ibnu Majah “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata : Telah datang  Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang kesini?” Dia menjawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat danringkaskanlah shalatmu”  (Nailul Authar III/318).

Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H) mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid.Hal ini dikarenakan tahiyyatulmasjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harusdikerjakan di masjid.

Syeikh Umairoh berkata:  Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi  saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212)

.Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebutmengatakan dengan tegas :  Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat duaraka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“. (Nailul Authar III/318)

Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.


3. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda:‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”.
Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annyakarena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itudilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at.

4.Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:  “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat  sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.  Abdullah bin Mas’udmerupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua,dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengannabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utamadan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentuibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud( Al-Majmu’ 1V/10).

5.Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegangan disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’(bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannyasholat qabliyyah jum’at.
 
B. Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i

1.Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkanuntuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

2.Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah duaraka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yanglebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.

3.Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’atdan sesudahnya juga empat raka’at”.

4.Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin:
“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenaisunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.

Tidak ada komentar: