TAWKIL (MEWAKILKAN) DALAM PERNIKAHAN
Oleh : Azkan Ihsan.S.SosI
"Setiap orang yang memiliki hak mengelola atau mengatur sesuatu, ia juga memiliki hak untuk mewakilkan kepada orang lain sepanjang persoalan tersebut bisa diwakilkan"
Di Indonesia sering terjadi dalam suatu pernikahan, wali mewakilkan langsung pernikahan anaknya kepada petugas pencatat nikah. Hal ini terjadi dengan berbagai alasan, bisa saja wali kurang siap menjadi wali sehingga grogi dan lain sebagainya. Ada juga karena faktor praktis dengan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas. Ada juga faktor keinginan agar pernikahan anaknya dilakukan oleh orang yang benar-benar mengerti masalah keagamaan.
Dalam kajian fiqih mewakilkan sesuatu kepada orang lain pada prinsipnya bisa dibenarkan, Dalam kaidah fiqih disebutkan :
"Setiap orang yang memiliki hak mengelola atau mengatur sesuatu, ia juga memiliki hak untuk mewakilkan kepada orang lain sepanjang persoalan tersebut bisa diwakilkan" ( Aljaziri, jilid 4 : 42)
Dengan demikian, mengawinkan seseorang atau menikahi seseorang ( pengantin laki-laki) bisa saja diwakilkan kepada seseorang yang dipercayainya. Seoran wali baik mujbir maupun bukan mujbir bisa saja mewakilkan perwalian kepada orang yang dipercaya.
Tawkil ( mewakilkan ) tidak hanya boleh dilakukan untuk wakil calon pengantin wanita tetapi juga calon pengantin pria. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah ketika mewakilkan pernikahan beliau dengan Maimunah kepada Rafi' Begitu juga ketika Rasulullah menikahi Ummu Habibah dengan mewakilkan kepada Amr bin Umayyah Aldamiri. Hadits-hadits ini dinilai para Muhaddits sebagai Hadits Shahih. Dan masalah Tawkil telah dikukuhkan juga dengan Ijma' Ulkama dengan syarat ada yang mewakilkan ( muwakkil), ada yang mewakili (muwakkal) dan ada yang diwakilkan ( muwakkal Fiih) serta ada Sighat (akad perwakilan).
Dalam kajian fiqih disebutkan bahwa seseorang yang diserahi menjadi wali atau wakil wali harus pula memenuhi suarat wali antara lain : " Al'adalah ( dapat dipercaya dan bukah fasik), dewasa, berakal, islam, merdeka (bukan hamba sahaya) da tidak cacat baik pendengaran ataupun penglihatan"
Hanya menurut pendapat Imam Asy-Syafi'I, jika wali bukan mujbir ( ayah/kakek) maka "perwakilan harus direstui calon pengantin wanita, Tawkil harus dilakukan sebelum akad nikah dan jelas pasangan yang menikahinya"
Kata-kata perwakilan (tawkil ) harus dijelaskan pada saat melakukan ijab dan qabul, misalny dalam ijab wakil wali menyatakan sebagai berikut: " Fulanah binti Fulan aku nikahkan kepadamu yang walinya telah berwakil kepadaku dengan Mahar uang Rp. 10 juta, tunai"
Wallahu 'Alam, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar