Minggu, 18 April 2010

KAJIAN ISLAM JAMAAH / LDII

KAJIAN TENTANG ISLAM JAMAAH

Sejarah

Aliran ini bermula dari sebuah Kota di Jawa Timur, yaitu Kota Kediri, di kota ini terdapat pengajian yang disebut dengan pengajian Darul Hadits yang dipimpin oleh H. Nur Hasan Al Ubaidah Lubis, nama "Lubis" oleh dia diartikan "Luar Biasa". Nama kecilnya adalah Madekal atau Madigol, dia lahir pada tahun 1908 di Bangi, Purwoasri, Kediri Jawa Timur. Madigol pernah tinggal di Kota Makkah, dengan pengakuan belajar di Darul Hadits Mekkah dan berguru kepada beberapa Ulama di Arab selama 18 tahun (tentang lamanya ini tidak elas, terdapat perbedaan). Tapi dari pihak Darul Hadits tidak engakui punya murid yang bernama Nur Hasan Ubaidah, dan sekitar tahun 1940 dia kembali ke tanah air dengan menyampaikan ilmu Quran Hadits Manqul. Darul Hadits ini berdiri pada tahun 1951di Kediri, kelak Nur Hasan diangkat menjadi Amir atau imam dari kelompok ini. 

Aliran ini karena citranya di masyarakat yang selalu menimbulkan masalah, selalu berganti - ganti nama sebagai strategi da'wahnya untuk tetap eksis di tengah masyarakat. Aliran ini yang bernama Darul Hadits, kemudian berganti nama menjadi Islam Jama'ah, pada tanggal 13 Januari 1972 kemudian berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam) dengan maksud untuk menampung para bekas anggota Darul Hadits (DH)/Islam Jama'ah (IJ) yang sudah dilarang oleh Jaksa Agung RI tertanggal 29 Oktober 1971. Kemudian karena berdasarkan Mubes XI LEMKARI. pada 1981 singkatannya berubah menjadi Lembaga Karyawan Da'wah Islam tetapi dengan tetap disingkat LEMKARI. Ada beberapa nama yang mereka gunakan untuk mengelabui umat Islam sebagai wujud gerakan taqiyyah, yaitu nama Yayasan Pendidikan Islam Jama'ah (JPIJ), Jama'ah Quran Hadits, Yayasan Pondok Al Jama'ah (YPJ), Jappenas, Yakari, dan nama lainnya. 

Sejak musyawarah Besar LEMKARI IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, pada November 1990, secara resmi berganti nama menjadi LDII (Lembaga Da'wah Islam Indonesia) hingga sekarang, atas anjuran Jenderal Rudini, yang menjabat Mendagri pada saat itu. Kota atau daerah asal mula munculnya Islam Jama'ah/Lemkari atau sekarang disebut LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia) adalah: Desa Burengan Banjaran, di tengah-tengah kota Kediri, Jawa Timur. Desa Gadingmangu, Kec. Perak, Kab. Jombang, Jawa Timur. Desa Pelem di tengah-tengah Kota Kertosono, Kab. Nganjuk, Jawa Timur.

Pada prinsipnya LDII ini dengan segala nama lainnya sudah dilarang oleh pemerintah, di Jawa Timur berdasarkan pada PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat), Islam Jama'ah atau LDII ini dinyatakan dilarang karena telah meresahkan masyarakat, namun untuk mengelabui umat, mereka selalu berganti - ganti nama dalam penyebarannya. Namun karena selalu membuat resah di setiap daerah, maka Pemerintahan Pusat melarang secara nasional aliran sesat ini melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI Kep-089/D.A./10.1971 tertanggal 29 Oktober 1971.

Mengingat sudah dilarang secara nasional, maka Nur Hasan mencari strategi baru agar ajaranya tetap eksis, maka dia meminta bantuan kepada Ali Moertopo yang pada saat itu memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai Wakabakin/Opsus di masa pemerintahan Soeharto. Maka akhirnya Islam Jama'ah ini menyatakan diri masuk dalam Golkar dalam rangka menyelamatkan diri, berlindung di bawah pohon beringan kekuasaan Orde Baru yang sedang berkuasa pada saat itu.

Bahkan mendapatkan surat sakti dari Ketua Umum Sekber Golkar, Radiogram Pangkopkamtib dan SK. Bapilu Sekber Golkar, sehingga aliran ini masih tetap eksis dan menjadi resmi hingga sekarang dan bahkan menyebar di berbagai daerah hingga di luar negeri, seperti di Malaysia, Singapura, Australia, Amerika dan Arab Saudi, Suriname, New Zealand dan Jerman.

Nur Hasan Al Ubaidah Lubis, gembong aliran sesat ini meninggal pada 31 Maret 1982 dalam kecelakaan lalulintas di jalan Raya Tegal - Cirebon, saat akan menghadiri Kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta, mobil yang dikendarainya Mercy Tiger berwarna merah nopol B 8418 EW bertabrakan dengan truk Fuso pada sore hari sekitar pukul tiga.

Setelah meninggalnya Imam LDII ini, maka tahta imam diganti oleh putranya Abdul Dhohir dan dibai'at di depan para tokoh LDII sebelum mayat Nur Hasan Madigol dikuburkan. LDII memiliki markas besar di Kota Makkah, yaitu di kawasan Ja'fariyyah di belakang makan Ummul Mu'minin Siti Khadijah dan di kawasan Khut Aziziyyah Makkah di dekat Mina. Sedangkan basis terkuat di Indonesia adalah di Jawa Timur, dimana aliran ini pertama kali lahir.

Aqidah dan Pemikiran

Cara da'wah yang dikembangkan, kelompok ini menggunakan cara taqiyyah (berbohong) fathonah bithonah budi luhur luhuringbudi karna Allah. Walaupun teknik operasional dan penampilannya bisa berubah - ubah.
Dalam setiap kajiannya, firqah LDII ini selalu menekankan pada 5 aspek yang menjadi doktrin pokok mereka, yaitu
1. Manqul
2. Bai'at
3. Keamiran Jama'ah
4. Struktur Kerajaan Jama'ah
5. Ketaatan kepada Amir

Dalam pengajian - pengajiannya, kekuatan mereka itu bertumpu pada "Sistem 3, 5, 4", yaitu ;
"3" = Jama'ah, Quran, Hadits atau Quran, Hadits, Jama'ah.
"5" = yaitu program lima bab yang berisi janji dan sumpah bai'at kepada amir, meliputi mengaji, mengamal, membela, sambung jama'ah dan taat amir.
"4" = yaitu tali pengikat iman, meliputi : syukur pada amir, mengagungkan amir, bersungguh - sungguh dan berdo'a.

Dalam praktek ajarannya terdapat beberapa doktrin yang menjadi keyakinannya dan strategi yang diterapkan untuk merekrut jama'ahnya, yaitu :

1. Setiap muslim yang diluar kelompoknya adalah kafir maka halal dan bahkan berpahala jika mereka berbohong, mencuri, merampok, dllnya selama untuk kepentingan Islam Jama'ah. Termasuk harta orang tuanya, saudaranya dan tetangganya yang bukan dari kelompok jama'ahnya.

2. Dan tentang segala hal yang bertalian dengan Al Quran dan Hadits, maka harus taat pada manqul amir dan segala penafsiran menjadi otoritas amir (Manqul), dan segala penafsiran yang di luar imam adalah sesat. Manqul menurut Nur Hasan Al Ubaidah adalah waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasa ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat ijazah dari guru maka ia boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu.Dan Nur Hasan mengaku bahwa Ulama Indonesia satu - satunya yang manqul agamanya hanya dia. Maka sumber syari'at itu adalah Al Quran, Hadits dan Amir (Nur Hasan).

3. Amir adalah orang yang memiliki derajat yang sangat tinggi dari manusia lainnya, maka jama'ah harus bersyukur karena dengan adanya amir ini, maka jama'ah pasti masuk surga. Maka wajib bai'at dan harus taat pada imam. Sebagai contoh, bagaimana Nur Hasan menafisrkan Surat Al Isra ayat 71, bahwa kata "bi-Imaamihim" dalam ayat tersebut adalah dia.

4. Kematian yang tidak berbai'at pada imam (Nur Hasan) maka sebagai mati jahiliyyah. Dan bai'at itu hanya kepada Nur Hasan karena dia sudah dibai'at sejak tahun 1941, maka yang meninggal sebelum tahun 1941, mereka itu belum berbai'at dan pasti masuk neraka, karena pintu surga baru dibuka setelah tahun 1941.

5. Setiap ulama yang diluar kelompok Islam Jama'ah adalah tidak sah/batal, pengkhianat dan sudah pasti kafir dan ahli neraka.

6. Dalam keanggotaannya ada yang disebut dengan kelompok Anshar (sebutan bagi anggota biasa) dan kelompok Muhajir (sebutan bagi anggota yang telah menyerahkan hidup matinya dan harta bendanya kepada Imam yang dibai'at). Syarat bagi Muhajir adalah dengan membeli sebidang tanah di sebuah desa yang bernama Gading Mangu yang terletak di Kota Jombang dan Kertosono, Jawa Timur, dan status tanah tersebut menjadi milik imam. Hal ini karena Kota tersebut telah dicanangkan oleh Imam sebagai Darul Hijrah.

7. Dosa-dosa bisa ditebus kepada sang Amir/Imam dan besarnya tebusan tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat dan yang menentukan adalah Amir/Imam.

8. Haram memberikan daging Qurban atau Zakat Fitrah kepada orang diluar kelompok mereka.

9. Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok mereka, maka shalatnya harus diulangi lagi jika diimami bukan oleh kelompoknya.

10. Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka.

11 .Muslim di luar kelompok Islam Jama'ah/LDII adalah najis.

12. Khutbah Jum'at menggunakan bahasa Arab.

13. Jama'ah lain selain dari Jama'ahnya adalah tidak sah, kecuali jama'ah dan imarahnya (Islam Jama'ah) dan dirinya (sebagai imamnya), alasan ini melandaskan pada ucapan Umar bin Khothob tentang Jama'ah.

Dari sekian contoh keyakinan firqah LDII ini, sebagaimana diformulasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa kesesatan LDII ini meliputi aspek Imamah, Bai'at, Taat dan Islam Manqul.

Beberapa penafsiran manqul gaya Nur Hasan Imam LDII.

Surat Al Isra 17 : 71 :

"Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun".

Bahwa kelak seluruh manusia akan dipanggil dan dikumpulkan didampingi oleh imamnya, imam akan menjadi saksi atas mereka waktu di dunia. Maka haruslah taat kepada imam, karena kesaksian imam akan menentukan neraka dan surganya seseorang. Imam/pemimpin (bi Imaamihim) dalam ayat tersebut menurutnya adalah dirinya.

H.R. Ahmad : "Laa yahillu litsalaatsati nafariin yakuunuuna bi-ardhi
falaatin illaa ammaruu 'alaihim ahadahum".
"Tidak halal bagi tiga orang yang berada di bumi kosong, melainkan mereka menjadikan amir kepada salah seorang dari mereka untuk memimpin mereka".

Hadits ini ditafsirkan oleh Nur Hasan, bahwa setiap muslim itu haram hidupnya, makannya, minumnya, bernapasnya dan amal ibadahnya sia-sia, kecuali ia membai'at seorang imam, maka halal-lah mereka. Karena haram (karena belum bai'at), maka seluruh hartanya menjadi halal untuk dicuri dan darahnya juga halal karena statusnya kafir dan islamnya tidak sah. Pendapat sesatnya ini kemudian ditambah dengan tafsir ucapan Umar bin Khottob ra.

Innahu laa islaama illaa bi jamaa'atin wa laa jamaa'ata illaa bi imaaratin wa laa imaarata illaa bi thoo'atin.
"Tidak ada Islam tanpa Jama'ah dan tidak ada Jama'ah tanpa Imarah dan tidak ada Imarah tanpa ketaatan".

Jama'ah yang dimaksud dalam atsar tersebut ditafsirkan oleh Nur Hasan adalah Jama'ahnya dan Imam disana adalah dirinya, sehingga tidak ada ketaatan kecuali kepada dirinya, sebagai Imam.

Para Tokoh dan Pendukung

Beberapa tokoh dari firqah LDII : H. Nur Hasan Al Ubaidah Madigol, Imam LDII, Abdul Dhohir bin Madigol, anak Nur Hasan, Emir bin Toha India, Mubaligh LDII di Los Angeles dan Australia/Kakak sepupu Ustadz Bambang Irawan H, Abdul Aziz, Abdus Salam, Muhammad Daud, Abdullah, Sumaida'u (adik - adik kandungnya), Muhammad Yusuf, sebagai bendahara kerajaan LDII, suami Sumaida'u/adik ipar Madigol, Ahmad Sholeh, Carik Affandi, Su'udi Ridwan dan Drs. M. Nurzain (Wakil empat Kerajaan LDII).

Disamping itu mereka juga melakukan gerakan infiltrasi ke instansi -instansi pemerintahan dan militer melalui gerakan para mubaligh, sehingga mereka memiliki jama'ah - jama'ah didalamnya.

Tokoh yang telah insaf dan keluar dari gerakan firqah LDII : Ustadz Bambang Irawan Hafiluddin, Mantan Mubaligh/Orang Kedua setelah Imam LDII/Bekas mantu Imam LDII berkiprah di LDII sudah sampai 23 tahun, Ustadz Debby Murt Nasution (Bekas Mubaligh LDII, 1973-1983), Ustadz Zaenal Arifin Aly (Bekas Mubaligh LDII, 1976-1982), Ustadz K.H. Hasyim Rifa'i (Bekas Mubaligh LDII), Laksamana ALRI (Purn) Drs. H. Ahadi Mangunkarta, Letnan AD Instruktur AMN Abdul Aziz Aghfar, K.H. Ahmad Subroto, Abdul Kohhar, Hasyim Bukhori, Imam Maliki, berikut keluarganya.

Dalam upaya membangun jaringannya, mereka melakukan penggalangan dana yang cukup rapih, sehingga terdapat beberapa infaq yang harus dipenuhi oleh pada anggota jama'ah, seperti infaq mutlak wajib yaitu sebesar 10 % dari setiap pendapatan anggota, infaq pengajian jum'atan, ramadhan dan hari raya, infaq shodaqoh fi sabilillah untuk pembangunan sarana fisik, infaq shodaqoh rengkean, yaitu menyerahkan infaq berupa bahan makanan kepada amir, zakat,
hibah, wakaf dan waris serta saham haji dan usaha yang dimiliki oleh Jama'ah.

Dalam gerakannya, mereka sangat solid dan sangat disiplin bahkan pola taqiyah yang menjadi strategi da'wah mereka, benar - benar mereka terapkan. Bahaya LDII ini bukan sekedar wacana ataupun opini tetapi sebuah fakta. Maka dengan segala otoritasnya karena sudah cukup jelas kesesatannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Islam Jama'ah/Lemkari/LDII, sebagai berikut ;


Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Islam Jama'ah/Darul Hadits

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah Memperhatikan:

1. Bahwa faham Islam Jama'ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta menimbulkan keresahan di masyarakat, faham ini dilarang oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan berbagai nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 1977-1978.

2. Faham ini bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama'ah adalah termasuk 72 golongan yang pasti masuk neraka, umat Islam harus mengangkat "Amirul Mukminin" yang menjadi pusat pimpinan dan harus mentaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus di bai'at dan setia kepada "Amirul Mukminin" dan dijamin masuk surga, ajaran Islam yang sah dan boleh dituruti hanya ajaran Islam yang bersumber dari "Amirul Mukminin".

3. Pengikut aliran ini memutuskan hbungan dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama'ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama'ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan agar isterinya termasuk golongan islam Jam'ah, dan jika tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang direstui oleh "Amirul Mukminin", dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab.

MEMUTUSKAN

Menyatakan :

1. Bahwa ajaran Islam Jama'ah, Darul hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara.

2. Menyerukan agar umat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang murni dengan dasar niat dan keinginan menyelamatkan sesama hamba Allah yang telah memilih Islam sebagai agamanya dari kemurkaan Allah SWT.

3. Agar Umat islam lebih meningkatkan kegiatan dakwah Islam melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para renaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-lain yang sedang haus terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama'ah dalam tahap eprtama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi

4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memberikan bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau kegiatan Islam Jama'ah (atau apapun nama lain yang dipakainya) sampai menimbulkan keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat.

Maka dengan fatwa ini, umat Islam perlu mengetahui dan memahami tentang bahaya aliran sesat yang satu ini, terlebih mereka sering berganti nama, dan sekarang aliran sesat ini bernama LDII - Lembaga Da'wah Islam Indonesia jangan sampai tertukar dengan DDII - Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia pimpinan Mohammad Natsir. Kini firqah LDII ini bernaung dan berlindung di bawah payung salah satu partai politik yang cukup kuat hingga kini, sehingga sampai kini mereka masih tetap eksis bahkan plang - plangnya menyebar di berbagai daerah.

Dikutip dari tulisan Dadang Fahmi (QA)



Tidak ada komentar: