Minggu, 29 Januari 2012

SYARIAH MEMBABAT SEKS BEBAS

Islam menetapkan bahwa persoalan seks dibatasi hanya dalam kehidupan suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar di ranah umum. Dalam kehidupan suami istri itu, Islam juga mengajarkan adab-adab dalam hubungan suami-istri. Misal, mengajarkan agar perihal hubungan suami-istri itu disimpan di antara mereka berdua saja. Islam mengharamkan siapapun menceritakan perihal hubungan tersebut kepada orang lain. Nabi saw. telah bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).

Berdasarkan nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan: Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi SAW dengan tegas menyatakan: “Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah” (Muttafaq ‘alayh).

Semua itu, berdasarkan nas-nas yang ada, jelas haram. Siapapun yang melakukannya atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan tindakan pidana. Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam termasuk dalam bab ta’zîr. Jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos), di penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah. Jika semua itu disebarkan secara luas sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya bisa diperberat sesuai dengan kadar bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat itu.

Apalagi jika adegan ranjang itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan, yaitu merupakan perzinaan; seperti terjadi atas ketiga artis yang diduga itu seandainya terbukti benar. Rekaman itu akan bisa dijadikan indikasi kuat untuk mendorong pengakuan si pelaku. Jika ia mengakuinya maka terhadap mereka harus diterapkan had zina, yaitu jika telah menikah harus dirajam hingga mati dan jika belum pernah menikah maka harus dicambuk seratus kali. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak ramai.

Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi mengurus segala urusan rakyat, selain menjalankan hukuman di atas, juga harus bertindak untuk memutus rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik dengan memblokir situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Semua tindakan hukum itu merupakan palang pintu untuk menghalangi terus menjalarnya kerusakan dan semacamnya itu.
Wallohu a’lam

Senin, 23 Januari 2012

Keajaiban Shalat Hajat


Allah SWT berfirman, “Dan mintalah pertolongan kepada Tuhanmu dengan melaksanakan shalat dan dengan sikap sabar.” (QS Al-Baqarah [2]: 45)  Shalat hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan.

Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginan, Bagi yang beriman, segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Akan tetapi, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, sebab Dia adalah Dzat Yang Mahakaya, yang memiliki langit, bumi, dan seluruh alam semesta, Dzat Yang tidak bakhil dalam memberi kepada yang memohon dan meminta kepada-Nya.

Oleh karena itu, Rasulullah saw setiap kali menghadapi kesulitan beliau selalu mengadukannya kepada Allah SWT melalui shalat Karena shalat adalah jalan keluar bagi mereka yang memiliki kesulitan dan kebutuhan, juga sebagai media dimana seorang hamba mengadukan segala persoalan hidup yang dihadapinya.

Hajat secara harfiah artinya kebutuhan. Jika kita memiliki kebutuhan atau keinginan, Rasulullah menganjurkan kita untuk shalat yakni shalat hajat. 

Rasulullah SAW bersabda :“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim… (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Para ahli ilmu berbeda pendapat didalam mengamalkan hadits ini dikarenakan perbedaan diantara mereka tentang keberadaan / kekuatan hadits tersebut.

Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits itu tidak boleh diamalkan dikarenakan hadits itu tidak kokoh. Karena didalam sanadnya terdapat Faid bin Abdurahman al Kufiy yang meriwayat kan dari Abdullah bin Abi Aufa’, dan ia termasuk orang yang ditinggalkan haditsnya dikalangan mereka.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits tersebut dapat diamalkan karena dua hal :
1.      Karena hadits tersebut memiliki banyak jalan dan bukti yang saling menguatkan, sementara Faid menurut mereka adalah orang yang haditsnya dapat ditulis (diriwayatkan)
2.     Hadits ini termsuk didalam keutamaan amal dan keutamaan amal dapat dengan menggunakan hadits yang lemah jika ia berada dibawah asas yang teguh dan tidak bertentangan dengan yang lebih shahih. DR. Abdullah Faqih lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.

Rasulullah bersabda : “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR Ahmad)

Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)

Dalam riwayat lain diceritakan “Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).” (HR Tirmidzi)

Shalat hajat dilakukan minimal 2 raka’at dan maksimal 12 raka’at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat Kita boleh melakukanya malam atau siang hari. Terserah kapan kita bisa.

Adapun niat Shalat hajat adalah:

Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku berniat
shalat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Dalam kitab Tajul Jamil lil ushul  ( Fatawa as Sabakah al Islamiyah juz II hal 182) dianjurkan setelah shalat hajat membaca istigfar 100 x, seperti kalimat istigfar yang biasa atau membaca istigfar berikut:

Astagfirullaha rabbi min kulli dzanbin wa atuubu ilaiih.
(Aku memohon ampunan kepada Tuhanku, dari dosa-dosa, dan aku bertaubat kepada-Mu)

Selesai membaca istigfar lalu membaca shalawat nabi 100 x, yakni:

Allahuma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatarridhaa wardha ‘an ashaabihir ridhar ridhaa.
(Ya Allah, beri karunia kesejahteraan atas junjugnan kami Muhammad, kesejahteraan yang diridhai, dan diridailah juga para sahabat beliau)

Lalu diteruskan berdo’a sesuai dengan hajat kita, sebaiknya diulangi minimal tiga kali sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam berdo’a, insya Allah, Allah mengabulkannya. Amin. Dan ikutilah dengan membaca doa berikut!

لا إله إلا الله الحليم الكريم سبحان الله رب العرش العظيم الحمد لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل إثم لا تدع لي ذنبا إلا غفرته ولا هما إلا فرجته ولا حاجة هي لك رضا إلا قضيتها يا أرحم الراحمين

Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaati rohmatika wa ‘azaa-ima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birrin wassalaamata ming kulli itsmin. Laa tada’ lii dzamban illa ghofartahu walaa hamman illaa farrojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin.

( Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang.)
Wallohu A’lam

Jika menurut rekan fillah tulisan ini bermanfaat silahkan di share atau like supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari tulisan ini.

Jumat, 20 Januari 2012

Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Dari Ummu Habibah isteri Nabi SAW, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
,
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)

Dalam HR  At-Tirmizi dan An-Nasai, ditafsirkan ke-12 rakaat tersebut. Beliau bersabda:

مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh.”
(HR. At-Tirmizi no. 379, An-Nasai no. 1772)

 Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata:

حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ

“Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat subuh.” (HR. Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180, Muslim no. 729)

Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.”  (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)  Adapun dua rakaat sebelum maghrib tetap disunnahkan dengan dalil umum: Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah SAW  bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya”. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)

Adapun sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.

Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka”. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)

Rabu, 18 Januari 2012

Hukum Nun Mati / Tanwin dan Mim Mati

Materi yang akan kita bahas kali ini mengenai Hukum Bacaan Nun Mati dan Mim Mati ,yang perlu kita ketahui sekalian . Dalam membaca Al-Qur'an , seringkali kita melupakan 'rambu-rambu' bacaan ini. Oleh karena itu , mari kita menyimak materi kali ini dengan seksama.

Hukum Bacaan Nun Mati/ Tanwin
 

Nun mati atau tanwin ( ـًـٍـٌ / نْ ) jika bertemu dengan huruf - huruf hijaiyyah, hukum  bacaan nya ada 5 macam, yaitu:


1. Izhar (إظهار  ) . Izhar  artinya  jelas  atau  terang.  Apabila ada nun mati atau tanwin ( ـًـٍـٌ / نْ ) bertemu dengan salah satu huruf halqi ( ا ح خ ع غ ه  ), maka dibacanya jelas/terang.

2. Idgham (إدغام)  Bighunnah  ( dilebur  dengan  disertai suara dengung)Yaitu memasukkan / meleburkan  huruf nun mati  tanwin  ( ـًـٍـٌ / نْ )  kedalam huruf  sesudahnya  dengan  disertai (ber)  dengung, jika bertemu dengan salah satu huruf yang empat, yaitu  :  ن  م  و  ي

3. Idgham Bilaghunnah (dilebur tanpa dengung). Yaitu memasukkan / meleburkan  huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya tanpa disertai dengung, jika bertemu dengan huruf lam atau ra (ر، ل )
4. Iqlabإقلا ب  ). Iqlab artinya menukar atau mengganti. Apabila ada  nun  mati  atau  tanwin
(ـًـٍـٌ / نْ) bertemu dengan huruf ba (ب), maka cara membacanya dengan menyuarakan /merubah bunyi نْ menjadi suara mim (مْ), dengan merapatkan dua bibir serta mendengung.

5. Ikhfa  ( إخفاء  )Ikhfa artinya menyamarkan atau tidak jelas. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ /نْ) bertemu dengan salah satu huruf ikhfa yang 15 (ت ث ج د ذ س ش ص ض ط ظ ف ق ك ), maka dibacanya samar-samar, antara jelas dan tidak (antara izhar dan idgham) dengan mendengung.

=========================================================================






LATIHAN :

Bukalah Al-Qur’an sesuai dengan surat dan ayat di bawah ini,  lalu bacalah dengan baik dan benar kemudian  Tulislah contoh- contoh hukum bacaan yang terdapat pada ayat tersebut dengan mengisi  kolom dibawah ini !

No
Surat / Ayat
Contoh  Bacaan
Hukum bacaan
1
 Asy-Syu’ara    : 118
فتحا ونجنى
Idgham Bighunnah
2
 Adz-Dzariyat   : 11


3
 Al-Anfaal         : 51


4
 Az-Zukhruf      : 4


5
 Al-Qolam        : 13


6
 Thoha               : 20




Hukum Bacaan Mim Mati

Mim mati ( مْ ) bila bertemu dengan huruf hijaiyyah, hukumnya ada tiga, yaitu: ikhfa syafawi, idgham mimi/ Syafatain/ Mutamatsilain, dan izhar syafawi.

Ikhfa Syafawi (إخفاء سفوى)Apabila  mim  mati (  مْ  ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan didengungkan.

Idgham Mimi ( إدغام ميمى). Apabila mim mati (مْ   ) bertemu dengan mim ( م  ), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung. Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.

Izhar Syafawi (إظهار سفوى). Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ   ) dan ba ( ب ), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup.



BELAJAR TAJWID (Alamatul Waqfi)

A. Tanda-tanda Waqaf  ( وقف ).
 Dari sudut bahasa Waqaf berarti: Berhenti / menahan. Sedangkan dari sudut istilah tajwid: Menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan/ kalimat untuk bernafas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan tersebut.


Dalam setiap mushaf menampilkan tanda-tanda waqof yang berbeda. Oleh karena itu, dalam makalah ini hanya akan dibahas tanda-tanda waqof yang dipergunakan pada mushaf Qur’an Saudi saja. Tanda-tanda waqof pada mushaf ini terdapat pada halaman-halaman terakhir mushaf.


1 Waqaf Lazim / Waqaf Tam.
Menghentikan bacaan pada rangkai kata yang sempurna maknanya serta lafaz (dari segi i'rab) dan maksudnya tidak tergantung dengan kata-kata berikutnya. Waqaf ini bertanda: huruf Mim kecil di atas ayat ( )

2 Waqaf Ja'iz / Waqaf Tasawi ( Boleh Berhenti dan boleh terus) .
Bacaan diperbolehkan berhenti atau sambung. Kedudukan hukum bahagian ini kadangkala sama (berhenti atau sambung), waqaf ini dilambangkan dengan huruf Jim kecil di atas ayat

3 Waqaf  Kaafi.
Disebut juga Al-Waqfu Aula, Dibaca dengan berhenti lebih baik dari sambung. ini dikarenakan lafaznya sempurna dan tidak bergantung dengan lafaz selepasnya. Tandanya  ada huruf Qaf , Lam dan ya' yang ditulis bersabung di atas ayat

4. Waqaf Hasan / Alwashlu Aula.
Bacaan yang  disambung adalah lebih baik dari berhenti. Lambangnya adalah huruf Shod, Lam dan ya' yang ditulis bersambung pada bagian atas ayat.

5. Waqaf Muthlaq
Tempat yang sempurna untuk berhenti, lambangnya  adalah huruf  Tha’ kecil yang terdapat pada bagian atas ayat.

6. Adamul Waqfi / La Waqfa fiih
Tidak boleh berhenti, karena dari segi makna mempunyai kaitan erat dengan kalimat berikutnya dan jika terpaksa berhenti maka harus di ulang bacaan sebelumnya ( Muraja’ah), lambang waqaf ini adalah  huruf Lam Alif  terdapat padda bagian atas ayat. 

7. Waqaf Mu’anaqah
Boleh waqaf pada salah satu tanda yang ada, tetapi tidak boleh berhenti pada keduanya sehingga terjadi dua kali pemberhentian. Lambangnya adalah titik tiga berbentuk segitiga yang terdapat di antara ayat-ayat Al-Qur'an, jarak keduanya tidak terlalu jauh dan biasanya trdapat dalam satu ayat.
                     
8. Sama dengan tanda Waqaf sebelumnya, contoh : jika sebelumnya waqaf jaiz maka inipun waqaf jaiz, lambangnya adalah huruf Kaaf kecil di bagian atasa ayat singkatan dari Kadzalika muthobiqun ‘ala ma qablah.

9. Saktah
Waqaf sejenak tanpa menyambung nafas, saktah ini di lambangkan dengan huruf Sin  atau lengkap dengan bacaan saktah ( sin, kaf, ta dan ta' marbuthoh) yang terdapat pada bagian atas ayat.


 B. Aturan Bacaan Ketika Waqof


Aturan waqof yang ke: 1. Apabila huruf terakhir berharakat sukun ( ْ ), maka cara melafazhkannya tetap tanpa ada perubahan, kecuali jika huruf terakhirnya adalah huruf Qalqalah, Hams, atau harus di baca Tafkhhiim, atau Tarqiiq, maka harus dibaca tampak.


Aturan waqof yang ke: 2. Jika huruf terakhir merupakan huruf hidup, atau tidak berharakat sukun, maka membacanya dengan menyukunkan huruf tersebut, kecuali jika huruf terakhirnya adalah huruf Qalqalah, Hams, atau harus di baca Tafkhhiim, atau Tarqiiq, maka harus dibaca tampak.


Aturan waqof yang ke: 3. Apabila katanya berakhiran ta marbutan ( ة ), maka ketika disukunkan berubah lafazhnya menjadi Ha ( ).


Aturan waqof yang ke: 4. Jika katanya berakhiran dengan huruf hidup dan huruf sebelumnya berharkat sukun maka huruf terakhirnya ( huruf hidup tersebut ) disukunkan dengan melafazhkan sebagian hurufnya saja.


Aturan waqof yang ke: 5. Jika katanya berakhiran dengan huruf hidup dan huruf sebelumnya adalah huruf mad atau liin maka huruf terakhirnnya disukunkan dengan memanjangkan lafazh huruf maad nya


Aturan waqof yang ke: 6. Apabila huruf terakhir berharkat tanwin fathah, maka tanwin berubah menjadi fathah dan dibaca dua harkat.


Aturan waqof yang ke: 7. Jika huruf terakhir bertasydid, maka huruf tersebut disukunkan dengan tidak menghilangkan lafazh tasydidnya ( ّ  ).

Aturan waqof yang ke: 8. Apabila huruf terakhir berupa alif ta’nis maqshuran atau fi’il madlhi bina’ naqish yang diakhiri huruf ya’ maka di baca fathah ( َ ) dengan panjang dua harkat.

================================================================






LATIHAN :
Siapkan Qur’an Standar mushhaf Utsmani ( Terbitan Timur Tengah) Bukalah ayat-ayat di bawah , baca dengan baik dan cermat kemudian isilah kolom berikut ini sesuai dengan tanda waqaf yang terdapat pada ayat tersebut.

No
Surat dan Ayat
Lambang Waqaf
Keterangan tanda Waqaf
   1
 Almukminun  :  56


2
 Maryam        :  59


3
 Ar-Ra’du      :  27


4
 At-Taubah    :  25


5
 Ali-Imran      :  181


6
 Al- Ahzab     :  32


7
 Al-Qiyaamah :  27



































Ada Kobaran Api di Dasar Laut

Subhanallah! Baru-baru ini muncul sebuah fenomena retakan di dasar lautan yang mengeluarkan lava, dan lava ini menyebabkan air mendidih hingga suhunya lebih dari seribu derajat Celcius. Meskipun suhu lava tersebut luar biasa tingginya, ia tidak bisa membuat air laut menguap, dan walaupun air laut ini berlimpah-luah, ia tidak bisa memadamkan api.   Allah bersumpah dengan fenomena kosmik unik ini. Firman-Nya: "Ada laut yang di dalam tanahnya ada api" (Qs. Ath-Thur 6).


Nabi SAW bersabda: "Tidak ada yang mengarungi lautan kecuali orang yang berhaji, berumrah atau orang yang berperang di jalan Allah. Sesungguhnya di bawah lautan terdapat api dan di bawah api terdapat lautan."

Hadits ini sangat sesuai dg sumpah Allah SWT yang  dilansir oleh Al-Qur’an pada permulaan Surah Ath-Thur, di mana Allah bersumpah (Maha Besar Allah yang tidak membutuhkan sumpah apapun demi lautan yang  di dalam tanahnya ada api "al-bahrul masjur." Sumpahnya:

"Demi bukit, dan kitab yang ditulis; pada lembaran yang terbuka; dan demi Baitul Ma'mur; dan atap yang ditinggikan (langit), dan laut yang di dalam tanahnya ada api, sesungguhnya azab Tuhanmu pasti terjadi, tidak seorangpun yang dapat menolaknya." (Qs. Ath-Thur: 1-8)

Bangsa Arab, pada waktu diturunkannya Al-Qur’an tidak mampu menangkap dan memahami isyarat sumpah Allah SWT demi lautan yang  di dalam tanahnya ada api ini. Karena bangsa Arab (kala itu) hanya mengenal makna “sajara” sebagai menyalakan tungku pembakaran hingga membuatnya panas atau mendidih. Sehingga dalam persepsi mereka, panas dan air adalah sesuatu yang  bertentangan. Air mematikan panas sedangkan panas itu menguapkan air. Lalu bagaimana mungkin dua hal yang berlawanan dapat hidup berdampingan dalam sebuah ikatan yang kuat tanpa ada yang  rusak salah satunya?
...tampak jelas bahwa gunung-gunung tengah samudera tersebut sebagian besar terdiri dari bebatuan berapi (volcanic rocks) yang dapat meledak layaknya ledakan gunung berapi yang dahsyat...
Persepsi demikian mendorong mereka untuk menisbatkan kejadian ini sebagai peristiwa di akhirat (bukan di dunia nyata). Apalagi didukung dengan firman Allah SWT: "Dan apabila lautan dipanaskan" (QS. At-Takwir 6).

Memang, ayat-ayat pada permulaan Surah At-Takwir mengisyaratkan peristiwa-peristiwa futuristik yang akan terjadi di akhirat kelak, namun sumpah Allah SWT dalam Surah Ath-Thur semuanya menggunakan sarana-sarana empirik yang benar-benar ada dan dapat ditemukan dalam hidup kita (di dunia).

Hal inilah yang mendorong sejumlah ahli tafsir untuk meneliti makna dan arti bahasa kata kerja “sajara” selain menyalakan sesuatu hingga membuatnya panas. Dan mereka ternyata menemukan makna dan arti lain dari kata "sajara," yaitu “mala'a” dan “kaffa” (memenuhi dan menahan). Mereka tentu saja sangat gembira dengan penemuan makna dan arti baru ini karena makna baru ini dapat memecahkan kemusykilan ini dengan pengertian baru bahwa Allah SWT telah memberikan anugerah kepada semua manusia dengan mengisi dan memenuhi bagian bumi yang rendah dengan air sambil menahannya agar tidak meluap secara berlebihan ke daratan.

Namun, hadits Rasulullah SAW yang sedang kita bahas ini secara singkat menegaskan bahwa: Sesungguhnya di bawah lautan ada api dan di bawah api ada lautan.

Setelah Perang Dunia II, para peneliti turun dan menyelam ke dasar laut dan samudera dalam rangka mencari alternatif berbagai barang tambang yang sudah nyaris habis cadangannya di daratan akibat konsumerisme budaya materialistik yang dijalani manusia sekarang ini. Mereka dikejutkan dengan rangkaian gunung berapi (volcanic mountain chain) yang membentang berpuluh-puluh ribu kilometer di tengah-tengah seluruh samudera bumi yang kemudian mereka sebut sebagai 'gunung-gunung tengah samudera'.

Dengan mengkaji rangkaian gunung-gunung tengah samudera ini tampak jelas bahwa gunung-gunung tengah samudera tersebut sebagian besar terdiri dari bebatuan berapi (volcanic rocks) yang dapat meledak layaknya ledakan gunung berapi yang dahsyat melalui sebuah jaring retak yang sangat besar. Jaring retak ini dapat merobek lapisan bebatuan bumi dan ia melingkupi bola bumi kita secara sempurna dari segala arah dan terpusat di dalam dasar samudera dan beberapa lautan. sedangkan kedalamannya mencapai 65 km. Kedalaman jaring retak ini menembus lapisan bebatuan bumi secara penuh hingga menyentuh lapisan lunak bumi (lapisan bumi ketiga) yang memiliki unsur bebatuan yang sangat elastis, semi cair, dan memiliki tingkat kepadatan dan kerekatan tinggi.

Bebatuan lunak ini didorong oleh arus muatan yang panas ke dasar semua samudera dan beberapa lautan semacam Laut Merah dengan suhu panas yang melebihi 1.000 derajat Celcius. Batuan-batuan elastis yang beratnya mencapai jutaan ton ini mendorong kedua sisi samudera atau laut ke kanan dan ke kiri yang kemudian disebut oleh para ilmuwan dengan "fenomena perluasan dasar laut dan samudera." Dengan terus berlangsungnya proses perluasan ini, maka wilayah-wilayah yang dihasilkan oleh proses perluasan itupun penuh dengan magma bebatuan yang mampu menimbulkan pendidihan di dasar samudera dan beberapa dasar laut.  ...meskipun sebegitu banyak, air laut atau samudera tetap tidak mampu memadamkan bara api magma tersebut. Dan magma yang sangat panas pun tidak mampu memanaskan air laut dan samudera....
Salah satu fenomena yang mencengangkan para ilmuwan saat ini adalah bahwa meskipun sebegitu banyak, air laut atau samudera tetap tidak mampu memadamkan bara api magma tersebut. Dan magma yang sangat panas pun tidak mampu memanaskan air laut dan samudera. Keseimbangan dua hal yang berlawanan: air dan api di atas dasar samudera bumi, termasuk di dalamnya Samudera Antartika Utara dan Selatan, dan dasar sejumlah lautan seperti Laut Merah merupakan saksi hidup dan bukti nyata atas kekuasaan Allah SWT yang tiada batas.

Laut Merah misalnya, merupakan laut terbuka yang banyak mengalami guncangan gunung berapi secara keras sehingga sedimen dasar laut ini pun kaya dengan beragam jenis barang tambang. Atas dasar pemikiran ini, dilakukanlah proyek bersama antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, Sudan, dan salah satu negara Eropa untuk mengeksploitasi beberapa kekayaan tambang yang menggumpal di dasar Laut Merah.

Kapal-kapal proyek ini melemparkan stapler barang tambang untuk mengumpulkan sampel tanah dasar Laut Merah tersebut. Stapler pengeruk sampel tanah itu diangkat dalam batang air yang ketebalannya mencapai 3.000 m. Dan jika stapler sampai ke permukaan kapal, tidak ada seorang pun yang berani mendekat karena sangat panasnya. Begitu dibuka, maka keluarlah tanah dan uap air panas yang suhunya mencapai 3.000 derajat Celcius. Dengan demikian, sudah terbukti nyata di kalangan ilmuwan kontemporer, bahwa ledakan gunung vulkanik di atas dasar setiap samudera dan dasar sejumlah laut jauh melebihi ledakan vulkanik serupa yang terjadi di daratan.

..terbukti pula dengan beragam dalil dan bukti bahwa semua air yang ada di bumi dikeluarkan oleh Allah SWT dari dalam bumi melalui ledakan-ledakan vulkanik dari setiap moncong gunung berapi...
Kemudian terbukti pula dengan beragam dalil dan bukti bahwa semua air yang ada di bumi dikeluarkan oleh Allah SWT dari dalam bumi melalui ledakan-ledakan vulkanik dari setiap moncong gunung berapi. Pecahan-pecahan lapisan berbatu bumi menembus lapisan ini hingga kedalaman tertentu mampu mencapai lapisan lunak bumi. Di dalam pisan lunak bumi dan lapisan bawahnya, magma vulkanik menyimpan air yang puluhan kali lipat lebih banyak dibanding debit air yang ada di permukaan bumi.

Dari sini tampaklah kehebatan hadits Nabi SAW ini yang menetapkan sejumlah fakta-fakta bumi yang mencengangkan dengan sabda: "Sesungguhnya di bawah lautan ada api dan di bawah api ada lautan."
Sebab fakta-fakta ini baru terungkap dan baru bisa diketahui oleh umat manusia pada beberapa tahun terakhir.

Pelansiran fakta-fakta ini secara detail dan sangat ilmiah dalam hadits Rasulullah SAW menjadi bukti tersendiri akan kenabian dan kerasulan Muhammad SAW, sekaligus membuktikan bahwa ia selalu terhubung dengan wahyu langit dan diberitahui oleh Allah Sang maha Pencipta langit dan bumi. Maha benar Allah yang menyatakan:

"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya), yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat, Yang mempunyai akal yang cerdas; dan (Jibril itu) menampakkan diri dengan rupa yang asli, sedang dia berada di ufuk yang tinggi. Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi, maka jadilah dia dekat (pada Muhammad sejarak) dua ujung busur panah atau lebih dekat (lagi). Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya (Muhammad) apa yang telah Allah wahyukan” (QS. An-Najm 3-10)

Tidak seorang pun di muka bumi ini yang mengetahui fakta-fakta ini kecuali baru pada beberapa dekade terakhir. Sehingga lontaran fakta ini dalam hadis Rasulullah SAW benar-benar merupakan kemukjizatan dan saksi yang menegaskan kenabian Muhammad SAW dan kesempurnaan kerasulannya.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Sumber:

  1. Pembuktian Sains dalam Sunnah buku 1, karya Dr. Zaghlul An-Najjar.
  2. Video http://www.facebook.com/home.php?#!/video/video.php?v=370011087607&ref=mf