وَلاَ
تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ Dan janganlah kamu
memakan binatang –binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. [Al-An’am :
121].
2. Bangkai Yaitu binatang yang mati dengan tidak disembelih; atau binatang yang
disembelih tetapi dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat; atau disembelih
sesuai dengan syariat tetapi dengan tujuan yang tidak dibenarkan oleh syara’,
seperti penyembelihan yang dipersembahkan kepada dewa atau ritual-ritual
kesyirikan lainnya. Sebagaimana firman Allah
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ
وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُب
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas,
kecuali yang kamu sempat menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. [Al-Maidah : 3].
Termasuk sembelihan yang tidak boleh dimakan adalah
sembelihan-sembelihan yang ditujukan untuk arwah-arwah orang yang telah mati,
arwah-arwah dewa, jin dan lainnya. Begitu juga sembelihan orang Nashrani dan
orang-orang non muslim yang dilakukan pada kesempatan acara ritual dan upacara
keagamaan mereka. Karena semuanya termasuk ke dalam sembelihan yang disembelih
untuk selain Allah.
3. Daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah SAW bersabda: Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. [HR. Abu Daud].
3. Daging yang diambil dari binatang yang masih hidup. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Waaqid al-Laitsi, Rasulullah SAW bersabda: Apa yang diambil dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai”. [HR. Abu Daud].
3. Jalalah Yaitu binatang yang
sebagian besar makanannya adalah sesuatu yang kotor atau najis, seperti bangkai
atau kotoran lainnya. Walaupun pada awalnya ia adalah binatang yang halal
dimakan, tetapi menjadi tidak boleh dimakan apabila binatang tersebut tidak mau
makan atau lebih banyak memakan sesuatu yang kotor. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Abdullah bin umar, beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Rasulullah melarang memakan Jalalah dan meminum
susunya. [HR.Abu Daud, No; 3785] Rasulullah melarang memakan Jalalah dari onta, menunggangnya,
dan meminum susunya.HR.Abu Daud,No 376.
Agar Jalalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk
dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci,
sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengurung ayam
yang suka makan makanan yang kotor tiga hari (Hadits Shahih riwayat Ibnu Abi
Syaibah, Irwa’ No.2504). Maksud pengurungan
itu adalah untuk mengembalikan binatang tersebut menjadi normal, yaitu memakan
makanan bersih yang biasa dia makan, sekalipun harus mengurungnya lebih dari
tiga hari atau kurang dari itu.
Makan Yang Haram Dalam Keadaan Terpaksa
Sesungguhnya yang diharamkan bagimu hanyalah: bangkai,
darah, daging babi, dan apa yang disembelih karena selain Allah. Barangsiapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak
(pula) melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya AllahMaha
Pengampun lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah : 173]
Namun ada qaidah yang mengatakan “Addharuraat
Tuqaddaru bi qadariha“ (keterpaksaan diukur sesuai dengan ukurannya). kapan
saja dia terpaksa dia boleh memakannya, selama dia tidak berpura-pura terpaksa.
[Fiqhul Wajiz, Syaikkh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi, hal. 397]
______________
Ditulis Oleh :
Ust. Azkan Ihsan, S.Sos.I /
081379997779 bisa jiga dilihat di :
http://majlisdakwah-alkautsar.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar