( Hadits Sentuhan Didhoif-Kan Imam
Bukhari )
- Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits No. 170)
- Demikian pula hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, katanya, “Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidur, (tatkala meraba-raba mencarinya) maka aku menyentuhnya, aku letakan tanganku pada telapak kakinya yang ketika itu beliau berada di masjid dalam posisi sujud dengan menegakkan kedua telapak kakinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi telah menshahihkan)
Berikut Penjelasannya :
1. Hadits yang pertama
a. Di dhaifkan oleh Imam Bukhari,
dan kita memahami bahwa jika suatu hadits dikatakan shahih oleh beberapa
muhaddits, lalu ada satu yang mengatakannya dhoif, maka hadits itu bukan lagi
hadits shahih, dan yang lebih dari itu, bahwa yang mendhoifkan adalah Imam
Bukhari, dan Imam Bukhari adalah rujukan tertinggi dari seluruh Imam Ahli
Hadits.
روى ابو داود والنسائي وغيرهما عن
عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل بعض أزواجه ثم يصلي ولا
يتوضأ . نقل الترمذي عن البخاري ” وهذا لا يصح ولا نعرف لابراهيم التيمي سماعا من
عائشة وليس يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم في هذا الباب شيئ ” وروى الحديث احمد
وابوداود والترمذي وغيرهم عن الاعمش عن حبيب بن ابي ثابت عن عروة عن عائشة ، وحكى
الترمذي عن علي بن المديني قال : ضعف يحيى بن سعيد القطان هذا الحديث وقال : هو
شبه لا شيئ ” وقال الترمذي : سمعت البخاري يضعف هذا الحديث وقال : حبيب بن ابي
ثابت لم يسمع من عروة ” وقال ابن ابي حاتم في العلل 1/48 : وسمعت ابي يقول لم يصح
حديث عائشة في ترك الوضوء في القبلة يعني حديث الاعمش عن حبيب عن عروة عن عائشة ”
وكذا أنكره ابن معين كما في تاريخ الدوري 2925
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan
Nasa’iy dan lainnya, dari Aisyah ra, bahwa Sungguh Nabi saw mencium diantara
istri istrinya dan shalat tanpa berwudhu, maka dijelaskan oleh Imam Tirmidziy
dari ucapan Imam Bukhari bahwa hadits ini tidak shahih, berkata Imam Bukhari :
bahwa kami tidak menemukan bahwa Ibrahim Attaymiy mendengarnya dari Aisyah ra,
maka tidaklah shahih hadits ini kepada Nabi saw dalam pembahasan ini pun!”,
Dan diriwayatkan pula hadits ini
dari Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmidzi dan lainnya, dari A’masy,
dari Hubaib bin Abi Tsaabit, dari Urwah, dari Aisyah ra, dan dihikayatkan oleh
Imam Tirmidzi dari Ali bin Almadaniy, didhoifkan oleh Yahya Al Qattan akan
hadits ini, ia berkata hadits ini seakan tiada (tidak menjadikan suatu patokan
hukum karena dhoif).
Dan berkata Imam Tirmidzi : kudengar
Imam Bukhari mendhoifkan hadits ini, Imam Bukhari berkata bahwa Hubaib bin
Tsabit tidak mendengarnya dari Urwah!”.
Dan berkata Imam Ibn Abi Hatim dalam
kitabnya Al Ilal : kudengar ayahku berkata bahwa tidaklah shahih hadits Aisyah
ra dalam meninggalkan wudhu saat mencium, yaitu hadits Al A’masy dari Hubaib,
dari Urwah, dari Aisyah.
Demikian pula (hadits ini)
dipungkiri oleh Imam Ibn Mu;in sebagaimana dijelaskan pada Taarikh Addauriy
2925. (Arsyif Multaqa Ahlul hadits Juz 1 hal 9974).
b. Pendapat lain tentang hadits
dhoif itu bahwa ia hadis mansukh, karena menurut Imam Syafii hadits itu adalah
sebelum turunnya ayat Aw Laamastumunnisa. (QS. An-Nisa: 43, QS. Al-Maidah:
6).
Maka walau pun seandainya hadits itu
shahih maka ia telah digantikan hukumnya (mansukh) jika kemudian turun ayat
yang merubahnya, sebagaimana ayat Alqur;an pun ada yang mansukh dengan ayat
yang turun kemudian. Apalagi jika hadits itu sudah didhoifkan oleh Imam Seluruh
Ahli hadits, yaitu Imam Bukhari.
c. Pendapat lain mengatakan hadits
itu adalah kekhususan bagi Nabi saw dan tidak untuk ummat, sebagaimana beliau
saw menikah lebih dari 4 istri.
2. Hadits yang kedua.
Berkata Hujjatul Islam Al Imam
Nawawi dalam kitabnya syarah Nawawi ala shahih Muslim :
اِسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ يَقُول لَمْس
الْمَرْأَة لَا يَنْقُض الْوُضُوء ، وَهُوَ مَذْهَب أَبِي حَنِيفَة رَضِيَ اللَّه
عَنْهُ وَآخَرِينَ ، وَقَالَ مَالِك وَالشَّافِعِيّ وَأَحْمَد رَحِمَهُمْ اللَّه
تَعَالَى وَالْأَكْثَرُونَ : يَنْقُض وَاخْتَلَفُوا فِي تَفْصِيل ذَلِكَ ،
وَأُجِيبَ عَنْ هَذَا الْحَدِيث بِأَنَّ الْمَلْمُوس لَا يُنْتَقَض عَلَى قَوْل
الشَّافِعِيّ رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَغَيْره ، وَعَلَى قَوْل مَنْ قَالَ
يُنْتَقَض وَهُوَ الرَّاجِح عِنْد أَصْحَابنَا يُحْمَل هَذَا اللَّمْس عَلَى
أَنَّهُ كَانَ فَوْق حَائِل فَلَا يَضُرّ .
“Berdalilkan orang yang berkata
bahwa menyentuh wanita tidak batal wudhu, dan ia adalah madzhab Abu Hanifah
(Imam hanafi), dan berkata Imam Malik, dan Imam Syafii, dan Imam Ahmad dan
kebanyakan lainnya bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu. Dan beliau juga menjelaskan pada
halaman yang sama bahwa yang dimaksud hadits itu adalah bersentuhan dengan
dibatasi kain, maka tidak membatalkan. (Syarah Nawawi ala shahih Muslim).
Yahya meriwayatkan dari Malik bahwa
ia mendengar bahwa Abdullah bin Mas’ud telah mengatakan, “Wudhu diperlukan jika
seorang pria mencium istrinya.” [Al-Muwaththo'] Yahya meriwayatkan dari Malik dari
Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bahwa ayahnya Abdullah bin Umar pernah
berkata, “Seorang laki-laki yang mencium istrinya dan membelai dia dengan
tangannya maka itu merupakan bagian dari menyentuh. Seseorang yang mencium
istrinya atau membelainya dengan tangannya harus melakukan wudhu.”
[Al-Muwaththo']
http://sunnahrasul.com/2011/06/16/ii-38-hadits-sentuhan-didhoif-kan-imam-bukhari/
http://salafytobat.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar