Dalam Hadits
Shahih Muslim disebutkan :
حَدَّثَنَا يَحْيَى
بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ الْمِصْرِيُّ أَخْبَرَنِي يُونُسُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ حَدَّثَنِي أَنَسُ
بْنُ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا
38.62/3907. Telah menceritakan kepada kami Yahya
bin Ayyub; Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Wahb Al Mishri; Telah
mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab; Telah menceritakan
kepadaku Anas bin Malik ia berkata; Cincin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbuat
dari perak, sedangkan mata cincinnya terbuat dari batu Habasyi
Syarah Imam Nawawi
: bahwa yg dimaksud dgn "Habasyi" para
ulama menyebutkan yakni Batu Habsyi, yakni bermata cincin marjan atau akik.
Berikut ini beberapa permasalahan
seputar hukum memakai cincin :
PERTAMA :
Hukum memakai cincin.
Ibnu Umar radhiallahu 'anhu berkata :
اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَجَعَلَ فُصَّهُ مِمَّا يَلِي
كَفَّهُ فَاتَّخَذَهُ النَّاسُ فَرَمَى بِهِ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ أَوْ
فِضَّةٍ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari emas,
beliau menjadikan mata cincinnya bagian dalam ke arah telapak tangan, maka
orang-orangpun memakai cincin. Lalu Nabi membuang cincin tersebut dan memakai
cincin dari perak" (HR
Al-Bukhari no 5865)
Ibnu Umar juga berkata :
اتخذ رسول الله صلى الله
عليه وسلم خاتما من ورق وكان في يده ثم كان بعد في يد أبي بكر ثم كان بعد في يد
عمر ثم كان بعد في يد عثمان حتى وقع بعد في بئر أريس نقشه محمد رسول الله
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai cincin dari
perak, cincin tersebut berada di tangan Nabi, lalu setelah itu berpindah ke
tangan Abu Bakar, setelah itu berpindah ke tangan Umar, setelah itu berpindah ke
tangan Utsman, hingga akhirnya cincin tersebut jatuh di sumur Ariis. Cincin
tersebut terpahatkan Muhammad Rasulullah" (HR Al-Bukhari no 5873)
Para ulama telah berselisih pendapat, apakah memakai cincin hukumnya sunnah
ataukah hanya sekedar mubah (diperbolehkan)?. Sebagian ulama berpendapat bahwa
memakai cincin hukumnya sunnah secara mutlak. Sebagian lagi berpendapat
hukumnya sunnah bagi para raja dan sultan.
Pendapat yang hati lebih condong kepadanya adalah sunnahnya memakai cincin
secara mutlak. Dalilnya adalah meskipun sebab Nabi memakai cincin adalah karena
untuk menstempeli surat-surat yang akan beliau kirim kepada para pemimpin
Romawi, Persia, dan lain-lain, akan tetapi dzohir dari hadits Ibnu Umar di atas
bahwasanya para sahabat juga ikut memakai cincin karena mengikuti Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. Padahal para sahabat bukanlah para sulton, dan
mereka tidak membutuhkan cincin untuk stempel.
KEDUA :
Ditangan yang mana dan jari yang mana memakai cincin?
Sebagian ulama berpendapat akan disunnahkan memakai cincin di tangan kiri, dan
sebagian yang lain berpendapat di tangan kanan. Dan pendapat yang lebih kuat
adalah pendapat yang menyatakan dibolehkan di kanan atau di kiri.
Diantara hadits-hadits tersebut adalah :
Anas bin Malik berkata :
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي هَذِهِ وَأَشَارَ
إِلىَ الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
"Cincin Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di sini –Anas
mengisyaratkan ke jari kelingking dari tangan kirinya" (HR Muslim no 2095)
Anas juga berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ
خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ
مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakai
cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu
habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak
tangannya" (HR
Muslim no 2094)
KETIGA : Diharamkan bagi lelaki memakai segala bentuk perhiasan yang terbuat dari emas
Telah jelas dalam hadist Ibnu Umar di atas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam membuang cincin emasnya, karena cincin emas haram dipakai oleh lelaki.
Bahkan bukan hanya cincin, segala perhiasan yang terbuat dari emas dilarang
dipakai oleh lelaki.
عن عَلِي بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أنَّ النَبِيَّ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي
يَمِينِهِ ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ : ( إِنَّ
هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي)
"Dari Ali bin Abi Tholib radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil kain sutra lalu meletakkannya di tangan
kanan beliau, dan mengambil emas lalu beliau letakan di tangan kiri beliau,
lalu beliau berkata : "Kedua perkara ini haram bagi kaum lelaki dari
umatku" (HR Abu
Dawud no 4057, An-Nasaai no 5144, dan Ibnu Maajah no 3595, dan dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar