( bagaimana sebenarnya
tentang dalail dan hokum berpuasa sunnah di bulan Rajab )
Tulisan ini sengaja dimuat
untuk menjawab beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan para jamaah baik
melalui SMS, Majlis- majlis Ta’lim, FB dan diskusi-diskusi, baik yang formal maupun obrolan-obrolan biasa
Menurut al-Syaukani
dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur
al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan
kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar
memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan
bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara
khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya
kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau
memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah,
Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu,
karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan dari Mujibah
al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada bulan-bulan haram
(mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis lainnya adalah
riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah):
"Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak
melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan
Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan
yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"
Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan
Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan
kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga
disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Terkait hukum puasa dan ibadah
pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun
ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih
riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram,
dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan
khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk
melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala
Shahih Muslim).
NIAT
PUASA SUNNAH BULAN RAJAB
Niat puasa sunnah di bulan
Rajab adalah sebagai berikut: نويت صوم شهر رجب سنة لله تعالى
Artinya: Sya niat puasa bulan
Rajab, sunnah karena Allah ta'`la.
DALIL-DALIL KEMULIAAN BULAN
RAJAB
QS At-Taubah 9:36
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شهْراً فِي
كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya: Sesungguhnya bilangan
bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu
Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu.
Yang dimaksud empat bulan haram (mulia) adalah Rajab, Dzul Qo'dah, Dzul Hijjah,
Muharram. Berdasarkan hadits riwayat Nabi
bersabda:
السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ
مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ
مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: Tahun itu ada 12
bulan. Yang empat adalah bulan mulia (haram) yaitu Dzul Qo'dah, Dzul HIjjah,
Muharram dan Rajab
DALIL PUASA DALAM BULAN RAJAB
1. HR Abu Daud,
Ahmad, Baihaqi, Ibnu Said
صم من الحُـرُم واترك، صم من الحرم واترك
Artinya:
Berpuasalah pada bulan-bulan haram (mulia), dan tinggalkan.
2. Hadits riwayat Nasa'i dan Ahmad dari Usamah bin Zaid
أسامة بن زيد قال: قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم شهراً من الشهور ما
تصوم من شعبان، قال: "ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع
فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
Artinya:
Usama bin Zaid berkata: Saya berkata pada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, aku
tidak pernah melihatmu berpuasa satu bulan dari beberapa bulan Sya'ban.' Nabi
bersabda: "Itu adalah bulan yang dilupakan manusia antara bulan Rajab dan
Ramadan. Ia adalah bulan saat amal-amal perbuatan diangkat ke Allah. Maka aku
suka amalku diangkat saat aku sedang puasa."
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa
bulan Rajab:
Diriwayatkan bahwa apabila
Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:“Ya,
Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah
kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).
"Barang siapa berpuasa
pada bulan Rajab sehari, maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7
hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka
dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah
dosa-dosanya dengan kebaikan."
Riwayat al-Thabarani dari
Sa'id bin Rasyid: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia
laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya
pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga,
bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
"Sesungguhnya di surga
terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan
rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka
ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
Riwayat (secara mursal) Abul
Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: "Rajab itu bulannya Allah,
Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
Sabda Rasulullah SAW lagi :
“Pada malam mi’raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari
madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya
bertanya pada Jibril a.s.: “Wahai Jibril untuk siapakan sungai ini ?”Maka
berkata Jibrilb a.s.: “Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca
salawat untuk engkau di bulan Rajab ini”.
Ditegaskan oleh Imam Suyuthi
dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan
kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).
Namun dalam tradisi Ahlussunnah
wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh
telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal-
amal utama).
Syaikhul Islam al-Imam
al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wattadzkirah mengatakan:“Adapun hadis dha’if yang
tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam
sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu tidak
berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib
(motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il
al-a’mal dan lain- lain.”
PENDAPAT I :
SUNNAH-NYA PUASA BULAN RAJAB
Sebagian besar ulama (jumhur)
menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab dengan 2 argumen.
Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah.
Kedua, adanya hadits yang
menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Dan Rajab termasuk
bulan haram.
Asy-Syaukani dalam Nailul
Authar mengomentari hadits Usamah bin Zayd di atas menyatakan:
ظاهر قوله في حديث أسامة إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان
أنه يستحب صوم رجب
Artinya: Pemahaman yang dzahir
dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan
yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan
bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab.
Al-Mardawi dalam kitab
Al-Inshaf III/245 menyatakan:
وأما صيام بعض رجب، فمتفق على استحبابه عند أهل المذاهب الأربعة لما
سبق، وليس بدعة
Artinya: Adapun berpuasa pada
sebagian bulan Rajab ulama dari madzhab empat sepakat atas sunnahnya. Dan bukan
bid'ah.
PENDAPAT II : MAKRUH ATAU HARAM-NYA
PUASA BULAN RAJAB
1. Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) berkata: وأما رجب
فأحب إليّ أن أفطر منه
Artinya: Saya lebih senang tidak puasa pada bulan Rajab.
2. Al-Mardawi dalam Al-Inshaf
menyatakan:
Mengkhususkan puasa
Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh.
3. Imam Suyuthi dalam Amr bil
Ittiba' menyatakan: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْم
Artinya: Makruh mengkhususkan pada bulan Rajab.
4. Imam Syafi'i dalam qaul qadim
memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh
وأكره أن
يتخذ الرجل صوم شهر بكماله كما يكمل رمضان، وكذلك يوماً من بين الأيام
Artinaya : Seseorang makruh berpuasa satu bulan penuh (pada bula Rajab)
sebagaimana bulan Ramadhan, demikian juga (mengkhususkannya ) selama satu hari
atau beberapa hari.
PENDAPAT III:BID'AH/ PUASA BULAN RAJAB
Berikut pendapat ulama Wahabi Terkemuka tentang puasa dan ibadah di bulan Rajab
1.Abdul Aziz bin Abdullah bib Baz berpendapat makruh puasa pada bulan Rajab
يكره إفراده بالصوم تطوعاً لأنه من شأن الجاهلية كانوا يعظمونه
بالصوم، فكره أهل العلم إفراده بالصوم تطوعاً أما إذا صامه الإنسان عن صوم عليه من
قضاء رمضان أو من كفارة فلا حرج في ذلك، أو صام منه ما شرع الله من أيام الاثنين والخميس
أو ثلاثة أيام البيض كل هذا لا حرج فيه، والحمد لله، كغيره من الشهور.
Arti ringkasan: Makruh
menyendirikan puasa sunnah Rajab karena itu termasuk perilaku jahiliah.
2.Ibnu Utsaimin,
mengharamkan puasa Rajab karena dianggap bid'ah. Dalam Majmuk Al-Fatawa Ibnu
Utsaimin 20/440 dia mengatakan:
صيام اليوم السابع العشرين من رجب وقيام ليلته وتخصيص ذلك بدعة , وكل
بدعة ضلالة .
Artinya: Puasa pada hari ke 27 bulan Rajab dan bangun malam dan mengkhususkan
hal itu adalah bid'ah. Dan setiap bid'ah itu sesat.
Pada kesempatan lain Ibnu
Uthaimin mengatakan:
أود أن أقول: هناك من يَخُصُّ رجب بالصيام، فيصوم رجب كلَّه وهذا
بدعة وليس بسنة
Artinya: Mengkhususkan puasa
bulan Rajab selama sebulan termasuk bid'ah. Bukan Sunnah.
3.Shalih bi Fauzan bin Abdullah Al-fauzan menyatakan bid'ah (= haram)
صوم أول يوم من رجب بدعة ليس من الشريعة ولم يثبت عن النبي صلى الله
عليه وسلم في خصوص رجب صيام، فصيام أول يوم من رجب واعتقاد أنه سنة هذا خطأ وبدعة
Artinya: Puasa awal Rajab
adalah bid'ah dan tidak sesuai syariah. Tidak ada ketetapan dari nabi adanya
kekhususan puasa bulan Rajab. Berpuasa awal bulan Rajab dan meyakini
kesunnahannya adalah salah dan bid'ah.
KESIMPULAN
1.Berpuasa bulan Rajab hukumnya sunnah berdasarkan hadits yang menganjurkan
sunnahnya berpuasa secara umum dan sunnahnya puasa pada bulan-bulan haram. Dan
Rajab termasuk bulan haram secara ijmak (kesepakatan ulama).
2.Berpuasa pada sebagian
bulan Rajab tidak sebulan penuh hukumnya sunnah menurut kesepakan madzhab yang
empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali).
3.Tetapi mengkhususkan
berpuasa sebulan penuh pada bulan Rajab--sementara bulan haram lain
tidak--adalah makruh menurut sebagian ulama. Dan tetap sunnah menurut sebagian
ulama yang lain.
4. Menurut ulama Wahabi,
puasa bulan Rajab termasuk bid'ah yang sesat dan haram.