Belakangan
ini muncul diskusi yg Mempertanyakan hukum berkurban untuk orang yang telah
mati. Menurut pendapat jumhur ulama SUNNAH hukumnya berqurban atas mayyit dan
pahalanya bermanfaat bagi mayyit tersebut.
Berikut ini dalil-dalilnya.
"Telah
diriwayatkan dari 'Ali., bahwasanya beliau berkurban dengan dua ekor kibas,
yang satu ekor (pahalanya) atas Nabi SAW dan yang satu ekor berikutnya atas
dirinya sendiri. Orang-orang bertanya tentang amalannya ini. Selanjutnya Imam
Ali menjawab: "Demikian inilah Nabi SAW pernah memerintahkan kepada saya,
karena itu saya mengerjakannya selalu dan tidak akan pernah meninggalkannya
(selama-lamanya)" (Sunan At-Tirmizî, no. 1415). Dapat dilihat juga pada
Shahîh At-Tirmizî, Juz IV, hlm. 219. Hadits ini tepatnya terdapat dalam bab Mâ
Jâ'a fil-Udhhiyyah 'anil-Mayyit (tentang berkurban untuk orang yang telah
mati).
Dalam
Sunan Abi Dawud pada bab Al-Udhhiyyah 'anil-Mayyit (berkurban untuk mayyit)
juga terdapat riwayat dari Hanasy, ia berkata: "Aku melihat Ali berkurban
dengan dua kambing, kemudian aku bertanya: "Apa ini?", Ali menjawab:
"Sesungguhnya Nabi SAW telah memerintahkan kepadaku agar aku berkurban
atasnya, maka kemudian aku memotong hewan kurban untuknya" (Sunan Abî
Dâwud, no. 2408).
Dijelaskan
dalam kitab 'Aunul Ma'bud bahwa yang dimaksud hadits ini adalah setelah
Rasulullah SAW wafat, Imam Ali memotong dua hewan qurban, bisa jadi
kedua-duanya untuk Rasulullah SAW, atau dari keduanya salah satunya untuk nabi
dan yang satunya untuk dirinya sendiri. Ketika ditanya tentang amalan ini,
beliau menjawab bahwa hal ini dikerjakan atas perintah Rasulullah SAW (lihat
'Aunul Ma'bud, Juz 6, hlm. 246).
Dalam
riwayat yang dishahihkan oleh Imam Al-Hakim juga disebutkan hadits yang serupa
dengan riwayat Imam Tirmidzi, bahwa ketika ditanya Imam Ali menjawab:
"Rasulullah SAW telah memerintahkan aku agar berkurban untuknya
selama-lamanya, sehingga akupun berkurban selalu untuknya selama-lamanya".
(lihat 'Aunul Ma'bud, Juz 6, hlm. 246).
Imam
Ali ra., mengerjakan kurban ini setelah Rasulullah SAW wafat. Beliau khususkan
satu kambing kibasy untuk Rasulullah SAW, orang yang sangat dicintainya dan
dimuliakannya. Padahal kita sendiri tahu bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang
telah dijamin masuk surga. Namun ini bukanlah penghalang bagi Imam Ali untuk
berkurban atas Nabi SAW. Ini dilakukannya sebagai upaya memupuk bakti,
ketataatan dan kasih sayang dengan Rasulullah SAW.
Oleh
karena itu, kami menghimbau bagi siapapun yang memiliki kelebihan rezeki,
marilah kita sisihkan untuk berkurban dan kita hadiahkan pahalanya untuk orang
yang kita cintai. Terutama untuk kedua orang tua atau kakek-nenek kita yang
telah wafat. Sebagai wujud pertalian kasih-sayang kita di dunia hingga akherat.
Dan juga sebagai upaya kita yang masih hidup untuk meringankan beban orang-orang
yang telah wafat mendahului kita. Kendatipun ada yang menyangkal tentang amalan
ini, tapi buat kita dalil-dalil diatas sungguh telah jelas menganjurkan kita
menghadiahkan kurban. Imam Ali ra., yang senantiasa mengerjakannya, beliau
berkata: "aku lakukan ini karena perintah dari Rasulullah SAW".
Kurban
termasuk salah satu ibadah mâliyah. Para ulama berpendapat bahwa sama seperti
sedekah, menghadiahkan pahala berkurban untuk orang yang telah wafat hukumnya
juga "SUNNAH". Orang yang pertama melakukan hal ini adalah Rasulullah
SAW sendiri. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra., bahwa Nabi
berkata pada saat menyembelih Qurban-nya: "Ya Allah, hendaklah Engkau
menerima dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad".
Lalu kambing itu disembelih”. (Shahîh Muslim, no. 3637; Sunan Abî Dâwud, no.
2410; dan Musnad Ahmad, no. 23351)
Hadits ini menggambarkan bahwa Nabi SAW telah menyengaja menghadiahkan pahala
kurbannya kepada keluarganya dan kepada umatnya sekaligus. Sebagaimana fatwa
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri, ulama Madinah abad ini, dalam kitabnya
Minhâjul Muslim beliau menuliskan bahwa: "Barangsiapa yang terhalang
(tidak mampu) berkurban dari kaum muslimin, tetap sampai kepadanya pahala orang
yang berkurban, yang demikian itu karena sesungguhnya Nabi SAW saat menyembelih
hewan kurban dari dua kambingnya beliau telah berkata: "Ya Allah, kurban
ini atas aku dan atas umat-ku yang tidak mampu berkurban (Mustadrak Al-Hakim,
Juz 4, hlm. 228)". (lihat Minhâjul Muslim, hlm. 266).
Pengarang kitab Al-Barîqatul Muhammadiyah mengemuka kan: "Yakni (Nabi SAW) telah
memberikan pahalanya kepada umatnya, ini berarti pelajaran dari Nabi SAW bahwa manusia bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain.
Mengikuti ajaran
(petunjuk) nabi ini merupakan upaya berpegang dengan tali agama yang
teguh".
Kendatipun
ada yang menyangkal tentang amalan ini, tapi buat kita dalil-dalil diatas
sungguh telah jelas dan tegas menganjurkan kita menghadiahkan kurban. Imam Ali
ra., sendiri yang senantiasa mengerjakannya, beliau mengatakan: "aku
lakukan ini karena anjuran dari Rasulullah SAW". Hadits yang serupa juga
tercantum dalam kitab sunan Sunan Abî Dâwud pada bab Al-Udhhiyyah 'anil-Mayyit
(berkurban untuk mayyit) (Sunan Abî Dâwud, no. 2408). Wallohu
A’lam