Minggu, 05 Februari 2012

Jenis Nafsu Manusia

Pertama, An Nafsul Muthmainnah, yakni nafsu/jiwa yg senantiasa mendorong dan mengajak kebaikan dan taat kepada ALLOH SWT. Beberapa sahabat Rasululloh SAW mengutarakan pendapatnya tentang nafsu ini. Ibnu Abbas r.a berkata,”An Nafsul Muthmainnah adalah nafsu/jiwa yg membenarkan semua janji ALLOH SWT dan Rasul-Nya.” Definisi lain dari Qatadah, ”Dia adalah seorang mukmin, jiwanya tenang kepada apa yang telah dijanjikan ALLOH SWT                                                                                                                                                                             
Maka, hamba ALLOH SWT yg mempunyai nafsu ini, dia akan: merasa tenang melaksanakan semua perintah ALLOH SWT, merasa tenang meninggalkan larangan ALLOH SWT, merasa tenang terhadap kabar yg terjadi sesudah mati,  merasa tenang menerima takdir ALLOH SWT. Dengan kata lain, hamba ini akan mengingat firman ALLOH SWT,“Tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah; Dan barang siapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (At Taghaabun(64):11)

Kedua, An Nafsul Lawamah, yakni nafsu/jiwa yg tidak stabil. Jiwa tipe ini akan berganti antara ingat dan lalai, menerima dan menolak, cinta dan benci, dan seterusnya. Ada juga yg mengatakan bahwa nafsu ini adalah nafsu orang beriman yg dalam hidupnya berbuat kebajikan namun terkadang melakukan kesalahan. Untuk kaum muslim yg mempunyai nafsu/jiwa seperti ini.

ALLOH SWT berfirman,”Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengan dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan:
“Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.” (At Tahrim(66):8)  Taubatan nasuha merupakan solusi bagi kaum muslim yg mempunyai nafsu lawamah ini.

Ketiga, An Nafsul Amarah bis Suu’, yakni jiwa/nafsu yg tercela. Jiwa seperti ini akan selalu mengajak kepada keburukan dan maksiat. Siapapun tidak akan terbebas dari keburukan nafsu ini, kecuali dengan pertolongan ALLOH SWT. Hal ini dinyatakan dalam Al Qur’an,“Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Yusuf(12):53)                                                                                              

Jiwa yg pertama (Muthmainnah) akan selalu dikawal malaikat, dituntun dan didorong agar selalu taat dan patuh kepada ALLOH SWT dan Rasul-Nya, serta selalu berbuat kebaikan. Sedangkan jiwa yg terakhir (Amarah bis Suu’) akan menyebabkan setan mengawal kita. Akibatnya kita akan selalu diajak dan didorong untuk kufur kepada ALLOH SWT dan cenderung berbuat kebatilan. Orang yg mempunyai jiwa muthmainnah akan mempunyai kehidupan dan akhir kehidupan yg baik (Khusnul Khatimah) sebagaimana tersebut pada,“Hai jiwa yang tenang. – Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridai-Nya. – Maka masuklah ke dalam jemaah hamba-hamba-Ku, – dan masuklah ke dalam surga-Ku.” (Al Fajr(89): 27-30)

Jumat, 03 Februari 2012

Hadits Rasulullah Tentang Shalat Khusyu’

Khusyu' di dalam shalat  berarti  Kondisi hati yang  penuh dengan ketakutan,  mawas diri  dan tunduk  pasrah di  hadapan  keagungan Allah, yang  membekas dalam gerak-gerik anggota badan yang penuh hikmat dan konsentrasi dalam shalat. Pengertian kusyu'  tersebut diambil dari firman  Allah SWT: "..yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.." (Al- Mukminun: 1-2).  Khusyu’ berfungsi menghindari keinginan keji yang berpangkal dari memperturutkan hawa nafsu hewani, kepasrahan yang dapat melenyapkan keangkuhan, kesombongan dan sikap tinggi hati  

1. Mempersiapkan diri sepenuhnya untuk shalat. Adapun bentuk-bentuk  persiapannya yaitu: ikut menjawab azan yang  dikumandangkan oleh muazin, bersiwak karena hal ini membersihkan mulut dan menyegarkan nya, memakai  pakaian yang  baik dan bersih,  sebagaimana  firman Allah :  “Hai anak adam,  pakailah  pakaianmu  yang  indah   di setiap  memasuki  masjid, makanlah dan minumlah. Jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (QS. al-A’raaf: 31)   

2. Tuma’ninah.   Rasulullah SAW memerintahkan  supaya melakukan tuma’ninah  sebagaimana  sabda  beliau SAW: “Tidak  sempurna  shalat salah   seorang diantara kalian, kecuali dengan tuma’ninah.  Dalam  riwayat  lain  beliau  bersabda  : “Seburuk-buruk pencurian yang dilakukan manusia adalah  orang yang mencuri shalatnya. ” Qatadah  berkata:  “Ya Rasulullah,  bagaimana  seseorang  tersebut  di katakan mencuri shalatnya? Beliau bersabda: “Ia tidak  menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ahmad dan al-Hakim 1/229

3. Mengingat mati ketika shalat dan menghayati maknanya.   Rasulullah SAW   bersabda:  “Apabila  engkau  shalat  maka shalatlah seperti orang yang hendak berpisah (mati)”. (HR. Ahmad V/412)  Allah brfirman : “Ini adalah sebuah kitab yang  kami turunkan kepadamu penuh berkah, supaya mereka  memperhatikan  ayat-ayatnya  dan supaya  mendapat  pelajaran  orang-orang  yang mempunyai fikiran”. (QS. Shaad: 29)   

5. Membaca surat dengan tartil sambil berhenti pada tiap ayat.  Sebagaimana  yang  dikisahkan  oleh Ummu Salamah RA tentang bagaimana Rasulullah SAW dalam membaca al-fatihah, beliau  membaca Basmalah, kemudian berhenti, kemudian membaca ayat berikutnya lalu berhenti. Demikian seterusnya sampai selesai (HR.Abu Daud, no.4001)
                                                                                                       
6. Memandang ke tempat sujud dan mengetahui keutamaan shalat khusyu’.  "Apabila shalat, Rasulullah biasa menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tanah (ke tempat sujud)." (Hakim)  .  Rasulullah bersabda : "Seorang  muslim  yang  waktu  shalat wajib tiba lalu berusaha menyempurnakan wudhu, khusyu, dan rukunya, maka shalatnya itu menjadi penghapus dosa-dosa selama setahun selama dia tidak mengerjakan dosa besar." (Muslim) 

7. Berlindung kepada Allah dari godaan syetan.     "Abul Aash berkata, "Ya Rasulullah,  sesungguhnya setan telah  menghalang-halangi  antara  aku  dan  shalatku  serta bacaanku  dan mengacaukannya terhadapku." Lalu Rasulullah  bersabda, "Itulah setan  yang  dinamakan  Khanzab.  Jika kamu  merasakan  keberadaannya  maka berlindunglah  kepada  Allah  darinya  dan  meludahlah   ke sebelah kirimu  tiga kali."  Kata Abul Aash," Lalu aku mengerjakan hal demikian itu, maka Allah menghilangkan hal itu dari diriku." (Muslim)
                                                                                                                                                                          
8. Hendaknya tidak shalat di belakang orang yang berbicara atau tidur.Berdasarkan sabda Rasulullah SAW  "Janganlah  kamu   melaksanakan shalat  dibelakang  orang yang sedang tidur dan jangan pula dibelakang orang yang sedang berbicara."(Abu Daud)

9. Tidak Menoleh dan Menguap dalam Shalat.  "Allah Azza wa Jalla senantiasa menghadap kepada seseorang yang tengah shalat selama ia tidak berpaling muka. Apabila ia berpaling muka maka Allah pun berpaling darinya." (Abu Daud)    "Apabila salah seorang dari kalian sedang menguap dalam shalat maka tahanlah semampu mungkin karena setan masuk (mengganggunya)." (Muslim)

Kamis, 02 Februari 2012

Hukum Shalat Qabliyah Jum’at


Shalat sunnah qabliyah sebelum pelaksanaan khutbah Jumat adalah salah satu shalat yang sering  diributkan oleh umat Islam sepanjang zaman. Sebagian mengatakan sunnah, tetapi yang lain mengatakan hukumnya bid'ah. Sayangnya, terkadang antara pendukung kesunnahannya dengan pendukung kebid'ahannya kurang berkomunikasi secara baik. Sehingga yang muncul malah rasa saling curiga, tidak senang, atau bahkan malah saling menjelekkan, saling caci dan saling menuduh sesat. Itu pun mereka lakukan secara sepihak di hadapan pendukung masing-masing.

Sebenarnya untuk  menjelaskan masalah hukumnya sederhana saja, tidak perlu sambil mencaci maki kalangan yang tidak sependapat dengan pendapat pribadi kita. Sampaikan saja dulu bahwa masing-masing ulama punya pandangan yang berbeda. Kutipkan pendapat-pendapat itu apa adanya sekalian dengan hujjah (dalil dan argumentasi) masing-masing. Setelah itu, yang paling bijaksana adalah kita serahkan kepada umat, mau pilih pendapat yang mana.

Berikut ini pendapat yang menyatakan Qabliyah jum’at bagian dari sunnah

Hadis-hadis yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at

1..Hadits Riwayat Abu dawud “Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar III/313).

Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”. Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata ”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”  .Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut  persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’ 

2. Hadits Riwayat Ibnu Majah “Dari Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata : Telah datang  Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rakaat sebelum datang kesini?” Dia menjawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah kamu dua rekaat danringkaskanlah shalatmu”  (Nailul Authar III/318).

Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H) mengatakan; bahwa hadits ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan shalat tahiyyatul masjid.Hal ini dikarenakan tahiyyatulmasjid tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harusdikerjakan di masjid.

Syeikh Umairoh berkata:  Andai ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi  saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212)

.Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebutmengatakan dengan tegas :  Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat duaraka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“. (Nailul Authar III/318)

Mengenai derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.


3. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda:‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”.
Mengenai hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annyakarena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itudilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at.

4.Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:  “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat  sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.  Abdullah bin Mas’udmerupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua,dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu dekat dengannabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang sahabat Nabi yang utamadan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal- kan suatu ibadah, maka tentuibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi saw.

Penulis kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”Dalam kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud( Al-Majmu’ 1V/10).

5.Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda : ‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.

Mengenai derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegangan disyariatkannya sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’(bersambung sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannyasholat qabliyyah jum’at.
 
B. Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i

1.Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkanuntuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.

2.Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah duaraka’at qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yanglebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.

3.Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’atdan sesudahnya juga empat raka’at”.

4.Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin:
“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenaisunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.Dengan keterangan-keterangan singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.

Minggu, 29 Januari 2012

SYARIAH MEMBABAT SEKS BEBAS

Islam menetapkan bahwa persoalan seks dibatasi hanya dalam kehidupan suami-istri. Persoalan seks tidak boleh diumbar di ranah umum. Dalam kehidupan suami istri itu, Islam juga mengajarkan adab-adab dalam hubungan suami-istri. Misal, mengajarkan agar perihal hubungan suami-istri itu disimpan di antara mereka berdua saja. Islam mengharamkan siapapun menceritakan perihal hubungan tersebut kepada orang lain. Nabi saw. telah bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya” (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri).

Berdasarkan nas di atas, maka keharaman hukum menceritakan tersebut termasuk keharaman merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan: Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud).

Memberitakan dan memperbincangkan peristiwa seperti ini juga diharamkan, karena termasuk menyebarkan perbuatan maksiat. Nabi SAW dengan tegas menyatakan: “Setiap umatku dimaafkan (dosanya) kecuali orang-orang menampak-nampakkannya dan sesungguhnya di antara bentuk menampak-nampakkan (dosa) adalah seorang hamba yang melakukan perbuatan pada waktu malam, sementara Allah telah menutupinya, kemudian pada waktu pagi dia berkata, “Wahai fulan, semalam aku telah melakukan ini dan itu.” Padahal pada malam harinya (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya. Ia pun bermalam dalam keadaan (dosanya) telah ditutupi oleh Rabb-nya dan di pagi harinya ia menyingkap apa yang telah ditutupi oleh Allah” (Muttafaq ‘alayh).

Semua itu, berdasarkan nas-nas yang ada, jelas haram. Siapapun yang melakukannya atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang menggandakan CD, dsb, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan tindakan pidana. Kasus semacam itu dalam sistem pidana Islam termasuk dalam bab ta’zîr. Jika terbukti maka bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad qadhi; bisa dalam bentuk tasyhir (diekspos), di penjara, dicambuk dan bentuk sanksi lain yang dibenarkan oleh syariah. Jika semua itu disebarkan secara luas sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi masyarakat, tentu bentuk dan kadar sanksinya bisa diperberat sesuai dengan kadar bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat itu.

Apalagi jika adegan ranjang itu dilakukan tanpa ikatan perkawinan, yaitu merupakan perzinaan; seperti terjadi atas ketiga artis yang diduga itu seandainya terbukti benar. Rekaman itu akan bisa dijadikan indikasi kuat untuk mendorong pengakuan si pelaku. Jika ia mengakuinya maka terhadap mereka harus diterapkan had zina, yaitu jika telah menikah harus dirajam hingga mati dan jika belum pernah menikah maka harus dicambuk seratus kali. Pelaksanaan hukuman itu harus dilakukan secara terbuka disaksikan oleh khalayak ramai.

Di sisi lain, pemerintah yang diamanahi mengurus segala urusan rakyat, selain menjalankan hukuman di atas, juga harus bertindak untuk memutus rantai kerusakan itu agar tidak terus bergulir; baik dengan memblokir situsnya, melakukan tindakan razia, dll. Semua tindakan hukum itu merupakan palang pintu untuk menghalangi terus menjalarnya kerusakan dan semacamnya itu.
Wallohu a’lam

Senin, 23 Januari 2012

Keajaiban Shalat Hajat


Allah SWT berfirman, “Dan mintalah pertolongan kepada Tuhanmu dengan melaksanakan shalat dan dengan sikap sabar.” (QS Al-Baqarah [2]: 45)  Shalat hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan.

Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginan, Bagi yang beriman, segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Akan tetapi, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, sebab Dia adalah Dzat Yang Mahakaya, yang memiliki langit, bumi, dan seluruh alam semesta, Dzat Yang tidak bakhil dalam memberi kepada yang memohon dan meminta kepada-Nya.

Oleh karena itu, Rasulullah saw setiap kali menghadapi kesulitan beliau selalu mengadukannya kepada Allah SWT melalui shalat Karena shalat adalah jalan keluar bagi mereka yang memiliki kesulitan dan kebutuhan, juga sebagai media dimana seorang hamba mengadukan segala persoalan hidup yang dihadapinya.

Hajat secara harfiah artinya kebutuhan. Jika kita memiliki kebutuhan atau keinginan, Rasulullah menganjurkan kita untuk shalat yakni shalat hajat. 

Rasulullah SAW bersabda :“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim… (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Para ahli ilmu berbeda pendapat didalam mengamalkan hadits ini dikarenakan perbedaan diantara mereka tentang keberadaan / kekuatan hadits tersebut.

Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits itu tidak boleh diamalkan dikarenakan hadits itu tidak kokoh. Karena didalam sanadnya terdapat Faid bin Abdurahman al Kufiy yang meriwayat kan dari Abdullah bin Abi Aufa’, dan ia termasuk orang yang ditinggalkan haditsnya dikalangan mereka.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits tersebut dapat diamalkan karena dua hal :
1.      Karena hadits tersebut memiliki banyak jalan dan bukti yang saling menguatkan, sementara Faid menurut mereka adalah orang yang haditsnya dapat ditulis (diriwayatkan)
2.     Hadits ini termsuk didalam keutamaan amal dan keutamaan amal dapat dengan menggunakan hadits yang lemah jika ia berada dibawah asas yang teguh dan tidak bertentangan dengan yang lebih shahih. DR. Abdullah Faqih lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.

Rasulullah bersabda : “Siapa yang berwudhu dan sempurna wudhunya, kemudian shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna rakaatnya maka Allah berikan apa yang ia pinta cepat atau lambat.” (HR Ahmad)

Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat, setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)

Dalam riwayat lain diceritakan “Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah....” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).” (HR Tirmidzi)

Shalat hajat dilakukan minimal 2 raka’at dan maksimal 12 raka’at dengan salam setiap 2 rakaat. Shalat ini dapat dilakukan kapan saja asalkan tidak pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan shalat Kita boleh melakukanya malam atau siang hari. Terserah kapan kita bisa.

Adapun niat Shalat hajat adalah:

Ushallii sunnatal haajati rak’aataini lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku berniat
shalat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Dalam kitab Tajul Jamil lil ushul  ( Fatawa as Sabakah al Islamiyah juz II hal 182) dianjurkan setelah shalat hajat membaca istigfar 100 x, seperti kalimat istigfar yang biasa atau membaca istigfar berikut:

Astagfirullaha rabbi min kulli dzanbin wa atuubu ilaiih.
(Aku memohon ampunan kepada Tuhanku, dari dosa-dosa, dan aku bertaubat kepada-Mu)

Selesai membaca istigfar lalu membaca shalawat nabi 100 x, yakni:

Allahuma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammadin shalaatarridhaa wardha ‘an ashaabihir ridhar ridhaa.
(Ya Allah, beri karunia kesejahteraan atas junjugnan kami Muhammad, kesejahteraan yang diridhai, dan diridailah juga para sahabat beliau)

Lalu diteruskan berdo’a sesuai dengan hajat kita, sebaiknya diulangi minimal tiga kali sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam berdo’a, insya Allah, Allah mengabulkannya. Amin. Dan ikutilah dengan membaca doa berikut!

لا إله إلا الله الحليم الكريم سبحان الله رب العرش العظيم الحمد لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل إثم لا تدع لي ذنبا إلا غفرته ولا هما إلا فرجته ولا حاجة هي لك رضا إلا قضيتها يا أرحم الراحمين

Laa ilaha illallohul haliimul kariimu subhaanallohi robbil ‘arsyil ‘azhiim. Alhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin. As `aluka muujibaati rohmatika wa ‘azaa-ima maghfirotika wal ghoniimata ming kulli birrin wassalaamata ming kulli itsmin. Laa tada’ lii dzamban illa ghofartahu walaa hamman illaa farrojtahu walaa haajatan hiya laka ridhon illa qodhoitahaa yaa arhamar roohimiin.

( Tidak ada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Lembut dan Maha Penyantun. Maha Suci Allah, Tuhan pemelihara Arsy yang Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam. Kepada-Mu-lah aku memohon sesuatu yang mewajibkan rahmat-Mu, dan sesuatu yang mendatangkan ampunan-Mu dan memperoleh keuntungan pada tiap-tiap dosa. Janganlah Engkau biarkan dosa daripada diriku, melainkan Engkau ampuni dan tidak ada sesuatu kepentingan, melainkan Engkau beri jalan keluar, dan tidak pula sesuatu hajat yang mendapat kerelaan-Mu, melainkan Engkau kabulkan. Wahai Tuhan Yang Paling Pengasih dan Penyayang.)
Wallohu A’lam

Jika menurut rekan fillah tulisan ini bermanfaat silahkan di share atau like supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari tulisan ini.

Jumat, 20 Januari 2012

Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Dari Ummu Habibah isteri Nabi SAW, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
,
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلَّا بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728)

Dalam HR  At-Tirmizi dan An-Nasai, ditafsirkan ke-12 rakaat tersebut. Beliau bersabda:

مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنْ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

“Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh.”
(HR. At-Tirmizi no. 379, An-Nasai no. 1772)

 Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliallahu ‘anhu dia berkata:

حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ

“Aku menghafal sesuatu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa shalat sunnat sepuluh raka’at yaitu; dua raka’at sebelum shalat zuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah shalat maghrib di rumah beliau, dua raka’at sesudah shalat isya’ di rumah beliau, dan dua raka’at sebelum shalat subuh.” (HR. Bukhari no. 937, 1165, 1173, 1180, Muslim no. 729)

Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.”  (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)  Adapun dua rakaat sebelum maghrib tetap disunnahkan dengan dalil umum: Dari Abdullah bin Mughaffal Al Muzani dia berkata: Rasulullah SAW  bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ قَالَهَا ثَلَاثًا قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ

“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang sholat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya”. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)

Adapun sholat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara sholat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.

Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka”. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)

Rabu, 18 Januari 2012

Hukum Nun Mati / Tanwin dan Mim Mati

Materi yang akan kita bahas kali ini mengenai Hukum Bacaan Nun Mati dan Mim Mati ,yang perlu kita ketahui sekalian . Dalam membaca Al-Qur'an , seringkali kita melupakan 'rambu-rambu' bacaan ini. Oleh karena itu , mari kita menyimak materi kali ini dengan seksama.

Hukum Bacaan Nun Mati/ Tanwin
 

Nun mati atau tanwin ( ـًـٍـٌ / نْ ) jika bertemu dengan huruf - huruf hijaiyyah, hukum  bacaan nya ada 5 macam, yaitu:


1. Izhar (إظهار  ) . Izhar  artinya  jelas  atau  terang.  Apabila ada nun mati atau tanwin ( ـًـٍـٌ / نْ ) bertemu dengan salah satu huruf halqi ( ا ح خ ع غ ه  ), maka dibacanya jelas/terang.

2. Idgham (إدغام)  Bighunnah  ( dilebur  dengan  disertai suara dengung)Yaitu memasukkan / meleburkan  huruf nun mati  tanwin  ( ـًـٍـٌ / نْ )  kedalam huruf  sesudahnya  dengan  disertai (ber)  dengung, jika bertemu dengan salah satu huruf yang empat, yaitu  :  ن  م  و  ي

3. Idgham Bilaghunnah (dilebur tanpa dengung). Yaitu memasukkan / meleburkan  huruf nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ / نْ) kedalam huruf sesudahnya tanpa disertai dengung, jika bertemu dengan huruf lam atau ra (ر، ل )
4. Iqlabإقلا ب  ). Iqlab artinya menukar atau mengganti. Apabila ada  nun  mati  atau  tanwin
(ـًـٍـٌ / نْ) bertemu dengan huruf ba (ب), maka cara membacanya dengan menyuarakan /merubah bunyi نْ menjadi suara mim (مْ), dengan merapatkan dua bibir serta mendengung.

5. Ikhfa  ( إخفاء  )Ikhfa artinya menyamarkan atau tidak jelas. Apabila ada nun mati atau tanwin (ـًـٍـٌ /نْ) bertemu dengan salah satu huruf ikhfa yang 15 (ت ث ج د ذ س ش ص ض ط ظ ف ق ك ), maka dibacanya samar-samar, antara jelas dan tidak (antara izhar dan idgham) dengan mendengung.

=========================================================================






LATIHAN :

Bukalah Al-Qur’an sesuai dengan surat dan ayat di bawah ini,  lalu bacalah dengan baik dan benar kemudian  Tulislah contoh- contoh hukum bacaan yang terdapat pada ayat tersebut dengan mengisi  kolom dibawah ini !

No
Surat / Ayat
Contoh  Bacaan
Hukum bacaan
1
 Asy-Syu’ara    : 118
فتحا ونجنى
Idgham Bighunnah
2
 Adz-Dzariyat   : 11


3
 Al-Anfaal         : 51


4
 Az-Zukhruf      : 4


5
 Al-Qolam        : 13


6
 Thoha               : 20




Hukum Bacaan Mim Mati

Mim mati ( مْ ) bila bertemu dengan huruf hijaiyyah, hukumnya ada tiga, yaitu: ikhfa syafawi, idgham mimi/ Syafatain/ Mutamatsilain, dan izhar syafawi.

Ikhfa Syafawi (إخفاء سفوى)Apabila  mim  mati (  مْ  ) bertemu dengan ba (ب), maka cara membacanya harus dibunyikan samar-samar di bibir dan didengungkan.

Idgham Mimi ( إدغام ميمى). Apabila mim mati (مْ   ) bertemu dengan mim ( م  ), maka cara membacanya adalah seperti menyuarakan mim rangkap atau ditasyidkan dan wajib dibaca dengung. Idgham mimi disebut juga idgham mislain atau mutamasilain.

Izhar Syafawi (إظهار سفوى). Apabila mim mati (مْ) bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain huruf mim (مْ   ) dan ba ( ب ), maka cara membacanya dengan jelas di bibir dan mulut tertutup.



BELAJAR TAJWID (Alamatul Waqfi)

A. Tanda-tanda Waqaf  ( وقف ).
 Dari sudut bahasa Waqaf berarti: Berhenti / menahan. Sedangkan dari sudut istilah tajwid: Menghentikan bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan/ kalimat untuk bernafas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan tersebut.


Dalam setiap mushaf menampilkan tanda-tanda waqof yang berbeda. Oleh karena itu, dalam makalah ini hanya akan dibahas tanda-tanda waqof yang dipergunakan pada mushaf Qur’an Saudi saja. Tanda-tanda waqof pada mushaf ini terdapat pada halaman-halaman terakhir mushaf.


1 Waqaf Lazim / Waqaf Tam.
Menghentikan bacaan pada rangkai kata yang sempurna maknanya serta lafaz (dari segi i'rab) dan maksudnya tidak tergantung dengan kata-kata berikutnya. Waqaf ini bertanda: huruf Mim kecil di atas ayat ( )

2 Waqaf Ja'iz / Waqaf Tasawi ( Boleh Berhenti dan boleh terus) .
Bacaan diperbolehkan berhenti atau sambung. Kedudukan hukum bahagian ini kadangkala sama (berhenti atau sambung), waqaf ini dilambangkan dengan huruf Jim kecil di atas ayat

3 Waqaf  Kaafi.
Disebut juga Al-Waqfu Aula, Dibaca dengan berhenti lebih baik dari sambung. ini dikarenakan lafaznya sempurna dan tidak bergantung dengan lafaz selepasnya. Tandanya  ada huruf Qaf , Lam dan ya' yang ditulis bersabung di atas ayat

4. Waqaf Hasan / Alwashlu Aula.
Bacaan yang  disambung adalah lebih baik dari berhenti. Lambangnya adalah huruf Shod, Lam dan ya' yang ditulis bersambung pada bagian atas ayat.

5. Waqaf Muthlaq
Tempat yang sempurna untuk berhenti, lambangnya  adalah huruf  Tha’ kecil yang terdapat pada bagian atas ayat.

6. Adamul Waqfi / La Waqfa fiih
Tidak boleh berhenti, karena dari segi makna mempunyai kaitan erat dengan kalimat berikutnya dan jika terpaksa berhenti maka harus di ulang bacaan sebelumnya ( Muraja’ah), lambang waqaf ini adalah  huruf Lam Alif  terdapat padda bagian atas ayat. 

7. Waqaf Mu’anaqah
Boleh waqaf pada salah satu tanda yang ada, tetapi tidak boleh berhenti pada keduanya sehingga terjadi dua kali pemberhentian. Lambangnya adalah titik tiga berbentuk segitiga yang terdapat di antara ayat-ayat Al-Qur'an, jarak keduanya tidak terlalu jauh dan biasanya trdapat dalam satu ayat.
                     
8. Sama dengan tanda Waqaf sebelumnya, contoh : jika sebelumnya waqaf jaiz maka inipun waqaf jaiz, lambangnya adalah huruf Kaaf kecil di bagian atasa ayat singkatan dari Kadzalika muthobiqun ‘ala ma qablah.

9. Saktah
Waqaf sejenak tanpa menyambung nafas, saktah ini di lambangkan dengan huruf Sin  atau lengkap dengan bacaan saktah ( sin, kaf, ta dan ta' marbuthoh) yang terdapat pada bagian atas ayat.


 B. Aturan Bacaan Ketika Waqof


Aturan waqof yang ke: 1. Apabila huruf terakhir berharakat sukun ( ْ ), maka cara melafazhkannya tetap tanpa ada perubahan, kecuali jika huruf terakhirnya adalah huruf Qalqalah, Hams, atau harus di baca Tafkhhiim, atau Tarqiiq, maka harus dibaca tampak.


Aturan waqof yang ke: 2. Jika huruf terakhir merupakan huruf hidup, atau tidak berharakat sukun, maka membacanya dengan menyukunkan huruf tersebut, kecuali jika huruf terakhirnya adalah huruf Qalqalah, Hams, atau harus di baca Tafkhhiim, atau Tarqiiq, maka harus dibaca tampak.


Aturan waqof yang ke: 3. Apabila katanya berakhiran ta marbutan ( ة ), maka ketika disukunkan berubah lafazhnya menjadi Ha ( ).


Aturan waqof yang ke: 4. Jika katanya berakhiran dengan huruf hidup dan huruf sebelumnya berharkat sukun maka huruf terakhirnya ( huruf hidup tersebut ) disukunkan dengan melafazhkan sebagian hurufnya saja.


Aturan waqof yang ke: 5. Jika katanya berakhiran dengan huruf hidup dan huruf sebelumnya adalah huruf mad atau liin maka huruf terakhirnnya disukunkan dengan memanjangkan lafazh huruf maad nya


Aturan waqof yang ke: 6. Apabila huruf terakhir berharkat tanwin fathah, maka tanwin berubah menjadi fathah dan dibaca dua harkat.


Aturan waqof yang ke: 7. Jika huruf terakhir bertasydid, maka huruf tersebut disukunkan dengan tidak menghilangkan lafazh tasydidnya ( ّ  ).

Aturan waqof yang ke: 8. Apabila huruf terakhir berupa alif ta’nis maqshuran atau fi’il madlhi bina’ naqish yang diakhiri huruf ya’ maka di baca fathah ( َ ) dengan panjang dua harkat.

================================================================






LATIHAN :
Siapkan Qur’an Standar mushhaf Utsmani ( Terbitan Timur Tengah) Bukalah ayat-ayat di bawah , baca dengan baik dan cermat kemudian isilah kolom berikut ini sesuai dengan tanda waqaf yang terdapat pada ayat tersebut.

No
Surat dan Ayat
Lambang Waqaf
Keterangan tanda Waqaf
   1
 Almukminun  :  56


2
 Maryam        :  59


3
 Ar-Ra’du      :  27


4
 At-Taubah    :  25


5
 Ali-Imran      :  181


6
 Al- Ahzab     :  32


7
 Al-Qiyaamah :  27