Kamis, 17 November 2011

SHALAT TASBIH

Dari sisi al-hukmu ‘alal hadits, hadits ini dikatakan palsu oleh sebagian orang dan tidak palsu olehsebagian lainnya. Lalu bagaimana hal itu bisa terjadi? Dan apakah dimungkinkan adanya perbedaan pandangan dalam menilai suatu hadits? Bukankah standar ukuran keshahihan suatu hadits itu adalah sesuatu yang pasti?

Perbedaan Dalam Menilai Keshahihan Hadits Adalah Sebuah Kemestian                                   Bukan hanya para ulama fiqih saja yang ‘rajin’ berbeda pendapat, namun para pakar hadits, dari yang paling rendah sampai ke level yang tertinggi, juga berhak untuk berbeda pendapat. Bahkan jurang pemisah perbedan pendapat di antara mereka seringkali sangat besar dan menganga. Bayangkah, ada suatu hadits yang divonis palsu oleh seorang pakar hadits, namun oleh pakar hadits yang lain dinilai shahih.

HADITS TENTANG SHALAT TASBIH
Dari Al-Abbas bin Abdilmuttalib rabahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Hai pamanku, Al-Abbas, maukah Paman saya beri sesuatu? Maukahsaya beri suatu anugerahi? Maukah saya beri suatu hadiah? Maukah saya berbuat sesuatu? Ada 10 hal yang bila Paman lakukan maka Allah mengampuni dosa-dosa, baik yang dulu maupun yang sekarang, yang lama maupun yang baru, yang disengaja maupun yang tidak disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang sembunyi maupun yang terang-terangan?

Sepuluh hal itu adalah shalat empat rakaat, setiap rakaat membaca Al-Fatihah dan sebuah surah, bila telah selesai pada rakaat pertama dan masih berdiri, bacalah tasbih “Subhanallah walhambulillah wala ilaaha illallah wallahu akbar”, sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’lah dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian i’tidal dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian sujud dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian angkat kepala dari sujud dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian sujud lagi dan bacalah tasbih tadi 10 kali, kemudian angkat kepada dan bacalah tasbih tadi 10 kali. Maka bacaan tasbih itu ada 75 untuk tiap rakaat. Paman kerjakan 4 rakaat.  Apabila paman mampu maka kerjakan shalat itu sekail dalam sehari, bila tidak mampu kerjakanlah setiap Jumat, bila tidak mampu maka kerjakan tiap bulan, bila tidak mampu maka kerjakan setahun sekali dan bila tidak mampu juga maka kerjakan sekali dalam umur hidup.” (HR Abu Daud dan Tirmizy)

Al-Hukmu ‘Alal Hadits

1. Pendapat Yang Mengatakan Palsu

Di antara para ulama yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih adalah hadits palsu antara lain Al-Imam Ibnu Al-Jauzi, seorang ahli hadits yang hidup di abad ke-6 hijriyah (wafat tahun 597 H). Beliau punya sebuah kitab khusus yang berisi hadits palsu semuanya. Dari namanya saja, kita sudah tahu bahwa isinya memang hadits palsu. Judul kitabnya adalah Al-Maudhu’at. Dan hadits tentang shalat tasbih ternyata ada di dalam salah satu isinya.

Paling tidak ada 3 jalur periwayatan hadits ini yang dituduhkan bermasalah, menurut Ibnul Jauzi.
 1. Masalah di Jalur Pertama Karena ada perawi yang mungkarul hadits bernama Shadaqah bin Yazid Al-Khurasani. Atau mu’dhal karena sanadnya terputus dua orang, seperti yang dikatakan oleh Ibnu HIbban.
2. Masalah di Jalur Kedua. Karena ada perawi yang majhul atau tidak diketahui identitasnya, yaitu Musa bin Abdil Aziz.
3. Masalah di Jalur Ketiga KArena ada perawi yang dinilai tidak halal untuk meriwayatkan hadits yang bernama Musa bin Ubaidah. Yang menilai begitu di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal.
Selain itu ada Al-Imam Asy-Syaukani (wafat tahun 1250 hijriyah), beliau termasuk yang mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits palsu. Kita bisa baca keterangan beliau dalam kedua kitabnya, Al-Fawaid Al-Majmu’ah Fil Ahaditisl Maudhu’ah, dan kitab Tuhfatudz-dzakirin.

2. Pendapat Yang Mengatakan Shahih

Namun tuduhan di atas dijawab oleh para pakar hadits yang lain. Apa yang dikatakan sebagai hadits palsu oleh Ibnul Jauzi ternyata hanya riwayat yang melalui satu pangkal jalur yaitu Ad-Daruquthuny. Padahal selain jalur itu, masih banyak jalur lainnya yang tidak ikut dibahas oleh beliau.
Maka para pakar hadits selain beliau ramai-ramai mengkritisi balik apa yang telah disimpulkan oleh Ibnul Jauzi secara terburu-buru itu. Bahkan beliau juga dituduh orang yang terlalu mudah menjatuhkan vonis kepalsuan atas suatu hadits (tasahhul).

1. Tuduhan bahwa Shadaqah bin Yazid Al-Khurasani sebagai mungkarul- hadis memang benar, namun ternyata salah alamat. Sebab yang meriwayatkan hadits ini ternyata orang lain yang namanya nyaris mirip, yaitu Shadaqah bin Abdullah Ad-Dimasyqi. Meski ada yang menilainya lemah (dhaih) namun dia bukan mungkarul hadits, sehingga tidak bisa dinilai sebagai hadits palsu. Sebab beberapa pengkritik hadits mengatakan bahwa dia shahih. Kalau Ma’qil bin Yazid Al-Kuhrasani memang mungkarul hadits, tetapi dia bukanlah orang yang meriwayatkan hadits ini.

2.Tuduhan bahwa Musa bin Abdul Aziz adalah orang yang majhul, menurut Az-Zarkasyi tidak otomatis menjadikan hadits itu palsu. Boleh jadi Ibnul Jauzi memang tidak mengetahui identitas orang itu. Padahal banyak ulama lain seperti Bisyr bin Hakam, Abdurrahman bin Bisyr, Ishaq bin Abu Israil, Zaid bin Al-Mubarak, yang mengenalnya sebagai orang tidak ada masalah Masalah (laa ba’sa bihi). Imam Ibnu Hibban juga mengatakan bahwa Musa bin Abdul Aziz sebagai orang yang tsiqah (kredibel). Bahkan AL-Imam Al-Buhkari meriwayatkan hadits dari beliau juga dalam kitab Adabul Mufrad.
Jadi bukan lah Musa bin Abdil Aziz itu majhul, tetapi Ibnul Jauzi saja yang memang tidak punya keterangan tentang perawi itu. Ketidak-tahuan dia atas orang itu tidak bisa dijadikan vonis bahwa hadits itu palsu.

3. Tuduhan bahwa Musa bin Ubaidah adalah orang yang tidak halal meriwayatkan hadits adalah sebatas tuduhan. Sebab Ibnul araq Al-Kannani menegaskan bahwa Musa bin Ubaidllah bukan pendusta, melainkan dia baru sekedar dituduh sebagai pendusta (muttaham bil kadzib). Ibnu Saad justru menilai bahwa dia adalah perawi yang tsiqah (kredibel), bukan dhaif.
Selain kedua imam di atas, ternyata hadits tentang shalat tasbih ini malah dikatakan sebagai hadits shahih, bukan hadits palsu. Yang menarik, justru yang mengatakan shahih bukan sembarang orang, sehingga sanggahan mereka atas tuduhan kepalsuan hadits sangat berarti.

Di antara mereka yang mengatakan bahwa hadits itu shahih adalah:

Al-Imam Bukhari rahimahulah.  Siapa yang tidak kenal beliau? Beliau adalah penulis kitab tershahih kedua setelah Al-Quran Al-Kariem. Namun hadits ini memang tidak terdapat di dalam kitab shahihnya itu, melainkan beliau tulis dalam kitab yang lain. Kitab itu adalah Qiraatul Ma’mum Khalfal Imam. Di sana beliau menyatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih di atas adalah hadits yang shahih.
Al-’Allamah Syeikh Nasiruddin Al-Albani  Beliau adalah pakar hadits dari negeri Suriah yang amat tersohor di seantero jagad. Beliau pun juga termasuk yang mengatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih ini shahih.  Kita akan mendapatkan hadits ini dalam kitab karangan beliau, Shahih Sunan Abu Daud. Sebuah kitab hasil kritisi dan analisa beliau terhadap kitab susunan Abu Daud khususnya yang bersatatus shahih saja.

3. Kalangan Yang Berpendapat Ganda Atau Tawaqquf   Misalnya Al-Imam An-Nawawi punya dua penilaian yang berbeda atas hadits yang sama. Demikian juga dengan AL-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqallani, ahli hadits yang telah membuat syarah dari kitab Shahih A-Bukhari. Sedangkan yangtawaqquf atau tidak memberikan komentar (abstein) antara lainAl-Imam Az-Dzahabi, sebagaimana yang kita baca dari kitab Tuhfatul Ahwadzi fi syarh jami’ At-Tirmizy jilid 2 halaman 488.

Kesimpulan. Dalam dunia ilmu hadits, perbedaan pendapat dalam menilai kedudukan suatu riwayat memng sangat besar kemungkinannya. Ada yang telah divonis shahih atau dhaif oleh seorang ulama, belum tentu disepakati oleh ulama lainnya. Sebaiknya kita lebih banyak mengkaji dan membaca literatur, khususnya dalam masalah hadits ini, karena dunia ilmu hadits sangat luas dan beragam. Tidak lupa pula kita harus lebih banyak bertanya kepada para ulama yang ahli agar kita tidak terlalu mudah mengeluarkan statemen yang nantinya akan kita sesali sendiri..

TAFSIR TA'AWWUDZ

أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk

Kata أَعُوذُ diambil dari lafadz اَلْعَوْذُ yang memiliki 2 makna yaitu: Bermakna memohon ketentraman dan bantuan pada rahmat Allah Ta’ala dan penjagaan-Nya. Dari makna bahasa di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kata-kata أَعُوذُ terkandung makna permohonan kepada Allah agar dengan rahmat dan penjagaan-Nya dapat terhindar dari gangguan syaithan.

Kata- kata Asy-Syaithan diambil dari kata Asy-Syathnu yang berarti “ jauh”, berarti karena kefasikannya ia sangat jauh dari setiap kebaikan. Lafadz Arrajim dalam kalimat A’udzubillahi minasy-syaithan-Arrajim adalah isim fail yang bermakna isim maf’ul yang mengandung arti dia terlempar dan terusir dari kebaikan.

Dari makna secara bahasa ini dapat kita fahami bahwa syaithan adalah ,makhluk yang sangat jauh dari setiap kebaikan dan selalu mengganggu manusia walaupun ia sedang akan beribadah kepada Allah dengan membaca Al Qur’an.Allah berfirman:

Apabila kamu membaca Al Quran
hendaklah meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.

Allah SWT firman Allah:
Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Fusilat: 36)

Menurut al-Hafidz Ibnu Katsir Ta'awwudz berarti meminta perlindungan kepada Allah                 sekaligus pengakuan atas kekuasaan-Nya.

Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.(Q.S. Yusuf : 5)
Dan katakanlah: "Ya Tuhanku aku berlindung kepada Engkau dari bisikan-bisikan syaitan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku dari kedatangan mereka kepadaku.". (al-Mu'minun :96-97)

Berlindung kepada Dzat yang Maha Kuat, menjadikan siapapun dan apapun tidak bisa memasukinya kecuali atas izin-Nya. Kita bisa menjadi kuat dan selamat dari bisikan dan kedatangan setan lantaran kita memasuki perlindungan dan benteng Allah. Tanpa Allah kita tidak bisa berbuat banyak ketika setan hadir dan membisiki hati.

Allah berfiman dalam hadits Qudsi:

Orang lemah akan menjadi kuat apabila ia memasuki perlindungan Raja Yang Perkasa. Masuklah dalam perlindungan-Ku, sehingga engkau sanggup mengeluarkan setan dari taman hati-mu. Ucapkanlah : "a'udzubillahi minasy syaithanir rajiim / aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk"

Setan tidak dapat berbuat apapun terhadap orang yang beriman kepada Allah, baik lahir maupun batin: Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Sesungguhnya kekuasaannya (syaitan) hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah. (An-Nahl : 99-100)

Orang yang mengambil setan sebagai pemimpin/tuhan adalah orang yang memperturutkan hawa nafsu yang rendah. Tidak sedikit juga orang yang mengambil setan sebagai tuhan, yang pada akhirnya setan tidak hanya berbahaya untuk dirinya, tapi juga dapat membahayakan keluarga dan lingkungannya. Padahal Allah telah berfirman:

Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu".

“Sesungguhnya syaithan berjalan pada anak Adam pada urat-urat darah dan aku takut dia akan memasukkan sesuatu yang buruk kedalam hatimu.” (HR. Bukhori Muslim)
”Bersabda Rosulullah SAW. “Sesungguhnya syaithan meletakkan perutnya pada hati anak Adam  apabila ia ingat kepada Allah, maka ia (syaithan) bersembunyi dan jika ia lupa, maka syaithan melahap hatinya, itulah waswasul khannas.”( dikeluarkan oleh Al Hafidz Al Maushuliy).

Al-Bukhari meriwayatkan dari Sulaiman bin Shurad ra katanya,
 "Ada dua orang yang saling mencela di hadapan Rasulullah saw, sedang kami duduk di hadapan beliau. Salah seorang dari keduanya mencela lainnya dalam keadaan marah dengan wajah yang merah padam. Maka Rasulullah saw bersabda, 'Sesungguhnya aku akan mengajarkan suatu kalimat yang jika ia mengucapkannya, niscaya akan hilang semua yang dirasakannya itu. Jika ia mengucapkan :  'A'uudzubillaah iminasysyaithoonirrajiimi'."
Sesunggguhnya Setan setiap saat selalu mengintai dan berusaha untuk masuk ke dalam hati manusia untuk menimbulkan was-was, agar manusia terjerumus dalam Neraka. Maka kita harus senantiasa melafazkan : “A’udzubillaahi minasysyaitho nirrojiim” setiap saat.

Amalan : Biasakanlah membaca Ta’awudz :
1.         Sebelum mebaca Basmalah
2.       Sebelum memulai Shalat.
3.       Sebelum membaca Al-Qur’an.
4.       Ketika mendapatkan mimpi yang buruk.
5.       Ketika merasakan was-was Setan.
6.       Sebelum tidur dan saat membersihkan tempat tidur.
7.       Saat Hendak mendatangi isteri.
8.       Di waktu  pagi, siang, sore, dan malam hari.
9.       Memulai setiap pekerjaan



Rabu, 16 November 2011

MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDO'A

Dari Sahabat Salman RA berkata : Nabi SAW bersabda : bahwa sesungguhnya Tuhanmu itu Maha Hidup dan Maha Mulia, Alloh malu terhadap hambaNYA yang menadahkan tanganya dalam berdo'a kemudia...n mengembalikannya dalam keadaan kosong . Hadits Rowahu Imam Arba'ah selain Imam Nasa'i ( Subulus Salam IV/429).
Sahabat Umar RA berkata, adalah Rosululloh SAW bila mengangkat kedua tangannya dalam berdo'a, beliau tidak menurunkannya sebelum menyapu dengan kedua tangan beliau wajahnya. Hadits Rowahu Tirmidzi ( Kitab Al Adzkar hal 344, dan Subulus Salam IV / 430) Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata : Nabi SAW bersabda : Janganlah kalian menutupi dinding-dinding (dengan kain) barang siapa melihat kitab saudaranya tanpa seijinnya, maka sesungguhnya dia melihat dalam neraka. Mintalah kepada Alloh dengan telapak tangan kalian dan jangan meminta dengan punggungnya. Jika kalian telah selesai berdo'a, maka usapkanlah telapak tanganmu ke wajah kalian. HR Abu Dawud dalam Sunannya II/1485 , dan Imam Baihaqi dalam Al Kubro II/212 
Rasul saw mengangkat tangannya dalam berdoa, sebagaimana hadits yg dipakai oleh mereka : "Rasul saw tak mengangkat tangannya dalam doa kecuali pada shalat Istisqa" (Shahih Muslim) hadits ini dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy dalam syarah shahih Bukhari : "riwayat ini melarang mengangkat tangan dalam doa, namun sungguh adalah kebalikannya, karena banyak hadits shahih yg teriwyatkan bahwa Rasul saw mengangkat tangannya dalam doa, dan yg dimaknakan dalam riwayat itu adalah mengangkat tangan setinggi2nya hingga terlihat kedua ketiak beliau saw yg bercahaya, maka hal ini hanya sekali saja dilihat oleh Anas bin Malik ra dalam istisqa, namun tidak menafikan orang lain yg melihatnya selain anas pada kesempatan lain. (Fathul Baari Bisyarh shahih Bukhari Nawawi ala shahih Muslim Bab Aljum'ah).
berkata pula Imam Nawawi dalam hadits ini : "Tidak terhitung banyaknya hadits shahih yg meriwayatkan Rasul saw mengangkat tangannya saat doa selain pada istisqa, aku menghitungnya sekitar 30 hadits lebih, dan sungguh permasalahannya bukan seperti yg teriwayatkan....". lalu imam nawawi meneruskan dg penjelasan semakna dg penjelasan Imam Ibn Hajar diatas (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Bab Shalat Istisqa). diriwayatkan pula pada shahih Bukhari Rasul saw berdoa dg mengangkat tangannya saat melempar jamrah, dan banyak lagi

Selasa, 15 November 2011

KEUTAMAAN INFAK DI JALAN ALLAH

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7)

Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil bahwa pada hakekatnya harta itu milik Allah. Hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi, Kita hanyalah sebagai wakil atau pengganti dari pemilik harta yang sebenarnya. Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan di jalan yang benar sebelum harta tersebut hilang dan berpindah pada orang-orang setelah kalian.

Allah berfirman :“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Ibnu Katsir RA mengatakan maksud ayat ini : “Selama engkau menginfakkan sebagian hartamu pada jalan Allah, maka Allah-lah yang akan memberi ganti pada kalian di dunia, juga akan memberi ganti berupa pahala dan balasan di akhirat kelak.”

Dari Abu Hurairah RA : Rasulullah SAW bersabda : “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; "Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya", sedangkan yang satunya lagi berkata; "Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)." (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Dan do'a malaikat adalah dikabulkan, sebab tidaklah mereka berdoa melainkan dengan izinNya.

Bahkan Nabi SAW bersabda, “Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558, dari Abu Hurairah) Makna hadits ini menurut An-Nawawi RA : (1) “Janganlah engkau menyimpan harta ( tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.” (2) Janganlah engkau menghitung -hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilang kan barokah rizki tersebut Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu.

Allah Ta’ala berfirman, “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261) “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7)

Nabi SAW bersabda : “Tidaklah nafkah yang engkau cari untuk mengharapkan wajah Allah kecuali engkau akan diberi balasan karenanya, sampai apa yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari no. 56) Rasulullah bersabda “Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Thobroni dalam Al Mu’jam Al Kabir). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih Al Jami no. 5204)

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari RA Dia berkata, suatu ketika seorang lelaki datang kepada Nabi Saw dengam menarik seekor unta yang terikat tali di hidungnya, lalu menyerahkannya kepada beliau. Katanya: “Ini untuk sabilillah!” Maka berkata Rasulullah Saw: “Gantinya nanti di hari kiamat 700 ekor unta, semuanya dengan bertali di hidungnya” (HR. Muslim). “Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan ke-miskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 268).

Nabi SAW menyemangati Bilal bin Robbah RA untuk berinfak dan beliau katakan jangan khawatir miskin. Beliau bersabda, “Berinfaklah wahai Bilal! Janganlah takut hartamu itu berkurang karena ada Allah yang memiliki ‘Arsy (Yang Maha Mencukupi).” (HR. Al Bazzar dan Ath Thobroni dalam Al Kabir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahihul Jaami’ no. 1512)

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Dia berkata, suatu ketika seorang lelaki datang kepada Nabi Saw dengan menarik seekor unta yang terikat tali di hidungnya, lalu menyerahkannya kepada beliau. Katanya: “Ini untuk sabilillah!” Maka berkata Rasulullah Saw: “Gantinya nanti di hari kiamat 700 ekor unta, semuanya dengan bertali di hidungnya” (HR. Muslim). Ya Allah,Perkaya kami dengan rizkiMu yang halal dan jauhkan dari rizki yg haram,cukupkan kami dengan keutamaan dari-Mu hingga kami tidak meminta kecuali hanya kepadaMu. Ya Allah berkahilah apa-apa yang engkau anugerahkan kepada kami, selamatkan kami dari api neraka_Mu. Aamiin.

KEUTAMAAN SHOLAT DHUHA

Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan di waktu dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur. Jumlah raka'at shalat dhuha bisa dengan 2 rakaat, 4 rakaat, 8 rakaat atau 12 raka'at yang dilakukan dalam satuan 2 raka'at sekali salam. 

Di dalam Surah Adh-Dhuha Allah SWT bersumpah dengan waktu dhuha dan waktu malam: Beberapa ahli tafsir berpendapat bahwa kedua waktu itu adalah waktu yang paling utama dalam setiap-harinya. Rasulullah Shallallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Shalat dhuha itu (shalatul awwabin) adalah shalat orang yang kembali kepada Allah,setelah orang-orang mulai lupa dan sibuk bekerja, yaitu pada waktu  
                                    anak-anak unta bangun karena mulai panas tempat berbaringnya.” (HR Muslim).

Rasulullah saw bersabda: “Setiap pagi setiap persendian salah seorang diantara kalian harus (membayar) sadhaqah; maka setiap tasbih adalah sadhaqah, setiap tahmid adalah sadhaqah, setiap tahlil adalah sadhaqah, setiap takbir adalah sadhaqah, amar ma’ruf adalah sadaqah, mencegah kemungkaran adalah sadhaqah, tetapi dua raka’at dhuha sudah mencukupi semua hal tersebut” (HR.Ahmad, Muslim dan Abu Daud).

Abu Hurairah ra berkata : “Kekasihku Rasulullah saw telah berwasiat kepadaku untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan witir sebelum tidur” (HR.Bukhari, Muslim, Abu Dawud). Rosulullah SAW bersabda :“ Siapa saja yang dapat mengerjakan Shalat Dhuha dengan langgeng, akan di ampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan. “( HR Tirmidzi ) 

Nabi Muhammad SAW bersabda :“ Sesungguhnya di Surga itu ada pintu yang disebut pintu membiasakan shalat Dhuha ? Inilah pintu kamu sekalian, masuklah kamu sekalian dengan penuh Rahmat Allah SWT. “
( HR Thabrani ) Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (HR.Ahmad dan Tabrani) 

Nabi Muahammad saw bersabda :“Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak delapan rakaat, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (Shahih al-Jami`: 634) Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barang siapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah…”(Shahih al-Targhib: 673).

Dari Abud Darda RA bercerita : Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat duabelas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya" ( HR. Ath-Thabrani ) 

LAFAZH NIAT SHALAT DHUHA :
اصلى سنة الضحى ركعتين مستقبل القبلة لله تعا لى
( Sengajaku Shalat Sunnah Dhuha dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala )

DOA SETELAH SHALAT DHUHA

اللهم ا ن ا لضحا ء ضحاء ك وا لبهاء بهاءك والجمال جما لك والقوة قوتك والقد رة قدرتك والعصمة عصمتك اللهم ان كان رزقي فى السماء فا نزله وان كان فى الا رض فا خرجه و ان كان معسرا فيسره و ان كا ن حراما فطهره وان كان بعيدا فقربه بحق ضحاءك وبهاءك وجمالك وقوتك وقدرتك اتني ما اتيت عبا دك الصا لحين 

Artinya : Ya Allah, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu. Ya Allah, apabila rizkiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sulit mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekaatkanlah, dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu. (Ya Allah) datangkanlah kepadaku apa yang telah engkau datangkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh. 

DI ANTARA KEUTAMAAN SHALAT DHUHA : jika dikerjakan sebanyak 2 Rakaat : Diberkahi kehidupannya, jika dikerjakan sebanyak 4 Rakaat : Diberkahi kehidupannya + Diampuni dosa-dosanya, jika dikerjakan sebanyak 8 Rakaat : Diberkahi kehidupannya + Diampuni dosa-dosanya + Dicukupkan kebutuhannya. jika dikerjakan sebanyak 12 Rakaat : Diberkahi kehidupannya + Diampuni dosa2 nya + Dicukupkan kebutuhannya + Dibangunkan istana di Surga

Ikuti Shalat Dhuha dengan Bersedekah “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya lalu salah satunya berkata; "Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya", sedangkan yang satunya lagi berkata; "Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)." (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010) Dan diketahui secara umum bahwa do'a malaikat adalah dikabulkan, sebab tidaklah mereka mendo'akan bagi sese-orang melainkan dengan izinNya.

MAJLIS DHUHA “ AR-RAHMAN” jl. Nunyai Rajabasa, Setiap Ahad Pagi pukul 07.30 s/d 08.30

Selasa, 27 April 2010

DO'A QUNUT DALAM SHALAT SUBUH

Sunnahnya Membaca Qunut Subuh

A. Hukum Membaca Qunut Subuh

Di dalam madzab syafii sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua adalah sunnah ab’ad. Sunnah Ab’ad artinya diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud syahwi.

Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :
“Dalam madzab syafei disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”

Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan bahwa Imam syafei berkata :
“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.
Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :
“Disunnahkan qunut pada I’tidal rekaat kedua dari shalat subuh dan dia adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.
Demikian keputusan hokum tentang qunut subuh dalam madzab syafii.

B. Dalil-Dalil Kesunattan qunut subuh

Berikut ini dikemukakan dalil dalil tentang kesunnatan qunut subuh yang diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Hadits dari Anas ra.
“Bahwa Nabi saw. pernah qunut selama satu bulan sambil mendoakan kecelakaan atas mereka kemudian Nabi meninggalkannya.Adapun pada shalat subuh, maka Nabi melakukan qunut hingga beliau meninggal dunia”
Hadits ini diriwayatkan oleh sekelompok huffadz dan mereka juga ikut meriwayatkannya dan mereka juga ikut menshahihkannya. Diantara ulama yang mengakui keshahihan hadis ini adalah Hafidz Abu Abdillah Muhammad ali al-balkhi dan Al-Hakim Abu Abdillah pada beberapa tempat di kitabnya serta imam Baihaqi. Hadits ini juga turut di riwayatkan oleh Darulquthni dari beberapa jalan dengan sanad-sanad yang shahih.

و
حدثنا عمرو بن علي الباهلي ، قال : حدثنا خالد بن يزيد ، قال : حدثنا أبو جعفر الرازي ، عن الربيع ، قال : سئل أنس عن قنوت (1) النبي صلى الله عليه وسلم : « أنه قنت شهرا » ، فقال : ما زال النبي صلى الله عليه وسلم يقنت حتى مات قالوا : فالقنوت في صلاة الصبح لم يزل من عمل النبي صلى الله عليه وسلم حتى فارق الدنيا ، قالوا : والذي روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قنت شهرا ثم تركه ، إنما كان قنوته على من روي عنه أنه دعا عليه من قتلة أصحاب بئر معونة ، من رعل وذكوان وعصية وأشباههم ، فإنه قنت يدعو عليهم في كل صلاة ، ثم ترك القنوت عليهم ، فأما في الفجر ، فإنه لم يتركه حتى فارق الدنيا ، كما روى أنس بن مالك عنه صلى الله عليه وسلم في ذلك وقال آخرون : لا قنوت في شيء من الصلوات المكتوبات ، وإنما القنوت في الوتر

Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi’ berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi saw bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau saw selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi saw pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau saw wafat, dan mereka yg meriwayatkan bahwa Qunut Nabi saw hanya sebulan kemudian berhenti maka yg dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau saw berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau saw wafat. (Sunan Imam Baihaqi Alkubra Juz 2 hal 211 Bab Raf’ul yadayn filqunut, Sunan Imam Baihaqi ALkubra Juz 3 hal 41, Fathul Baari Imam Ibn Rajab Kitabusshalat Juz 7 hal 178 dan hal 201, Syarh Nawawi Ala shahih Muslim Bab Dzikr Nida Juz 3 hal 324, dan banyak lagi).

2. Hadits dari Awam Bin Hamzah dimana beliau berkata :
“Aku bertanya kepada Utsman –semoga Allah meridhoinya- tentang qunut pada Subuh. Beliau berkata : Qunut itu sesudah ruku. Aku bertanya :” Fatwa siapa?”, Beliau menjawab : “Fatwa Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum”.
Hadits ini riwayat imam Baihaqi dan beliau berkata : “Isnadnya Hasan”. Dan Baihaqi juga meriwayatkan hadits ini dari Umar Ra. Dari beberapa jalan.

3. Hadits dari Abdullah bin Ma’qil at-Tabi’i
“Ali Ra. Qunut pada shalat subuh”.
Diriwayatkan oleh Baihaqi dan beliau berkata : “Hadits tentang Ali Ra. Ini shahih lagi masyhur.

4. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib”. (HR. Muslim).

5. Hadits dari Barra’ Ra. :
“Bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut pada shalat subuh”. (HR. Muslim).
Hadits no. 4 diriwayatkan pula oleh Abu Dawud dengan tanpa penyebutan shalat maghrib. Imam Nawawi dalam Majmu’ II/505 mengatakan : “Tidaklah mengapa meninggalkan qunut pada shalat maghrib karena qunut bukanlah sesuatu yang wajib atau karena ijma ulama menunjukan bahwa qunut pada shalat maghrib sudah mansukh hukumnya”.

6. Hadits dari Abi rofi’
“Umar melakukan qunut pada shalat subuh sesudah ruku’ dan mengangkat kedua tangannya serta membaca doa dengn bersuara”. (HR Baihaqi dan ia mengatakan hadis ini shahih).

7. Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).

8. Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).

9. Hadits dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Beliau berkata :
“Aku diajari oleh rasulullah Saw. beberapa kalimat yang aku ucapkan pada witir yakni : Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan selain mereka dengan isnad yang shahih)

10. Hadits dari Ibnu Ali bin Thalib ra. (Berkaitan dengan hadist no.
Imam Baihaqi meriwayatkan dari Muhammad bin Hanafiah dan beliau adalah Ibnu Ali bin Thalib ra. Beliau berkata :
“Sesungguhnya doa ini adalah yang dipakai oleh bapakku pada waktu qunut diwaktu shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).

11. Hadist doa qunut subuh dari Ibnu Abbas ra. :
Tentang doa qunut subuh ini, Imam baihaqi juga meriwayatkan dari beberapa jalan yakni ibnu abbas dan selainnya:
“Bahwasanya Nabi Saw. mengajarkan doa ini (Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya) kepada para shahabat agar mereka berdoa dengannya pada waktu qunut di shalat subuh” (Al-baihaqi II/209).

Demikianlah Beberapa Dalil yang dipakai para ulama-ulama shlusunnah dari madzab syafiiyah berkaitan dengan fatwa mereka tentang qunut subuh.
Dari sini dapat dilihat keshahihan hadis-hadisnya karena dishahihkan oleh Imam-imam hadits ahlusunnah yang terpercaya. Hati-hati dengan orang-orang khalaf akhir zaman yang lemah hafalan hadisnya tetapi mengaku ahli hadis dan banyak mengacaukan hadis-hadis seperti mendoifkan hadis shahih dan sebaliknya.

C. Tempat Qunut Subuh dan nazilah adalah Sesudah ruku rekaat terakhir.

Tersebut dalam Al-majmu Jilid III/506 bahwa : “Tempat qunut itu adalah sesudah mengangkat kepala dari ruku. Ini adalah ucapan Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab dan Utsman serta Ali ra.hum.

Mengenai Dalil-dalil qunut sesudah ruku :

1. Hadits dari Abu Hurairah :
“Bahwa Nabi Qunut sesungguhnya sesudah ruku” (HR. Bukhary muslim).

2. Hadits dari ibnu sirin, beliau berkata :
“Aku berkata kepada anas : Apakah Rasulullah SAW. melakukan qunut pada waktu subuh? Anas menjawab : Ya, begitu selesai ruku”. (HR. Bukhary Muslim).

3. Hadis dari Anas Ra.
“Bahwa Nabi Saw. melakukan qunut selama satu bulan sesudah ruku pada subuh sambil mendoakan kecelakaan keatas bani ‘ushayyah” (HR. Bukhary Muslim).

4. Hadits Dari Awam Bin hamzah dan Rofi yang sudah disebutkan pada dalil 4 dan 5 tentang kesunnatan qunut subuh.

5. Riwayat Dari Ashim al-ahwal dari Anas Ra. :
“Bahwa Anas Ra. Berfatwa tentang qunut sesudah ruku”.

6. Hadits dari Abu hurairah ra. Beliau berkata :
“Rasulullah Saw. jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat kedua shalat subuh beliau mengangkat kedua tangannya lalu berdoa : “Allahummah dini fii man hadait ….dan seterusnya”. (HR. Hakim dan dia menshahihkannya).

7. Hadits Riwayat dari Salim dari Ibnu umar ra.
“Bahwasanya ibnu umar mendengar rasulullah SAW apabila beliau mengangkat kepalanya dari ruku pada rekaat terakhir shalat subuh, beliau berkata : “Ya Allah laknatlah sifulan dan si fulan”, sesudah beliau menucapkan sami’allahu liman hamidah. Maka Allah menurunkan Ayat: “Tidak ada bagimu sesuatu pun urusan mereka itu atau dari pemberian taubat terhadap mereka karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang dzalim “ (HR Bukhary).

Terlihat jelas Bahwa pada qunut nazilah maupun qunut subuh, dilakukan setalah ruku. Adapun ada riwayat yang menyatakan sebelum ruku, Imam Baihaqi mengatkan dalam kita Al-majmu :
“Dan orang-orang yang meriwayatkan qunut sesudah ruku lebih banyak dan lebih kuat menghafal hadis, maka dialah yang lebih utama dan inilah jalanya para khalifah yang memperoleh petunjuk – radhiyallahu ‘anhum- pada sebagian besar riwayat mereka, wallahu a’lam”.

D. Jawaban untuk orang-orang yang membantah sunnahnya qunut subuh

1. Ada yang mendatangkan Hadits bahwa Ummu salamah berkata :
“Bahwa Nabi Saw. melarang qunut pada waktu subuh “ (Hadis ini Dhoif).
Jawaban : Hadist ini dhaif karena periwayatan dari Muhammad bin ya’la dari Anbasah bin Abdurahman dari Abdullah bin Nafi’ dari bapaknya dari ummu salamah. Berkata darulqutni :”Ketiga-tiga orang itu adalah lemah dan tidak benar jika Nafi’ mendengar hadis itu dari ummu salamah”. Tersebut dalam mizanul I’tidal “Muhammad bin Ya’la’ diperkatakan oleh Imam Bukhary bahwa ia banyak menhilangkan hadis. Abu hatim mengatakan ianya matruk” (Mizanul I’tidal IV/70).
Anbasah bin Abdurrahman menurut Imam Baihaqi hadisnya matruk. Sedangkan Abdullah adalah orang banyak meriwayatkan hadis mungkar. (Mizanul I’tidal II/422).

2. Ada yang mengajukan Hadis bahwa Ibnu Abbas ra. Berkata :
“Qunut pada shalat subuh adalah Bid’ah”
Jawaban : Hadis ini dhaif sekali (daoif jiddan) karena imam Baihaqi meriwayatkannya dari Abu Laila al-kufi dan beliau sendiri mengatakan bahwa hadis ini tidak shahih karena Abu Laila itu adalah matruk (Orang yang ditinggalkan haditsnya). Terlebih lagi pada hadits yang lain Ibnu abbas sendiri mengatakan :“Bahwasanya Ibnu abbas melakukan qunut subuh”.

3. Ada juga yang mengetangahkan riwayat Ibnu mas’ud yang mengatakan :
“Rasulullah tidak pernah qunut didalam shalat apapun”.
Jawaban : Riwayat ini menurut Imam Nawawi dalam Al majmu sangatlah dhoif karena perawinya terdapat Muhammad bin Jabir as-suhaili yang ucapannya selalu ditinggalkan oleh ahli hadis. Tersebut dalam mizanul I’tidal karangan az-zahaby bahwa Muhammad bin jabir as-suahaimi adalah orang yang dhoif menurut perkataan Ibnu Mu’in dan Imam Nasa’i. Imam Bukhary mengatakan: “ia tidak kuat”. Imam Ibnu Hatim mengatakan : “Ia dalam waktu akhirnya menjadi pelupa dan kitabnya telah hilang”. (Mizanul I’tidal III/492).
Dan juga kita dapat menjawab dengan jawaban terdahulu bahwa orang yang mengatakan “ada” lebih didahulukan daripada yang mengatakan “tidak ada” berdasarkan kaidah “Al-mutsbit muqaddam alan naafi”.

4. Ada orang yg berpendapat bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut satu bulan shj berdasarkan hadith Anas ra, maksudnya:
“Bahawasanya Nabi saw melakukan qunut selama satu bulan sesudah rukuk sambil mendoakan kecelakaan ke atas beberapa puak Arab kemudian baginda meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Jawaban : Hadith daripada Anas tersebut kita akui sebagi hadith yg sahih kerana terdapat dlm kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yg menjadi permasalahan sekarang adalah kata:(thumma tarakahu= Kemudian Nabi meninggalkannya).
Apakah yg ditinggalkan oleh Nabi itu?
Meninggalkan qunutkah? Atau meninggalkan berdoa yg mengandungi kecelakaan ke atas puak-puak Arab?
Untuk menjawab permasalahan ini lah kita perhatikan baik2 penjelasan Imam Nawawi dlm Al-Majmu’jil.3,hlm.505 maksudnya:
“Adapun jawapan terhadap hadith Anas dan Abi Hurairah r.a dlm ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa kecelakaan ke atas orang2 kafir itu dan meninggalkan laknat terhadap mereka shj. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran spt ini mesti dilakukan kerana hadith Anas di dlm ucapannya ’sentiasa Nabi qunut di dlm solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’
adalah sahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”
Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahawasanya beliau berkata, maksudnya:
“Hanyalah yg ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat.”
Tambahan lagi pentafsiran spt ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yg berbunyi, maksudnya:
“Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”
Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahawa qunut Nabi yg satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu solat subuh.

5. Ada juga orang-orang yg tidak menyukai qunut mengemukakan dalil hadith Saad bin Thariq yg juga bernama Abu Malik Al-Asja’i, maksudnya:
“Dari Abu Malik Al-Asja’i, beliau berkata: Aku pernah bertanya kpd bapaku, wahai bapa! sesungguhnya engkau pernah solat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Usman dan Ali bin Abi Thalib di sini di kufah selama kurang lebih dari lima tahun. Adakah mereka melakukan qunut?. Dijawab oleh bapanya:”Wahai anakku, itu adalah bid’ah.” Diriwayatkan oleh Tirmizi.

Jawaban :
Kalau benar Saad bin Thariq berkata begini maka sungguh menghairankan kerana hadith2 tentang Nabi dan para Khulafa Rasyidun yg melakukan qunut banyak sangat sama ada di dlm kitab Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud, Nasa’i dan Baihaqi.
Oleh itu ucapan Saad bin Thariq tersebut tidaklah diakui dan terpakai di dalam mazhab Syafie dan juga mazhab Maliki.

Hal ini disebabkan oleh kerana beribu-ribu orang telah melihat Nabi melakukan qunut, begitu pula sahabat baginda. Manakala hanya Thariq seorang shj yg mengatakan qunut itu sebagai amalan bid’ah.
Maka dalam masalah ini berlakulah kaedah usul fiqh iaitu:
“Almuthbitu muqaddimun a’la annafi”
Maksudnya: Orang yg menetapkan lebih didahulukan atas orang yg menafikan.
Tambahan lagi orang yg mengatakan ADA jauh lebih banyak drpd orang yg mengatakan TIDAK ADA.

Seperti inilah jawapan Imam Nawawi didlm Al-Majmu’ jil.3,hlm.505, maksudnya:
“Dan jawapan kita terhadap hadith Saad bin Thariq adalah bahawa riwayat orang2 yg menetapkan qunut terdapat pada mereka itu tambahan ilmu dan juga mereka lebih banyak. Oleh itu wajiblah mendahulukan mereka”
Pensyarah hadith Turmizi yakni Ibnul ‘Arabi juga memberikan komen yang sama terhadap hadith Saad bin Thariq itu. Beliau mengatakan:”Telah sah dan tetap bahawa Nabi Muhammad saw melakukan qunut dlm solat subuh, telah tetap pula bahawa Nabi ada qunut sebelum rukuk atau sesudah rukuk, telah tetap pula bahawa Nabi ada melakukan qunut nazilah dan para khalifah di Madinah pun melakukan qunut serta Sayyidina Umar mengatakan bahawa qunut itu sunat, telah pula diamalkan di Masjid Madinah. Oleh itu janganlah kamu tengok dan jgn pula ambil perhatian terhadap ucapan yg lain daripada itu.”

Bahkan ulamak ahli fiqh dari Jakarta yakni Kiyai Haji Muhammad Syafie Hazami di dalam kitabnya Taudhihul Adillah ketika memberi komen terhadap hadith Saad bin Thariq itu berkata:
“Sudah terang qunut itu bukan bid’ah menurut segala riwayat yg ada maka yg bid’ah itu adalah meragukan kesunatannya sehingga masih bertanya-tanya pula. Sudah gaharu cendana pula, sudahh tahu bertanya pula”
Dgn demikian dapatlah kita fahami ketegasan Imam Uqaili yg mengatakan bahawa Abu Malik itu jangan diikuti hadithnya dlm masalah qunut.(Mizanul I’tidal jil.2,hlm.122).

6. Kelompok anti madzab katakan : Dalam hadis-hadis yang disebutkan diatas, qunut bermakna tumaninah/khusu’?
Jawab : Dalam hadis2 yang ada dlm artikel salafytobat smuanya berarti seperti dalam topik yang dibicarakan “qunut” = berdoa pada waktu berdiri (setelah ruku)…
qunut dalam hadis-hadis tersebut bukan berati tumaninah atau ruku.!!!
Mengenai hadis “qunut” yang bermakna tumaninah/khusu/dsb
Diriwayatkan dari Jabir Ra. katanya Rasulullah saw. bersabda : afdlalu shshalah thuululqunuut
artinya : “shalah yg paling baik ialah yang paling panjang qunutnya “
Dalam menjelaskan ayat alqur’an :
“Dan berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dalam keadaan “qanitiin” (al-baqarah 238) (HR Ibnu abi syaibah, muslim, tirmidzi, Ibnu Majah seperti dalam kitan Duurul mantsur).

Mujtahid Rah. maksud qanitiin disini termasuklah ruku, khusyu, rekaat yang panjang/lama berdiri, mata tunduk kebawah, takut kepada Allah swt.
Makna qanitiin juga berarti diam atau senyap. Sebelum turun ayat ini , masih dibolehkan berbicara dalam shalat, melihat keatas, kebawah, kesana-kemari, dsb…(lihat hadist bukhary muslim). Setelah turun ayat ini, perkara-perkara tersebut tidak dibolehkan. (Duurul mantsur)

E. Pendapat Imam Madzab tentang qunut

1. Madzab Hanafi :
Disunatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sebelum ruku. Adapun qunut pada shalat subuh tidak disunatkan. Sedangkan qunut Nazilah disunatkan tetapi ada shalat jahriyah saja.
2. Madzab Maliki :
Disunnatkan qunut pada shalat subuh dan tempatnya yang lebih utama adalah sebelum ruku, tetapi boleh juga dilakukan setelah ruku. Adapun qunut selain subuh yakni qunut witir dan Nazilah, maka keduanya dimakruhkan.
3. Madzab Syafii
Disunnatkan qunut pada waktu subuh dan tempatnya sesudah ruku. Begitu juga disunnatkan qunut nazilah dan qunut witir pada pertengahan bulan ramadhan.
4. Madzab Hambali
Disunnatkan qunut pada shalat witir dan tempatnya sesudah ruku. Adapun qunut subuh tidak disunnahkan. Sedangkan qunut nazilah disunatkan dan dilakukan diwaktu subuh saja.
Semoga kita dijadikan oleh Allah asbab hidayah bagi kita dan ummat seluruh alam.

Dikutip dari Tulisan Ust Zul Fahmi