Kamis, 11 Oktober 2012

MID SEMESTER 1 BID.STUDI AL-QUR’AN DAN HADITS

KELAS V ( LIMA )
  1. Al-Zalzalah berarti... 
  2. Surat  Al-Zalzalah diturunkan di kota ...      
  3. Surat Al-zalzalah juga disebut surat ... 
  4. Surat  Al-Zalzalah diturunkan sesudah surat ...   
  5. Surat Al-Zalzalah berjumlah ... 
  6.  Ayat dalam Surat Al-Zalzalah  yang menerangkan bahwa Allah akan membalas amal kebaikan walaupun sebesar biji Dzarroh adalah ... 
  7.  Arti dari ayat ke- 8 Surat Al-Zalzalah  adalah  ”Dan barangsiapa yang berbuat kejahatan walau sebesar Dzarrohpun niscaya dia akan ... 
  8.  Wahyu yang  pertama diturunkan adalah surat ... 
  9.  ”Manusia berkata : Mengapa bumi ( jadi begini )  adalah arti dari ayat... 
  10.  Malaikat yang bertugas menyampaikan wahyu adalah ... 
  11.  Hukum bacaan Idgham bighunnah  dalam Surat Al-Zalzalah ayat 7 berjumlah... 
  12.  Dalam  Surat Al-Zalzalah dijelaskan bahwa manusia akan dibangkitkan dalam keadaan … 
  13.  Surat Al-Adiyat diturunkan di kota … 
  14.  Surat Al-Adiyat diturunkan sesudah surat… 
  15.  Surat Al-’Adiyaat berjumlah ...  
  16.  Al-‘Adiyaat berarti …   
  17.  “Wahush-shi lamaa fish-shuduur”  adalah bunyi surat Al-Zalzalah ayat… 
  18.  Ayat ke- 5  Surat Al-‘Adiyat  berbunyi “ Fawasathna bihii… 
  19.  Dalam Surat  Al-‘Adiyat dijelaskan bahwa  manusia sangat ingkar terhadap… 
  20.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  الإنْسَانُ  adalah … 
  21.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  وَمَنْ يَعْمَلْ  adalah … 
  22.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  شَرًّا يَرَهُ  adalah … 
  23.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata ضَبْحًا  adalah …  
  24.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  رَبَّهُمْ بِهِمْ  adalah … 
  25.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  وَإِنَّهُ  adalah … 
 
Isilah titik-titik berikut ini sesuai dengan teks Surat Al-Zalzalah baik dan benar !  ( boleh menggunakan tulisan bahasa Indonesia )

إِذَا زُلْزِلَتِ   زِلْزَالَهَا  وَأَخْرَجَتِ الأرْضُ   وَقَالَ الإنْسَانُ مَا لَهَا     بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا  يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ  أَعْمَالَهُمْ   فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ    وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Jawaban :
1.      _______________________                     4.     ________________________
2.      _______________________                     5.     ________________________
3.      _______________________



Berikut ini adalah teks Surat Al-‘Adiyaat yang di tulis secara acak , perhatikan setiap katanya lalu jawablah pertanyaan di bawah ini dengan menuliskan secara sempurna sesuai dengan ayat yang diminta  !

   فَالْمُورِيَاتِ قَدْحًا - فَوَسَطْنَ بِهِ جَمْعًا- وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحًا - إِنَّ الإنْسَانَ لِرَبِّهِ لَكَنُودٌ -  وَإِنَّهُ عَلَى ذَلِكَ لَشَهِيدٌ -أَفَلا يَعْلَمُ إِذَا بُعْثِرَ مَا فِي الْقُبُورِ - وَحُصِّلَ مَا فِي الصُّدُورِ- فَالْمُغِيرَاتِ صُبْحًا -إِنَّ رَبَّهُمْ بِهِمْ يَوْمَئِذٍ لَخَبِيرٌ- وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ- فَأَثَرْنَ بِهِ نَقْعًا
1.      Ayat ke-1  :    __________________________________________________
2.      Ayat ke-3  :    ___________________________________________________
3.      Ayat ke-6  :    ___________________________________________________
4.      Ayat ke-7  :    ___________________________________________________
5.      Ayat ke-11  :   ___________________________________________________


KELAS VI ( ENAM )   
                                

  1. Al-qadr  berarti...  
  2.  Surat  Al-Qadr  diturunkan di kota ...  
  3.  Surat  Al-Qadr diturunkan sesudah surat ... 
  4.  Surat Al-Qadr berjumlah ... 
  5.  Ayat dalam Surat Al-Qadr  yang menerangkan bahwa malam kemuliaan lebih baik dari 1000 bulan adalah ...  
  6.  Arti dari ayat ke- 3 Surat Al-Qadr   ”Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur... 
  7.  Wahyu yang  pertama diturunkan adalah surat ... 
  8.  Dalam ayat ke-1 surat Al-Qadr terdapat Mad ... 
  9.  Malaikat yang bertugas menyampaikan wahyu adalah ... 
  10.  Mad Wajib Muttashil dalam Surat Al-Qadr terdapat pada ayat... 
  11.  Dalam  Surat Al-Qadr Allah menjelaskan tentang … 
  12.  Surat At-Tin  diturunkan di kota … 
  13.  Surat At-Tin  diturunkan sesudah surat… 
  14.  Surat At-Tin  berjumlah ...     
  15.  At-Tin  berarti …    
  16.  Yang dimaksud dalam ayat  “Wa haadzal baladil amiin” adalah kota … 
  17.  “Tsumma Rodadnaahu asfala saafiliin “ adalah bunyi surat At-Tiin ayat… 
  18.  Ayat ke- 7  Surat At-Tin  berbunyi “ Famaa yukadz-dzibuka ba’du … 
  19.  Dalam Surat  At-Tin  dijelaskan bahwa Allah adalah Hakim Yang… 
  20.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata خَيْرٌ مِنْ  adalah … 
  21.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  مِنْ كُلِّ     adalah … 
  22.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  مِنْ أَلْفِ adalah … 
  23.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata فَلَهُمْ أَجْرٌ  adalah … 
  24.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  أَجْرٌ غَيْرُ        adalah … 
  25.  Hukum bacaan yang terdapat dalam kata  رَدَدْنَاهُ  adalah …

Isilah titik-titik berikut ini sesuai dengan teks Surat Al-Qadr dengan  baik dan benar !  ( boleh menggunakan tulisan bahasa Indonesia )

إِنَّا  .......فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (١) وَمَا أَدْرَاكَ ....لَيْلَةُ الْقَدْرِ (٢) لَيْلَةُ الْقَدْرِ .....مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (٣)تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا ......رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ (٤)سَلامٌ هِيَ  .....مَطْلَعِ الْفَجْرِ (٥)
Jawaban :
1.      ___________________                   4.     _________________________
2.      ___________________                   5.     _________________________
3.      ___________________


Perhatikan dengan cermat ayat tersebut di atas, kemudian jawablah pertanyaan berikut dengan benar !

 (٣٠)وَإِذَا انْقَلَبُوا إِلَى أَهْلِهِمُ انْقَلَبُوا فَكِهِينَ (٣١)وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَؤُلاءِ لَضَالُّونَ (٣٢)وَمَا أُرْسِلُوا عَلَيْهِمْ حَافِظِينَ (٣٣)فَالْيَوْمَ الَّذِينَ آمَنُوا مِنَ الْكُفَّارِ يَضْحَكُونَ (٣٤)عَلَى الأرَائِكِ يَنْظُرُونَ (٣٥)

1.      Ada berapakah Mad Jaiz Munfashil pada ayat di atas ?                     _____________
2.      Ada berapakah Mad Wajib Muttashil pada ayat di atas ?                   _____________
3.      Ada berapakah Mad Lazim Mutsaqqal Kalimi pada ayat di atas ?    ______________

Jumat, 05 Oktober 2012

Tanya Jawab Seputar Qurban

Kajian Fiqh Syafi`i
Majlis Dakwah Al-Kautsar

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah , artinya kesunnahan yang sangat ditekankan bagi yang mampu namun bagi Rasulullah Saw berqurban adalah wajib sebagai kekhususan beliau. 

Kesunnahan tadi terbagi dua ada kalanya sunnah kifayah yaitu bagi tiap-tiap muslim yang sudah baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk berqurban dan hidup dalam satu keluarga. Dan ada kalanya hukum qurban sunnah 'ain yaitu bagi mereka yang hidup seorang diri, tidak memiliki sanak saudara.

Yang dimaksud 'memiliki kemampuan' disini adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk dibuat qurban dan cukup untuk memenuhi kebutuhannya pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Bahkan Imam As Syafi'i berkata, "Saya tidak memberi dispensasi / keringanan sedikitpun pada orang yang mampu berqurban untuk meninggalkannya". Maksud perkataan ini adalah makruh bagi orang yang mampu berqurban, tapi tidak mau melaksanakannya (lihat: Iqna' II/278)

Meskipun hukum qurban adalah sunnah, namun suatu ketika bisa saja berubah menjadi wajib, yaitu jika dinadzarkan. Maka konsekwensinya jika sudah menjadi qurban wajib dia dan keluarga yang dia tanggung nafkahnya tidak boleh mengambil atau memakan sedikitpun dari daging qurban tersebut.

Pertanyaan Seputar Qurban



Pertanyaan 1: Apakah boleh si pemotong qurban untuk mengambil bagian kaki dan kepala qurban itu ?

Jawaban: Yang dimaksud si pemotong qurban dalam hal ini tentu adalah orang yang diwakilkan untuk memotong atau menyembelihnya bukan pemilik qurban itu sendiri. Jika si pemotong diberikan kaki dan kepala atau kulit sebagai upah pemotongan, maka hukumnya tidak boleh. Karena dengan demikian berarti bagian itu dijual. Sedang orang yang menjual bagian qurbannya maka tidak ada udhiyah / qurban baginya, atau dengan kata lain tidak sah qurbannya.

Adapun memberikan si pemotong kepala dan kaki atau kulit tadi sebagai shadaqah atau hadiah yang tidak dikaitkan dengan pemotongan, sedang upahnya dibayar tersendiri dan ditanggung yang berqurban, maka boleh dan tidak ada larangan padanya.

Dalam kitab Busyral Karim (II/128) disebutkan, "Tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurban dan tidak boleh memberikan si pemotong bagian qurban sebagai upahnya walaupun kulit. Tetapi ongkos atau upah pemotongan itu ditanggung oleh orang yang berqurban".

Oleh karena itu sebaiknya bagi panitia Qurban, selain menerima qurban juga memberitahukan bahwa orang yang berqurban harus membayar upah pemotongannya.

Pertanyaan 2 : Bolehkah orang yang sudah menerima daging qurban kemudian menjualnya kepada orang lain?.

Jawaban: bagi orang yang berqurban, tidak boleh menjual sedikitpun bagian dari qurbannya. Adapun orang yang menerima qurban, jika dia adalah faqir miskin maka setelah qurban itu berada di tangannya jadilah itu haknya seperti daging biasa. Oleh karenanya boleh orang yang faqir atau miskin tadi menjualnya, tetapi harus dijual kepada orang islam.

Adapun orang kaya, jika mereka dikirimi atau diberikan qurban, maka dia hanya boleh mempergunakan daging tadi sebagai makanan atau jamuan atau disedekahkan kepada orang lain. Tidak boleh dia menjualnya. (Busyral Karim II/128)

Pertanyaan 3 : Yang diharamkan untuk makan daging qurban/aqiqah yang wajib atau nadzar, apakah khusus bagi orang yang qurban/aqiqah saja, ataukah juga keluarganya yang masih wajib dinafkahi?

Jawaban: Yang diharamkan adalah orang yang qurban/aqiqah wajib atau nadzar dan juga orang yang wajib dinafkahinya, termasuk anak dan isterinya. Referensi: Al Baajuri II/300

Pertanyaan 4  : daging qurban wajib setelah diterima oleh yang berhak kemudian diberikan kembali kepada orang yang qurban, apakah orang yang qurban tidak boleh memakan daging tersebut?

Jawaban: Boleh, karena daging itu sudah dimiliki oleh orang yang berhak tadi, dan setelah dimilikinya maka dia berhak menggunakan daging itu untuk apapun. Jadi jika diberikan lagi kepada orang yang berkurban maka boleh-boleh saja dan boleh memakannya, karena sekarang daging itu sudah tidak menjadi daging kurban lagi, tetapi menjadi daging hibbah atau shodaqah.
Referensi : Al Baajuri II/302

Pertanyaan  5  : apakah dibolehkan memindahkan hewan qurban dari daerahnya orang yang berqurban ke daerah lain?
Jawaban: Boleh, baik hewan tersebut sudah disembelih atau belum
Referensi: Kifaayatul Akhyar II/242, Itsmidul ‘Ainain hal.78

Pertanyaan 6 : Bolehkan menjual tanduk dan kikil (teracak, jawa) dari hewan qurban wajib untuk ongkos orang yang mengurusinya?
Jawaban: Tidak boleh, sekalipun dari hewan qurban sunnah.
Referensi: Al Baajuri II/311, I’anatuth Thalibin II/333

Pertanyaan 7 : Bolehkah aqiqah untuk salah seorang anak sekaligus diniati sebagai qurbannya anak tersebut?
Jawaban: kalau aqiqah dan qurbannya itu sama-sama sunnah dan kambingnya satu, dalam hal ini ada perbedaan pendapat, menurut imam Ibnu Hajar Al Haitami tidak boleh sedangkan imam Ar Romli mengatakan boleh. Begitu pula jika kambingnya dua atau lebih tapi diniati sekaligus, artinya tidak ditentukan mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban, maka juga khilaf antara ulama seperti diatas.

Tapi kalau kambingnya dua atau lebih dan masing-masing ditentukan, mana yang untuk aqiqah dan mana yang untuk qurban maka sah/ boleh, tidak ada khilaf antara ulama.
Referensi: Al Baajuri II/304, Al Qulyubi IV/255, Itsmidul ‘Ainain hal.77

Pertanyaan 8 : Bolehkah kulit kambing kurban dimiliki (diambil) oleh sebagian orang dari panitia kurban, yang juga mereka telah memperoleh pembagian dagingnya?
Jawaban: Boleh kulit kambing diberikan kepada mereka, dalam hal ini yang dilarang baik dalam kurban wajib atau sunnah, adalah menjual sebagian daging atau kulit kurban atau menjadikan kulit atau kikilnya sebagai upah (ongkos) bagi yang mengurusi penyembelihan.
Referensi: Al Baajuri II/302


Dikutip dari : Situs © oleh Madinatul 'Ilmi
Majlis Ta'lim Wad Da'wah Lil Ustadz Al Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim Al Aydrus
URL: www.madinatulilmi.com | Email: majlistaklim@gmail.com